Diduga “Pasedot” Kuasai Antrean SPBU di Bone, Truk Proyek Aspal Ikut Isi Biosolar Subsidi, APH Diminta Bertindak
Bone, DNID.co.id | Kamis, 16/07/2026 – Antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter kembali terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Bone. Kondisi yang berlangsung hampir setiap hari selama sekitar enam bulan terakhir itu kini memunculkan sorotan baru.
Selain diduga dipenuhi kendaraan pelansir atau “pasedot”, wartawan juga menemukan truk 10 roda pengangkut material aspal ikut mengisi BioSolar subsidi yang secara aturan diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Bone.
Masyarakat bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang mengisi Biosolar subsidi, termasuk mekanisme penerbitan barcode Subsidi Tepat.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa kendaraan angkutan barang untuk kepentingan proyek, industri maupun pengangkutan material bukan merupakan sasaran pengguna BBM subsidi dan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku penimbunan, penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Di lapangan, salah seorang pengguna kendaraan berbahan bakar solar, Muslimin, mengaku antrean panjang bukan hanya disebabkan banyaknya kendaraan, tetapi diduga juga karena maraknya praktik “pasedot”.
“Kalau saya lihat, yang ikut antre itu kebanyakan pasedot. Kalau tidak percaya, silakan dicek saja nomor pelatnya, apakah sesuai dengan kendaraannya,” kata Muslimin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, “pasedot” merupakan istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut modus yang diduga dilakukan oknum tertentu dengan cara mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan Biosolar subsidi di SPBU.
Setelah keluar dari SPBU, BBM tersebut diduga disedot dan dipindahkan ke jeriken atau tempat penampungan. Setelah tangki kendaraan dikuras, kendaraan yang sama kembali lagi mengantre untuk mengisi penuh Biosolar subsidi.
Pola ini diduga dilakukan berulang kali sehingga menyebabkan antrean kendaraan semakin panjang dan kuota BBM subsidi cepat habis.
Selain dugaan praktik tersebut, wartawan juga mendapati truk proyek pengangkut material aspal ikut mengantre mengisi Biosolar subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Bone.
Untuk mengonfirmasi temuan itu, wartawan menghubungi salah satu manajer Pertamina di Kabupaten Bone, A. Yenni, melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan yang diajukan terkait dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material proyek mengisi Biosolar subsidi serta apakah kendaraan tersebut memang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.
“Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat.” Tulisnya.
Jawaban tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertanyaan apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk kendaraan komersial untuk proyek.
Wartawan juga meminta penjelasan apabila kendaraan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi, siapa yang bertanggung jawab, apakah pihak SPBU sebagai penyalur atau pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan lanjutan tersebut hanya berstatus telah dibaca tanpa ada jawaban maupun klarifikasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi penerima Biosolar subsidi. Sebab, kepemilikan barcode merupakan instrumen administrasi, sementara kelayakan penerima subsidi tetap harus mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi, termasuk dugaan praktik pelansiran, penampungan, serta kendaraan yang tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh pelayanan pengisian BBM subsidi.
Langkah tersebut dinilai penting agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan antrean panjang yang telah berlangsung sekitar enam bulan di SPBU Kabupaten Bone dapat segera teratasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga "Pasedot" Kuasai Antrean SPBU di Bone, Truk Proyek Aspal Ikut Isi Biosolar Subsidi, APH Diminta Bertindak
KAMIS, 16 JULI 2026
Bone, DNID.co.id | Kamis, 16/07/2026 – Antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter kembali terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Bone. Kondisi yang berlangsung hampir setiap hari selama sekitar enam bulan terakhir itu kini memunculkan sorotan baru.
Selain diduga dipenuhi kendaraan pelansir atau "pasedot", wartawan juga menemukan truk 10 roda pengangkut material aspal ikut mengisi Biosolar subsidi yang secara aturan diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Bone.
Masyarakat bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang mengisi Biosolar subsidi, termasuk mekanisme penerbitan barcode Subsidi Tepat.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa kendaraan angkutan barang untuk kepentingan proyek, industri maupun pengangkutan material bukan merupakan sasaran pengguna BBM subsidi dan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku penimbunan, penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Di lapangan, salah seorang pengguna kendaraan berbahan bakar solar, Muslimin, mengaku antrean panjang bukan hanya disebabkan banyaknya kendaraan, tetapi diduga juga karena maraknya praktik "pasedot".
"Kalau saya lihat, yang ikut antre itu kebanyakan pasedot. Kalau tidak percaya, silakan dicek saja nomor pelatnya, apakah sesuai dengan kendaraannya," kata Muslimin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, "pasedot" merupakan istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut modus yang diduga dilakukan oknum tertentu dengan cara mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan Biosolar subsidi di SPBU.
Setelah keluar dari SPBU, BBM tersebut diduga disedot dan dipindahkan ke jeriken atau tempat penampungan. Setelah tangki kendaraan dikuras, kendaraan yang sama kembali lagi mengantre untuk mengisi penuh Biosolar subsidi.
Pola ini diduga dilakukan berulang kali sehingga menyebabkan antrean kendaraan semakin panjang dan kuota BBM subsidi cepat habis.
Selain dugaan praktik tersebut, wartawan juga mendapati truk proyek pengangkut material aspal ikut mengantre mengisi Biosolar subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Bone.
Untuk mengonfirmasi temuan itu, wartawan menghubungi salah satu manajer Pertamina di Kabupaten Bone, A. Yenni, melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan yang diajukan terkait dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material proyek mengisi Biosolar subsidi serta apakah kendaraan tersebut memang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.
"Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat." Tulisnya.
Jawaban tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertanyaan apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk kendaraan komersial untuk proyek.
Wartawan juga meminta penjelasan apabila kendaraan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi, siapa yang bertanggung jawab, apakah pihak SPBU sebagai penyalur atau pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan lanjutan tersebut hanya berstatus telah dibaca tanpa ada jawaban maupun klarifikasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi penerima Biosolar subsidi. Sebab, kepemilikan barcode merupakan instrumen administrasi, sementara kelayakan penerima subsidi tetap harus mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi, termasuk dugaan praktik pelansiran, penampungan, serta kendaraan yang tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh pelayanan pengisian BBM subsidi.
Langkah tersebut dinilai penting agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan antrean panjang yang telah berlangsung sekitar enam bulan di SPBU Kabupaten Bone dapat segera teratasi.