Bone, DNID.co.id – emerintah Kabupaten Bone menyatakan telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sekitar 87,5 persen dari total lahan baku sawah. Angka itu bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin hadir langsung mewakili Pemerintah Kabupaten Bone.
Rapat itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI tentang percepatan penetapan LP2B di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat meminta setiap daerah menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagai kawasan yang mendapat perlindungan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan di tengah semakin tingginya alih fungsi lahan.
“Penetapan LP2B harus menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, dan perlindungan lahan pertanian,” katanya.
Andi Sudirman mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 660.638,11 hektare atau 88,05 persen, melebihi target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, capaian itu lahir dari komitmen 22 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Namun, pemerintah daerah tetap diminta mempercepat penyusunan regulasi agar perlindungan lahan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional menjaga kedaulatan pangan Indonesia.
“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Nusron.
Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan di luar kawasan LP2B tetap harus dikendalikan secara ketat dan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Provinsi juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, mengatakan Bone telah memenuhi target nasional dengan menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B.
“Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan pemerintah daerah siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani,” kata Andi Akmal.
Wabup Bone menambahkan, sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi faktor penting agar perlindungan lahan pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.
Seblelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone juga mengikuti rapat virtual mengenai integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari penyusunan tata ruang daerah.
Meski demikian, penetapan luasan LP2B justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, Pemkab Bone belum mempublikasikan secara rinci peta maupun daftar desa, kelurahan, dan bidang sawah yang masuk kategori KP2B, LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kondisi itu dinilai membuat banyak petani belum mengetahui apakah lahan mereka termasuk kawasan yang mendapat perlindungan atau justru berada di luar zona tersebut.
Arifuddin, warga Bone yang mengaku memiliki beberapa bidang sawah, meminta pemerintah daerah lebih terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah ditetapkan lebih dari seratus ribu hektare, masyarakat juga berhak tahu sawah mana saja yang masuk KP2B, LP2B, dan LSD. Jangan hanya menyampaikan angka, tetapi petanya tidak pernah dibuka ke publik. Kami sebagai pemilik sawah perlu kepastian karena ini menyangkut hak kami, rencana usaha kami, bahkan nilai tanah kami,” tegas Arifuddin.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul kebingungan maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pemilik lahan.
“Jangan sampai pemerintah baru menjelaskan ketika ada warga yang mengurus izin atau ketika lahannya bermasalah. Data kawasan yang dilindungi seharusnya diumumkan sejak awal agar semua orang tahu posisi lahannya. Kalau memang tujuannya melindungi petani, ya petani juga harus diberi informasi selengkap-lengkapnya,” tambahnya.
Desakan keterbukaan itu muncul karena penetapan kawasan pertanian berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan program ketahanan pangan nasional, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemanfaatan ruang, pembangunan, hingga kemungkinan alih fungsi lahan di masa mendatang.
Karena itu, masyarakat berharap Pemkab Bone segera mempublikasikan peta lengkap beserta lokasi kawasan KP2B, LP2B, dan LSD agar tidak menimbulkan polemik maupun kebingungan di tingkat petani.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bone Klaim Lindungi 103 Ribu Hektare Sawah, Warga Desak Pemkab Buka Peta LP2B Secara Terbuka
JUMAT, 10 JULI 2026
Petani meminta pemerintah mengumumkan lokasi KP2B, LP2B, dan LSD agar status lahan mereka tidak lagi menjadi tanda tanya.
Bone, DNID.co.id – emerintah Kabupaten Bone menyatakan telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sekitar 87,5 persen dari total lahan baku sawah. Angka itu bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin hadir langsung mewakili Pemerintah Kabupaten Bone.
Rapat itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI tentang percepatan penetapan LP2B di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat meminta setiap daerah menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagai kawasan yang mendapat perlindungan.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penetapan LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan di tengah semakin tingginya alih fungsi lahan.
"Penetapan LP2B harus menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, dan perlindungan lahan pertanian," katanya.
Andi Sudirman mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 660.638,11 hektare atau 88,05 persen, melebihi target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, capaian itu lahir dari komitmen 22 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Namun, pemerintah daerah tetap diminta mempercepat penyusunan regulasi agar perlindungan lahan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional menjaga kedaulatan pangan Indonesia.
"Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Nusron.
Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan di luar kawasan LP2B tetap harus dikendalikan secara ketat dan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Provinsi juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, mengatakan Bone telah memenuhi target nasional dengan menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B.
"Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan pemerintah daerah siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani," kata Andi Akmal.
Wabup Bone menambahkan, sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi faktor penting agar perlindungan lahan pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.
Seblelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone juga mengikuti rapat virtual mengenai integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari penyusunan tata ruang daerah.
Meski demikian, penetapan luasan LP2B justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, Pemkab Bone belum mempublikasikan secara rinci peta maupun daftar desa, kelurahan, dan bidang sawah yang masuk kategori KP2B, LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kondisi itu dinilai membuat banyak petani belum mengetahui apakah lahan mereka termasuk kawasan yang mendapat perlindungan atau justru berada di luar zona tersebut.
Arifuddin, warga Bone yang mengaku memiliki beberapa bidang sawah, meminta pemerintah daerah lebih terbuka kepada masyarakat.
"Kalau memang sudah ditetapkan lebih dari seratus ribu hektare, masyarakat juga berhak tahu sawah mana saja yang masuk KP2B, LP2B, dan LSD. Jangan hanya menyampaikan angka, tetapi petanya tidak pernah dibuka ke publik. Kami sebagai pemilik sawah perlu kepastian karena ini menyangkut hak kami, rencana usaha kami, bahkan nilai tanah kami," tegas Arifuddin.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul kebingungan maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pemilik lahan.
"Jangan sampai pemerintah baru menjelaskan ketika ada warga yang mengurus izin atau ketika lahannya bermasalah. Data kawasan yang dilindungi seharusnya diumumkan sejak awal agar semua orang tahu posisi lahannya. Kalau memang tujuannya melindungi petani, ya petani juga harus diberi informasi selengkap-lengkapnya," tambahnya.
Desakan keterbukaan itu muncul karena penetapan kawasan pertanian berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan program ketahanan pangan nasional, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemanfaatan ruang, pembangunan, hingga kemungkinan alih fungsi lahan di masa mendatang.
Karena itu, masyarakat berharap Pemkab Bone segera mempublikasikan peta lengkap beserta lokasi kawasan KP2B, LP2B, dan LSD agar tidak menimbulkan polemik maupun kebingungan di tingkat petani.