JKA Perintahkan Penertiban Kafe di Batang Anai yang Diduga Langgar Jam Operasional

Padang Pariaman, DNID Sumbar – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis merespons cepat laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas Hiburan Malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati yang akrab disapa JKA itu langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026).

Langkah itu diambil setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Dalam pemberitaan media online tersebut disebutkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Media tersebut juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.

“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi Ketenteraman Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.

“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai Jam Operasional Tempat Hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 17 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Al Nahyan

Editor: Redaksi Sumbar

Sumber Berita: Diskominfo Paadang Pariaman

Penanggung Jawab: Sang Bijuangsa

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA