Bone, DNID.co.id — Usai persoalan pupuk subsidi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, gelombang keluhan petani dari berbagai kecamatan mulai bermunculan.
Warga mengaku mengalami berbagai persoalan, mulai dari dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk organik, pungutan biaya transportasi, hingga jatah pupuk yang disebut tidak sesuai alokasi.
Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat melalui kolom komentar media sosial setelah isu dugaan pelanggaran penyaluran pupuk subsidi menjadi perhatian publik.
Salah satu komentar datang dari pemilik akun Nas To Bone yang mengaku petani di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, masih dibebani biaya transportasi saat menebus pupuk subsidi.
“Uang transport yang dikasi mahal, sampai petani bayar Rp10 ribu per sak untuk sampai di rumah petani dari gudang kios. Itu harus diantar langsung oleh kios, tidak bisa petani jemput sendiri,” tulisnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membingungkan petani. Pasalnya, jarak antara gudang kios dan rumah petani disebut hanya sekitar 800 meter. Namun petani tetap diwajibkan membayar biaya pengantaran.
Tak hanya itu, ia juga mengaku jatah pupuk yang diterima petani diduga tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya diterima.
“Belum lagi jatah pupuk mereka juga dikurangi. Yang seharusnya dapat 10 sak ternyata cuma dapat 7 sak,” ungkapnya.
Saat petani mempertanyakan alasan berkurangnya jatah pupuk tersebut, kata dia, pihak kios berdalih stok atau penyediaan pupuk sedang terbatas.
“Katanya kurang penyediaan pupuk,” tulisnya.
Keluhan serupa juga datang dari pemilik akun Syahril Allink yang mengaku menemukan praktik pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk organik di Kecamatan Mare.
“Beredar juga pupuk subsidi dipaketkan dengan pupuk organik yang dimana kalau petani tidak mau ambil pupuk organiknya maka kami tidak dikasi pupuk subsidi NPK Phonska. Lokasinya di Kecamatan Mare,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan, di mana petani harus membeli produk lain untuk memperoleh pupuk subsidi yang menjadi haknya.
Sementara itu, pemilik akun Putra Esse secara spesifik menyebut dugaan praktik serupa terjadi di Kecamatan Cina.
“Di kios pengecer UD Akbar untuk Kecamatan Cina, baru bisa diberi pupuk subsidi kalau paket dengan organik dan diwajibkan diantar dengan akomodasi transport Rp15 ribu,” tulisnya.
Komentar tersebut menjadi perhatian karena Kecamatan Cina sebelumnya juga menjadi salah satu wilayah yang disorot dalam berbagai keluhan terkait distribusi pupuk subsidi.
Keluhan lainnya datang dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku keluarganya mengalami kesulitan memperoleh pupuk subsidi karena alasan stok yang disebut terbatas.
“Di sini pupuk dibatasi karena katanya kurang pupuk masuk di kios. Tanteku mau beli tapi tidak dikasih semua,” ujarnya.
Menanggapi banyaknya laporan yang muncul dari berbagai wilayah, aktivis pemerhati kebijakan pertanian, Alfian, menilai persoalan pupuk subsidi di Bone tidak bisa lagi dianggap sebagai keluhan individu semata.
“Kalau keluhan yang muncul hanya satu atau dua orang mungkin bisa dianggap kasus biasa. Tapi kalau sudah datang dari berbagai kecamatan dengan pola yang hampir sama, ini harus menjadi perhatian serius,” kata Alfian, Sabtu (06/06/2026).
Menurutnya, seluruh laporan yang berkembang di masyarakat perlu diverifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Semua laporan ini harus dicek. Kalau memang tidak benar, buktikan ke masyarakat. Tapi kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai petani terus menjadi korban,” tegasnya.
Alfian kembali mengingatkan bahwa pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil pertanian.
Karena itu, kata dia, tidak boleh ada praktik yang membuat petani harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan atau dipaksa membeli produk lain untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Petani hanya ingin mendapatkan haknya sesuai aturan. Tidak dipaksa beli barang lain, tidak dibebani biaya yang tidak jelas, dan tidak dikurangi jatahnya. Itu yang selama ini mereka harapkan,” tutup Alfian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kios yang disebut dalam keluhan warga, distributor pupuk, maupun instansi terkait masih menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan tanggapan atas berbagai laporan yang berkembang di masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Mulai dari dugaan pupuk dipaketkan, biaya angkut per sak, hingga jatah yang disebut berkurang, keluhan petani bermunculan dari berbagai kecamatan
Bone, DNID.co.id — Usai persoalan pupuk subsidi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, gelombang keluhan petani dari berbagai kecamatan mulai bermunculan.
Warga mengaku mengalami berbagai persoalan, mulai dari dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk organik, pungutan biaya transportasi, hingga jatah pupuk yang disebut tidak sesuai alokasi.
Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat melalui kolom komentar media sosial setelah isu dugaan pelanggaran penyaluran pupuk subsidi menjadi perhatian publik.
Salah satu komentar datang dari pemilik akun Nas To Bone yang mengaku petani di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, masih dibebani biaya transportasi saat menebus pupuk subsidi.
“Uang transport yang dikasi mahal, sampai petani bayar Rp10 ribu per sak untuk sampai di rumah petani dari gudang kios. Itu harus diantar langsung oleh kios, tidak bisa petani jemput sendiri,” tulisnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membingungkan petani. Pasalnya, jarak antara gudang kios dan rumah petani disebut hanya sekitar 800 meter. Namun petani tetap diwajibkan membayar biaya pengantaran.
Tak hanya itu, ia juga mengaku jatah pupuk yang diterima petani diduga tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya diterima.
“Belum lagi jatah pupuk mereka juga dikurangi. Yang seharusnya dapat 10 sak ternyata cuma dapat 7 sak,” ungkapnya.
Saat petani mempertanyakan alasan berkurangnya jatah pupuk tersebut, kata dia, pihak kios berdalih stok atau penyediaan pupuk sedang terbatas.
“Katanya kurang penyediaan pupuk,” tulisnya.
Keluhan serupa juga datang dari pemilik akun Syahril Allink yang mengaku menemukan praktik pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk organik di Kecamatan Mare.
“Beredar juga pupuk subsidi dipaketkan dengan pupuk organik yang dimana kalau petani tidak mau ambil pupuk organiknya maka kami tidak dikasi pupuk subsidi NPK Phonska. Lokasinya di Kecamatan Mare,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan, di mana petani harus membeli produk lain untuk memperoleh pupuk subsidi yang menjadi haknya.
Sementara itu, pemilik akun Putra Esse secara spesifik menyebut dugaan praktik serupa terjadi di Kecamatan Cina.
“Di kios pengecer UD Akbar untuk Kecamatan Cina, baru bisa diberi pupuk subsidi kalau paket dengan organik dan diwajibkan diantar dengan akomodasi transport Rp15 ribu,” tulisnya.
Komentar tersebut menjadi perhatian karena Kecamatan Cina sebelumnya juga menjadi salah satu wilayah yang disorot dalam berbagai keluhan terkait distribusi pupuk subsidi.
Keluhan lainnya datang dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku keluarganya mengalami kesulitan memperoleh pupuk subsidi karena alasan stok yang disebut terbatas.
“Di sini pupuk dibatasi karena katanya kurang pupuk masuk di kios. Tanteku mau beli tapi tidak dikasih semua,” ujarnya.
Menanggapi banyaknya laporan yang muncul dari berbagai wilayah, aktivis pemerhati kebijakan pertanian, Alfian, menilai persoalan pupuk subsidi di Bone tidak bisa lagi dianggap sebagai keluhan individu semata.
“Kalau keluhan yang muncul hanya satu atau dua orang mungkin bisa dianggap kasus biasa. Tapi kalau sudah datang dari berbagai kecamatan dengan pola yang hampir sama, ini harus menjadi perhatian serius,” kata Alfian, Sabtu (06/06/2026).
Menurutnya, seluruh laporan yang berkembang di masyarakat perlu diverifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Semua laporan ini harus dicek. Kalau memang tidak benar, buktikan ke masyarakat. Tapi kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai petani terus menjadi korban,” tegasnya.
Alfian kembali mengingatkan bahwa pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil pertanian.
Karena itu, kata dia, tidak boleh ada praktik yang membuat petani harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan atau dipaksa membeli produk lain untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Petani hanya ingin mendapatkan haknya sesuai aturan. Tidak dipaksa beli barang lain, tidak dibebani biaya yang tidak jelas, dan tidak dikurangi jatahnya. Itu yang selama ini mereka harapkan,” tutup Alfian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kios yang disebut dalam keluhan warga, distributor pupuk, maupun instansi terkait masih menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan tanggapan atas berbagai laporan yang berkembang di masyarakat.