Bone, DNID.co.id – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian.
Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh setelah muncul dugaan adanya jaringan penyaluran solar subsidi ke luar daerah yang disebut masih terus beroperasi.
Di tengah desakan tersebut, nama baru berinisial LK muncul dan disebut-sebut ikut menjalankan dugaan distribusi Bio Solar subsidi ke kabupaten tetangga melalui jalur darat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, LK diduga bukan pemain baru. Dia disebut merupakan mantan anggota kelompok yang sebelumnya dikaitkan dengan sosok berinisial ED, yang lebih dulu ramai diperbincangkan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Palakka.
“LK itu dulunya sama ED, tapi sekarang sudah mandiri. Jalur pelemparannya ke luar daerah juga melalui jalur darat menuju kabupaten tetangga,” ungkap seorang sumber, Pada Rabu (1/7/2026).
Sumber tersebut mengaku, BBM Jenis Solar subsidi yang diduga dipasarkan ke luar daerah diperoleh melalui pelangsir dengan menggunakan modus yang di kalangan masyarakat dikenal sebagai “pa sedot”.
Menurutnya, kendaraan terlebih dahulu mengisi Solar subsidi di SPBU. Setelah keluar dari area pengisian, BBM di dalam tangki kendaraan diduga dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken berwarna biru.
Setelah tangki kembali kosong, kendaraan tersebut kembali mengantre untuk membeli Bio Solar subsidi lagi.
Proses itu disebut dilakukan berulang kali hingga terkumpul dalam jumlah besar sebelum diduga didistribusikan ke luar daerah.
“Modusnya itu pakai pa sedot. Solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken, lalu kendaraan masuk antre lagi untuk isi. Begitu terus sampai terkumpul banyak,” kata sumber.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu dinilai berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik yang bergantung pada Solar bersubsidi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi apabila memang terdapat praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kalau memang benar ada permainan seperti itu, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai subsidi yang dibiayai negara justru dinikmati segelintir oknum,” ujar seorang warga.
Warga juga meminta pengawasan di SPBU diperketat agar praktik pelangsiran maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dicegah sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Seluruh informasi mengenai keterlibatan individu dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nama Baru Muncul di Balik Dugaan Permainan Solar Subsidi di Bone
KAMIS, 2 JULI 2026
Sumber menyebut muncul sosok baru yang diduga menjalankan distribusi BBM Solar subsidi ke luar daerah dengan modus "pa sedot".
Bone, DNID.co.id – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian.
Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh setelah muncul dugaan adanya jaringan penyaluran solar subsidi ke luar daerah yang disebut masih terus beroperasi.
Di tengah desakan tersebut, nama baru berinisial LK muncul dan disebut-sebut ikut menjalankan dugaan distribusi Bio Solar subsidi ke kabupaten tetangga melalui jalur darat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, LK diduga bukan pemain baru. Dia disebut merupakan mantan anggota kelompok yang sebelumnya dikaitkan dengan sosok berinisial ED, yang lebih dulu ramai diperbincangkan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Palakka.
"LK itu dulunya sama ED, tapi sekarang sudah mandiri. Jalur pelemparannya ke luar daerah juga melalui jalur darat menuju kabupaten tetangga," ungkap seorang sumber, Pada Rabu (1/7/2026).
Sumber tersebut mengaku, BBM Jenis Solar subsidi yang diduga dipasarkan ke luar daerah diperoleh melalui pelangsir dengan menggunakan modus yang di kalangan masyarakat dikenal sebagai "pa sedot".
Menurutnya, kendaraan terlebih dahulu mengisi Solar subsidi di SPBU. Setelah keluar dari area pengisian, BBM di dalam tangki kendaraan diduga dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken berwarna biru.
Setelah tangki kembali kosong, kendaraan tersebut kembali mengantre untuk membeli Bio Solar subsidi lagi.
Proses itu disebut dilakukan berulang kali hingga terkumpul dalam jumlah besar sebelum diduga didistribusikan ke luar daerah.
"Modusnya itu pakai pa sedot. Solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken, lalu kendaraan masuk antre lagi untuk isi. Begitu terus sampai terkumpul banyak," kata sumber.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu dinilai berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik yang bergantung pada Solar bersubsidi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi apabila memang terdapat praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kalau memang benar ada permainan seperti itu, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai subsidi yang dibiayai negara justru dinikmati segelintir oknum," ujar seorang warga.
Warga juga meminta pengawasan di SPBU diperketat agar praktik pelangsiran maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dicegah sejak awal.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Seluruh informasi mengenai keterlibatan individu dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.