Dekan FIP UNM Diduga Abaikan Hasil Voting, Plt Rektor Diminta Turun Tangan
Dekan FIP UNM disorot terkait polemik pengangkatan Anggota Senat PAW dari Jurusan PG-PAUD. (dok:ChatGPT)
Makassar, DNID.co.id – Polemik mencuat di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait proses pengangkatan Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD). Sejumlah dosen menilai proses tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan rektor.
Persoalan ini berawal dari hasil rapat dosen PG-PAUD yang digelar untuk memilih Anggota Senat PAW. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, Muhammad Yusri Bachtiar meraih suara terbanyak dengan 15 suara, disusul Rusmayadi dengan 7 suara, sementara Azisah Amal tidak memperoleh suara.
Namun, muncul keberatan setelah beredar informasi bahwa usulan yang diteruskan ke tingkat universitas justru mengakomodasi nama Rusmayadi sebagai calon Anggota Senat PAW.
Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan petunjuk bernomor 063/DST/UN36.4.7/PP/2026 yang ditujukan kepada Plt Rektor UNM. Surat itu ditandatangani Ketua Jurusan PG-PAUD, Muhammad Akil Musi, bersama Muhammad Yusri Bachtiar selaku peraih suara terbanyak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat jurusan maupun ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor mengenai tata cara pemilihan Anggota Senat PAW.
Seorang dosen FIP UNM yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai langkah tersebut dapat mencederai prinsip demokrasi di lingkungan kampus.
“Sikapnya itu sangat mencederai hingga merusak demokrasi yang ada di dalam kampus,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2026).
Ia juga menduga terdapat kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
“Iya, jadi kemungkinan beliau (Abdul Saman) diduga memiliki kepentingan politik sehingga mengabaikan moral demokrasi di kampus,” katanya.
Menurutnya, mekanisme yang telah disepakati dalam rapat jurusan seharusnya menjadi dasar utama dalam pengusulan anggota senat.
Selain itu, sumber tersebut mengungkapkan bahwa salah satu kandidat, yakni Rusmayadi, sempat melakukan walk out saat proses pemungutan suara berlangsung. Meski demikian, namanya justru disebut sebagai pihak yang diusulkan ke tingkat universitas.
Langkah tersebut dinilai mengabaikan hasil musyawarah dan suara mayoritas dosen yang telah mengikuti proses pemilihan.
“Kami menganggap bapak Dekan FIP mengusulkan nama tidak sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Rektor serta tidak memperhatikan etika yang harus dijunjung,” kata dosen tersebut.
Polemik ini juga memunculkan dugaan adanya kepentingan menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM. Menurut sumber itu, komposisi anggota senat dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika politik kampus.
“Sangat ambisius, sepertinya Dekan itu ingin penggantinya orang-orangnya saja. Sementara dia memiliki kepentingan pribadi menuju pemilihan rektor UNM. Orang itu sangat sindrom kekuasaan. Dia mau letakkan orang-orang yang sebenarnya cacat dalam segala hal. Mahasiswa juga tahu kapasitas orang itu, tapi karena Saman punya ambisi yang lain terhadap kekuasaan di UNM,” ungkapnya.
Atas polemik tersebut, Plt Rektor UNM diminta segera memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi agar proses pengangkatan Anggota Senat PAW berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjaga integritas tata kelola akademik di lingkungan universitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dekan FIP UNM, Abdul Saman, terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dekan FIP UNM Diduga Abaikan Hasil Voting, Plt Rektor Diminta Turun Tangan
MINGGU, 28 JUNI 2026
Makassar, DNID.co.id – Polemik mencuat di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait proses pengangkatan Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD). Sejumlah dosen menilai proses tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan rektor.
Persoalan ini berawal dari hasil rapat dosen PG-PAUD yang digelar untuk memilih Anggota Senat PAW. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, Muhammad Yusri Bachtiar meraih suara terbanyak dengan 15 suara, disusul Rusmayadi dengan 7 suara, sementara Azisah Amal tidak memperoleh suara.
Namun, muncul keberatan setelah beredar informasi bahwa usulan yang diteruskan ke tingkat universitas justru mengakomodasi nama Rusmayadi sebagai calon Anggota Senat PAW.
Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan petunjuk bernomor 063/DST/UN36.4.7/PP/2026 yang ditujukan kepada Plt Rektor UNM. Surat itu ditandatangani Ketua Jurusan PG-PAUD, Muhammad Akil Musi, bersama Muhammad Yusri Bachtiar selaku peraih suara terbanyak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat jurusan maupun ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor mengenai tata cara pemilihan Anggota Senat PAW.
Seorang dosen FIP UNM yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai langkah tersebut dapat mencederai prinsip demokrasi di lingkungan kampus.
“Sikapnya itu sangat mencederai hingga merusak demokrasi yang ada di dalam kampus,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2026).
Ia juga menduga terdapat kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
“Iya, jadi kemungkinan beliau (Abdul Saman) diduga memiliki kepentingan politik sehingga mengabaikan moral demokrasi di kampus,” katanya.
Menurutnya, mekanisme yang telah disepakati dalam rapat jurusan seharusnya menjadi dasar utama dalam pengusulan anggota senat.
Selain itu, sumber tersebut mengungkapkan bahwa salah satu kandidat, yakni Rusmayadi, sempat melakukan walk out saat proses pemungutan suara berlangsung. Meski demikian, namanya justru disebut sebagai pihak yang diusulkan ke tingkat universitas.
Langkah tersebut dinilai mengabaikan hasil musyawarah dan suara mayoritas dosen yang telah mengikuti proses pemilihan.
“Kami menganggap bapak Dekan FIP mengusulkan nama tidak sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Rektor serta tidak memperhatikan etika yang harus dijunjung,” kata dosen tersebut.
Polemik ini juga memunculkan dugaan adanya kepentingan menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM. Menurut sumber itu, komposisi anggota senat dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika politik kampus.
“Sangat ambisius, sepertinya Dekan itu ingin penggantinya orang-orangnya saja. Sementara dia memiliki kepentingan pribadi menuju pemilihan rektor UNM. Orang itu sangat sindrom kekuasaan. Dia mau letakkan orang-orang yang sebenarnya cacat dalam segala hal. Mahasiswa juga tahu kapasitas orang itu, tapi karena Saman punya ambisi yang lain terhadap kekuasaan di UNM,” ungkapnya.
Atas polemik tersebut, Plt Rektor UNM diminta segera memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi agar proses pengangkatan Anggota Senat PAW berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjaga integritas tata kelola akademik di lingkungan universitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dekan FIP UNM, Abdul Saman, terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.