Ramai Dipersoalkan, Dirz Residence Akhirnya Angkat Bicara

Direktur PT Dirz Cahaya Properti bersama kuasa hukum dan jajaran manajemen saat menyampaikan klarifikasi kepada wartawan terkait polemik BTN Dirz Residence di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Bone.

Direktur PT Dirz Cahaya Properti bersama kuasa hukum dan jajaran manajemen saat menyampaikan klarifikasi kepada wartawan terkait polemik BTN Dirz Residence di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Bone.

 

Bone, DNID.co.id — Di tengah mencuatnya berbagai tuntutan dan sorotan terhadap pembangunan BTN Dirz Residence, Manajemen PT Dirz Cahaya Properti menggelar konferensi pers untuk menyampaikan Klarifikasi resmi kepada publik.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (15/7/2026), yang dihadiri Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaidir, Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran manajemen dan staf perusahaan, serta sejumlah wartawan.

Dalam konferensi pers itu, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh pembangunan di BTN Dirz Residence telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga membantah sejumlah tudingan yang berkembang di masyarakat, mulai dari persoalan fasilitas umum, pengelolaan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga isu dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Direktur PT Dirz Cahaya Properti, Andi Muhammad Khaidir melalui Hukumnya Andi Afdal Mattoddoang, mengatakan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun penghuni perumahan.

“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan tuntutan terkait pembangunan BTN Dirz Residence, kami menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat dan penghuni,” ujarnya.

Kemudian persoalan Penerangan Jalan dan Paving Masih Menunggu Pemerintah. Pihak Developer menjelaskan, mereka tetap berkomitmen menyediakan lingkungan hunian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terkait penerangan jalan lingkungan, peningkatan jalan menggunakan paving, hingga pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), perusahaan telah mengajukan usulan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Developer telah mengusulkan secara resmi kepada Dinas PUPR agar pekerjaan tersebut dapat direalisasikan sesuai kewenangan pemerintah. Saat ini kami masih menunggu proses dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas.

Dia menambahkan, mengenai biaya operasional listrik PJU, pengelolaannya mengikuti mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, menjawab tuntutan mengenai pembangunan masjid di dalam kawasan BTN Dirz Residence, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dalam site plan memang telah disediakan lokasi fasilitas tempat ibadah.

Namun pembangunan masjid baru belum dilakukan karena di depan kawasan perumahan sudah berdiri masjid yang dapat dimanfaatkan seluruh warga.

“Kami mempertimbangkan agar tidak terjadi duplikasi fasilitas. Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, developer turut memberikan bantuan dalam pembangunan masjid yang sudah ada tersebut,” katanya.

Mengenai persoalan sampah, pihak developer mengaku sebelumnya telah mempertimbangkan penyediaan bak sampah komunal.

Namun rencana itu tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Karena itu, menurut perusahaan, pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni dengan menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing dan menggunakan layanan pengangkutan sampah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Biaya operasional pengangkutan sampah merupakan biaya pelayanan yang pada umumnya menjadi tanggung jawab pengguna layanan sehingga tidak dapat dibebankan kepada developer secara terus-menerus,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah tuntutan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menanggapi hal itu, PT Dirz Cahaya Properti menegaskan sistem pengelolaan air limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut perusahaan, sistem sanitasi yang digunakan telah menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.

“Pengelolaan limbah domestik dilakukan menggunakan sistem sanitasi yang sesuai ketentuan. Dengan demikian kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan instansi berwenang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, manajemen juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.

Pihak developer menegaskan dana tersebut merupakan program bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.

“Dana SBUM bukan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan bukan dana yang dapat digunakan secara bebas oleh developer. Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Karena itu, perusahaan menilai anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4 juta merupakan informasi yang tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi.

Menutup konferensi pers, PT Dirz Cahaya Properti menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan sesuai dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan instansi pemerintah yang berwenang.

Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang baik.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat. Kami percaya komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kerja sama yang baik akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni maupun masyarakat sekitar.”

Developer juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga suasana yang kondusif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Komprensi pers

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WITA

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA