Pencatatan Pernikahan Non Muslim Kini Lebih Mudah dan Cepat, Disdukcapil Bone Hadirkan Layanan Terintegrasi
Inovasi Disdukcapil Bone memangkas birokrasi, membuat pengurusan dokumen usai menikah menjadi lebih praktis dan cepat.
Bone, DNID.co.id – Mengurus dokumen kependudukan setelah menikah selama ini identik dengan proses yang panjang. Pasangan harus mengurus Akta Pernikahan, memperbarui Kartu Keluarga (KK), hingga mengganti data pada KTP Elektronik secara terpisah.
Kini, proses tersebut dipangkas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone melalui layanan pencatatan pernikahan non muslim yang terintegrasi.
Melalui pelayanan luar gedung, seluruh dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan diproses dalam satu rangkaian layanan.
Pasangan tidak perlu lagi datang berkali-kali ke kantor hanya untuk mengurus dokumen yang berbeda karena seluruh pembaruan dilakukan secara bersamaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pasangan non muslim yang telah menikah, tidak lagi direpotkan dengan mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. Melalui layanan terintegrasi ini,” ujar Andi Saharuddin, kamis (2/7/2026)
Lanjut kata Dia, mereka langsung menerima Kutipan Akta Pernikahan yang diikuti pembaruan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dalam satu proses pelayanan.
” Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian administrasi kependudukan,” Tambahnya
Dalam layanan tersebut, pasangan suami istri non muslim langsung menerima Kutipan Akta Pernikahan sebagai bukti resmi pencatatan sipil.
Pada saat yang sama, Disdukcapil juga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru serta memperbarui KTP Elektronik (KTP-el) sesuai status perkawinan terbaru.
Menurut Andi Saharuddin, tertib administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai pelayanan publik.
Karena itu, setiap perubahan status perkawinan harus segera tercatat agar data yang dimiliki pemerintah selalu valid dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor pelayanan.
“Administrasi kependudukan yang tertib merupakan fondasi berbagai layanan publik. Setiap perubahan status perkawinan harus segera tercatat agar data yang dimiliki pemerintah selalu akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat maupun perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelayanan terintegrasi tersebut juga menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini harus mengurus sejumlah dokumen secara bertahap. Dengan sistem yang lebih sederhana, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
“Kami terus mendorong inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan Disdukcapil. Harapan kami, masyarakat tidak hanya merasakan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan,” Ungkap Andi Saharuddin.
Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembaruan data secara cepat dan terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan basis data kependudukan yang lebih tertib, akurat, dan selalu mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik di Kabupaten Bone.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pencatatan Pernikahan Non Muslim Kini Lebih Mudah dan Cepat, Disdukcapil Bone Hadirkan Layanan Terintegrasi
JUMAT, 3 JULI 2026
Inovasi Disdukcapil Bone memangkas birokrasi, membuat pengurusan dokumen usai menikah menjadi lebih praktis dan cepat.
Bone, DNID.co.id – Mengurus dokumen kependudukan setelah menikah selama ini identik dengan proses yang panjang. Pasangan harus mengurus Akta Pernikahan, memperbarui Kartu Keluarga (KK), hingga mengganti data pada KTP Elektronik secara terpisah.
Kini, proses tersebut dipangkas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone melalui layanan pencatatan pernikahan non muslim yang terintegrasi.
Melalui pelayanan luar gedung, seluruh dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan diproses dalam satu rangkaian layanan.
Pasangan tidak perlu lagi datang berkali-kali ke kantor hanya untuk mengurus dokumen yang berbeda karena seluruh pembaruan dilakukan secara bersamaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, mengatakan inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pasangan non muslim yang telah menikah, tidak lagi direpotkan dengan mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. Melalui layanan terintegrasi ini," ujar Andi Saharuddin, kamis (2/7/2026)
Lanjut kata Dia, mereka langsung menerima Kutipan Akta Pernikahan yang diikuti pembaruan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dalam satu proses pelayanan.
" Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian administrasi kependudukan," Tambahnya
Dalam layanan tersebut, pasangan suami istri non muslim langsung menerima Kutipan Akta Pernikahan sebagai bukti resmi pencatatan sipil.
Pada saat yang sama, Disdukcapil juga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru serta memperbarui KTP Elektronik (KTP-el) sesuai status perkawinan terbaru.
Menurut Andi Saharuddin, tertib administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai pelayanan publik.
Karena itu, setiap perubahan status perkawinan harus segera tercatat agar data yang dimiliki pemerintah selalu valid dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor pelayanan.
"Administrasi kependudukan yang tertib merupakan fondasi berbagai layanan publik. Setiap perubahan status perkawinan harus segera tercatat agar data yang dimiliki pemerintah selalu akurat, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat maupun perencanaan pembangunan daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, pelayanan terintegrasi tersebut juga menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini harus mengurus sejumlah dokumen secara bertahap. Dengan sistem yang lebih sederhana, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
"Kami terus mendorong inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan Disdukcapil. Harapan kami, masyarakat tidak hanya merasakan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan," Ungkap Andi Saharuddin.
Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembaruan data secara cepat dan terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan basis data kependudukan yang lebih tertib, akurat, dan selalu mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik di Kabupaten Bone.