Mengapa Hutan Ammatoa Kajang Tetap Lestari? Jawabannya Ada pada Pasang Ri Kajang
Penelitian mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Bone mengungkap masyarakat adat di Desa Tana Toa masih memegang teguh Pasang ri Kajang, menjaga hutan adat, dan melestarikan budaya leluhur di tengah perkembangan zaman.
Bulukumba, DNID.co.id – Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, hingga kini tetap mempertahankan budaya leluhur dan menjaga kelestarian hutan adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun masih menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Fakta tersebut terungkap dalam penelitian lapangan yang dilakukan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Bone pada 4–5 Juli 2026 di Kawasan Adat Ammatoa Kajang.
Pemandu Kawasan Adat Ammatoa Kajang memberikan penjelasan kepada mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Bone mengenai Pasang ri Kajang, sejarah, serta kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga budaya dan kelestarian hutan.
Selama penelitian, mahasiswa mendapat pendampingan dari Yusuf, pemandu Kawasan Adat Ammatoa Kajang.
Yusuf menjelaskan sejarah kawasan adat, makna Pasang ri Kajang, sistem pemerintahan adat, hingga pola kehidupan masyarakat yang masih menjaga tradisi leluhur.
Yusuf menjelaskan, Pasang ri Kajang merupakan kumpulan pesan, petuah, dan aturan adat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, serta alam.
Sehingga nilai-nilai tersebut terus diwariskan dari generasi ke generasi dan tetap dipatuhi oleh masyarakat adat hingga sekarang.
Menurutnya, Ammatoa sebagai pemimpin adat memiliki peran sentral dalam menjaga kelangsungan budaya, adat istiadat, dan kelestarian hutan.
Masyarakat memandang hutan sebagai titipan Tuhan yang wajib dijaga sehingga setiap tindakan yang merusak hutan atau melanggar aturan adat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Bone mengunjungi salah satu rumah adat di Kawasan Adat Ammatoa Kajang untuk mempelajari langsung arsitektur tradisional dan nilai-nilai budaya yang masih dijaga masyarakat adat.
Identitas masyarakat Kajang juga terlihat dari pakaian adat serba hitam yang mereka kenakan. Warna hitam melambangkan kesederhanaan, persamaan derajat, dan kerendahan hati.
Khusus masyarakat Kajang Dalam, mereka tetap berjalan tanpa menggunakan alas kaki sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Rumah adat masyarakat Kajang berbentuk rumah panggung dan seluruhnya menghadap ke arah barat atau kiblat.
Mayoritas warga bekerja sebagai petani dengan memanfaatkan lahan dan hasil hutan secara bijaksana tanpa merusak keseimbangan alam.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, masyarakat adat Kajang berpegang pada tiga landasan, yakni hukum adat, hukum negara, dan hukum agama.
Nilai kejujuran, gotong royong, serta tanggung jawab terus dijaga sebagai bagian dari kehidupan sosial mereka.
Selain itu, masyarakat juga rutin melaksanakan berbagai ritual adat sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan sekaligus penghormatan kepada para leluhur.
Tradisi tersebut menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga persatuan di lingkungan masyarakat adat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Adat Ammatoa Kajang tetap mampu mempertahankan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Kepatuhan terhadap Pasang ri Kajang, komitmen melestarikan hutan adat, dan upaya menjaga budaya menjadi bukti bahwa warisan leluhur masih hidup serta terus dijaga oleh generasi penerus.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mengapa Hutan Ammatoa Kajang Tetap Lestari? Jawabannya Ada pada Pasang Ri Kajang
KAMIS, 9 JULI 2026
Penelitian mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Bone mengungkap masyarakat adat di Desa Tana Toa masih memegang teguh Pasang ri Kajang, menjaga hutan adat, dan melestarikan budaya leluhur di tengah perkembangan zaman.
Bulukumba, DNID.co.id – Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, hingga kini tetap mempertahankan budaya leluhur dan menjaga kelestarian hutan adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun masih menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Fakta tersebut terungkap dalam penelitian lapangan yang dilakukan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Bone pada 4–5 Juli 2026 di Kawasan Adat Ammatoa Kajang.
Selama penelitian, mahasiswa mendapat pendampingan dari Yusuf, pemandu Kawasan Adat Ammatoa Kajang.
Yusuf menjelaskan sejarah kawasan adat, makna Pasang ri Kajang, sistem pemerintahan adat, hingga pola kehidupan masyarakat yang masih menjaga tradisi leluhur.
Yusuf menjelaskan, Pasang ri Kajang merupakan kumpulan pesan, petuah, dan aturan adat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, serta alam.
Sehingga nilai-nilai tersebut terus diwariskan dari generasi ke generasi dan tetap dipatuhi oleh masyarakat adat hingga sekarang.
Menurutnya, Ammatoa sebagai pemimpin adat memiliki peran sentral dalam menjaga kelangsungan budaya, adat istiadat, dan kelestarian hutan.
Masyarakat memandang hutan sebagai titipan Tuhan yang wajib dijaga sehingga setiap tindakan yang merusak hutan atau melanggar aturan adat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Identitas masyarakat Kajang juga terlihat dari pakaian adat serba hitam yang mereka kenakan. Warna hitam melambangkan kesederhanaan, persamaan derajat, dan kerendahan hati.
Khusus masyarakat Kajang Dalam, mereka tetap berjalan tanpa menggunakan alas kaki sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Rumah adat masyarakat Kajang berbentuk rumah panggung dan seluruhnya menghadap ke arah barat atau kiblat.
Mayoritas warga bekerja sebagai petani dengan memanfaatkan lahan dan hasil hutan secara bijaksana tanpa merusak keseimbangan alam.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, masyarakat adat Kajang berpegang pada tiga landasan, yakni hukum adat, hukum negara, dan hukum agama.
Nilai kejujuran, gotong royong, serta tanggung jawab terus dijaga sebagai bagian dari kehidupan sosial mereka.
Selain itu, masyarakat juga rutin melaksanakan berbagai ritual adat sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan sekaligus penghormatan kepada para leluhur.
Tradisi tersebut menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga persatuan di lingkungan masyarakat adat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Adat Ammatoa Kajang tetap mampu mempertahankan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Kepatuhan terhadap Pasang ri Kajang, komitmen melestarikan hutan adat, dan upaya menjaga budaya menjadi bukti bahwa warisan leluhur masih hidup serta terus dijaga oleh generasi penerus.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Kelompok 3 Diksi
Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Bone
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.