Polisi Mengaku Belum Temukan Bukti, Warga Klaim Truk ED Bermuatan Ratusan Jeriken Diduga Solar Subsidi Masih Melintas Tiap Malam
Kapolsek Palakka menyebut belum menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, warga mengaku berkali-kali melihat truk Milik ED bermuatan ratusan jeriken diduga berisi solar subsidi melintas pada malam hari menuju Siwa, sehingga meminta aparat membongkar seluruh rantai distribusinya.
Bone, DNID.co.id – Pernyataan Kapolsek Palakka yang mengaku belum menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar menuai perhatian.
Pasalnya, di sisi lain warga mengaku masih berulang kali melihat truk bak kayu milik ED bermuatan ratusan jeriken yang diduga berisi solar subsidi keluar dari wilayah Kecamatan Palakka menuju ke Lokasi LN daerah Siwa, Kabupaten Wajo.
Atas informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kapolsek Palakka, Iptu Gunawan.
Kepadanya disampaikan informasi mengenai dugaan adanya lokasi penampungan solar subsidi di Kecamatan Palakka yang disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi ke luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Gunawan mengatakan pihaknya pernah menerima laporan serupa dan telah melakukan pengecekan di lapangan.
“Sebelumnya kami telah mengecek informasi yang hampir sama tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Palakka. Namun kami belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan seperti informasi yang ada,” tulis Iptu Gunawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Kapolsek menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap informasi yang berkembang.
“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemantauan di wilayah kami terkait informasi tersebut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone dalam hal pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bone,” lanjutnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang mengaku masih menyaksikan aktivitas truk bermuatan puluhan hingga ratusan jeriken diduga berisi solar subsidi.
Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengaku mendengar langsung sopir truk menyebut muatan tersebut akan dikirim ke Siwa, Kabupaten Wajo.
Perbedaan antara hasil pengecekan aparat dengan kesaksian warga inilah yang kini menjadi perhatian.
Seorang warga bahkan mengaku truk yang diduga mengangkut ratusan jeriken tersebut hampir setiap malam terlihat melintas menuju Siwa.
Menurutnya, sebelum truk berangkat, ada kendaraan lain yang diduga lebih dulu memasok solar ke lokasi penampungan.
“Polisi bilang belum ada bukti. Tapi mobil yang diduga milik ED hampir setiap malam terlihat keluar menuju Siwa. Sebelum berangkat, ada kendaraan lain yang diduga mengantarkan solar yang sudah dikumpulkan ke lokasi penampungan. Itu yang kami harap dibuktikan lewat penyelidikan, apakah benar terjadi penyalahgunaan atau tidak,” ujar seorang warga.
Pengakuan tersebut memperkuat informasi warga sebelumnya yang menyebut adanya dugaan rantai distribusi BBM subsidi, mulai dari pengumpulan solar, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pengiriman menggunakan truk ke luar daerah.
Perbedaan antara hasil pengecekan aparat dengan kesaksian warga inilah yang kini menjadi perhatian. Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pengecekan sesaat, tetapi menelusuri seluruh dugaan alur distribusi secara menyeluruh.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh dugaan rantai distribusi ini. Mulai dari asal solar subsidi itu diperoleh di SPBU mana, gudang yang diduga dipakai menyimpan, kendaraan pengangkutnya, sampai ke mana barang itu dikirim. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Tapi kalau ada, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata seorang warga.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini.
Seluruh informasi mengenai dugaan distribusi BBM subsidi yang dimuat dalam berita ini masih berdasarkan keterangan warga dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pertamina, Satreskrim Polres Bone, serta pihak-pihak yang namanya disebutkan oleh sumber.
Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, maupun perkembangan hasil penyelidikan, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Mengaku Belum Temukan Bukti, Warga Klaim Truk ED Bermuatan Ratusan Jeriken Diduga Solar Subsidi Masih Melintas Tiap Malam
MINGGU, 12 JULI 2026
Kapolsek Palakka menyebut belum menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, warga mengaku berkali-kali melihat truk Milik ED bermuatan ratusan jeriken diduga berisi solar subsidi melintas pada malam hari menuju Siwa, sehingga meminta aparat membongkar seluruh rantai distribusinya.
Bone, DNID.co.id – Pernyataan Kapolsek Palakka yang mengaku belum menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar menuai perhatian.
Pasalnya, di sisi lain warga mengaku masih berulang kali melihat truk bak kayu milik ED bermuatan ratusan jeriken yang diduga berisi solar subsidi keluar dari wilayah Kecamatan Palakka menuju ke Lokasi LN daerah Siwa, Kabupaten Wajo.
Atas informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kapolsek Palakka, Iptu Gunawan.
Kepadanya disampaikan informasi mengenai dugaan adanya lokasi penampungan solar subsidi di Kecamatan Palakka yang disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi ke luar daerah.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Gunawan mengatakan pihaknya pernah menerima laporan serupa dan telah melakukan pengecekan di lapangan.
"Sebelumnya kami telah mengecek informasi yang hampir sama tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Palakka. Namun kami belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan seperti informasi yang ada," tulis Iptu Gunawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Kapolsek menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap informasi yang berkembang.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pemantauan di wilayah kami terkait informasi tersebut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone dalam hal pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Bone," lanjutnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang mengaku masih menyaksikan aktivitas truk bermuatan puluhan hingga ratusan jeriken diduga berisi solar subsidi.
Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengaku mendengar langsung sopir truk menyebut muatan tersebut akan dikirim ke Siwa, Kabupaten Wajo.
Perbedaan antara hasil pengecekan aparat dengan kesaksian warga inilah yang kini menjadi perhatian.
Seorang warga bahkan mengaku truk yang diduga mengangkut ratusan jeriken tersebut hampir setiap malam terlihat melintas menuju Siwa.
Menurutnya, sebelum truk berangkat, ada kendaraan lain yang diduga lebih dulu memasok solar ke lokasi penampungan.
"Polisi bilang belum ada bukti. Tapi mobil yang diduga milik ED hampir setiap malam terlihat keluar menuju Siwa. Sebelum berangkat, ada kendaraan lain yang diduga mengantarkan solar yang sudah dikumpulkan ke lokasi penampungan. Itu yang kami harap dibuktikan lewat penyelidikan, apakah benar terjadi penyalahgunaan atau tidak," ujar seorang warga.
Pengakuan tersebut memperkuat informasi warga sebelumnya yang menyebut adanya dugaan rantai distribusi BBM subsidi, mulai dari pengumpulan solar, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pengiriman menggunakan truk ke luar daerah.
Perbedaan antara hasil pengecekan aparat dengan kesaksian warga inilah yang kini menjadi perhatian. Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pengecekan sesaat, tetapi menelusuri seluruh dugaan alur distribusi secara menyeluruh.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh dugaan rantai distribusi ini. Mulai dari asal solar subsidi itu diperoleh di SPBU mana, gudang yang diduga dipakai menyimpan, kendaraan pengangkutnya, sampai ke mana barang itu dikirim. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Tapi kalau ada, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata seorang warga.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini.
Seluruh informasi mengenai dugaan distribusi BBM subsidi yang dimuat dalam berita ini masih berdasarkan keterangan warga dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pertamina, Satreskrim Polres Bone, serta pihak-pihak yang namanya disebutkan oleh sumber.
Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, maupun perkembangan hasil penyelidikan, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.