Korban Penipuan Rp740 Juta Minta Krimum Polda Sulsel Segera Tuntaskan Kasus AKP Saharuddin

MAKASSAR DNID.co.id–Perkembangan kasus dugaan penipuan dengan terlapor mantan Kapolsek Barombong, AKP Saharuddin, kembali menjadi sorotan.

Salah satu korban, Andi Sunardi, mempertanyakan kelanjutan penanganan laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan karena merasa minim mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Andi Sunardi mengaku baru-baru ini menanyakan perkembangan laporannya ke salah satu anggota Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Alimuddin. .

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Menurut Andi, penyidik juga menyampaikan bahwa berkas perkara dengan terlapor AKP Saharuddin telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Saya diberikan SP2HP. Katanya juga berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka juga bilang sidangnya nanti di Gowa,” ujar Andi Sunardi saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Andi mengaku belum sepenuhnya puas dengan informasi yang diterimanya. Ia menilai perkembangan kasus yang menjerat mantan perwira polisi tersebut terkesan tertutup sehingga membuat dirinya sebagai korban kesulitan memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung, Andi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara berkala mengenai tahapan penyidikan hingga proses persidangan nantinya.

“Saya juga butuh update terkait perkembangan laporan saya. Tapi sampai sekarang belum ada informasinya secara lengkap,” katanya.

Menurut Andi, keterbukaan informasi sangat penting agar korban mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang telah dilaporkannya. Apalagi kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit.

Kasus yang dilaporkan Andi bermula dari dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri. Saat itu, AKP Saharuddin diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu meloloskan peserta dalam proses penerimaan kepolisian.

Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan harapan janji tersebut dapat direalisasikan. Namun dalam perjalanannya, peserta yang dijanjikan tidak berhasil lulus seleksi sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Tidak hanya itu, Andi mengungkapkan bahwa dalam prosesnya, AKP Saharuddin juga sempat membawa-bawa nama sejumlah anggota Polri yang disebut membutuhkan dana untuk membantu proses kelulusan tersebut. Belakangan, janji tersebut tidak pernah terbukti dan uang yang telah diserahkan korban tidak kembali.

Akibat peristiwa tersebut, Andi mengaku mengalami kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp740 juta.

Nilai kerugian yang fantastis itu membuat Andi berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Ia juga berharap penanganan perkara tidak berhenti hanya pada tahap pelimpahan berkas, tetapi benar-benar berlanjut hingga persidangan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang kami harapkan hanya kepastian hukum dan kejelasan prosesnya. Karena kerugian yang kami alami sangat besar,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama AKP Saharuddin sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota Polri yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam penerimaan anggota kepolisian. Kini para korban berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif Daeng Sunu

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Korban dan Krimum

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA