Jemaah Haji Bantaeng Dibebani Biaya Pemberangkatan Rp800 Ribu, Kemenag Belum Beri Penjelasan
Jemaah Haji Bantaeng keluhkan biaya pemberangkatan Rp800 ribu per jemaah. (Ilustrasi:AI)
Bantaeng, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga tidak lagi menanggung biaya fasilitas pemberangkatan dan penjemputan jemaah haji pada musim haji 2026 yang selama ini difasilitasi menggunakan armada bus. Kebijakan tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah keluarga calon jemaah.
Salah seorang keluarga jemaah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar sekitar Rp800 ribu per jemaah untuk kebutuhan transportasi dan akomodasi pemberangkatan.
“Menurut informasi yang kami terima, tahun ini tidak ada alokasi anggaran di APBD sehingga biaya tersebut dibebankan kepada masing-masing jemaah,” ujarnya kepada DNID.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Bantaeng pada tahun 2026 mencapai 324 orang. Jika setiap jemaah dikenakan biaya sebesar Rp800 ribu, maka total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai sekitar Rp259,2 juta.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, di antaranya penyediaan 8 unit bus pengangkut jemaah, 2 unit truk untuk koper dan barang bawaan, biaya tol, sewa Gedung Balai Kartini milik Pemkab Bantaeng, pengamanan oleh Satpol PP, serta kebutuhan operasional lainnya.
Seorang sumber juga menyebutkan bahwa usulan penarikan biaya tersebut berasal dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai bentuk penyesuaian pembiayaan penyelenggaraan pemberangkatan jemaah.
“Kabag Kesra mengusulkan agar disiapkan biaya sebesar Rp800 ribu per jemaah untuk sarana pemberangkatan. Tahun ini dilakukan penyesuaian,” kata sumber tersebut.
Di sisi lain, sejumlah jemaah berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Kantor Kementerian Agama dapat mencari solusi agar biaya akomodasi perjalanan jemaah dari daerah menuju bandara tetap ditanggung pemerintah sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi para calon jemaah haji.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng terkait informasi tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Jemaah Haji Bantaeng Dibebani Biaya Pemberangkatan Rp800 Ribu, Kemenag Belum Beri Penjelasan
JUMAT, 17 JULI 2026
Bantaeng, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga tidak lagi menanggung biaya fasilitas pemberangkatan dan penjemputan jemaah haji pada musim haji 2026 yang selama ini difasilitasi menggunakan armada bus. Kebijakan tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah keluarga calon jemaah.
Salah seorang keluarga jemaah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar sekitar Rp800 ribu per jemaah untuk kebutuhan transportasi dan akomodasi pemberangkatan.
“Menurut informasi yang kami terima, tahun ini tidak ada alokasi anggaran di APBD sehingga biaya tersebut dibebankan kepada masing-masing jemaah,” ujarnya kepada DNID.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Bantaeng pada tahun 2026 mencapai 324 orang. Jika setiap jemaah dikenakan biaya sebesar Rp800 ribu, maka total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai sekitar Rp259,2 juta.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, di antaranya penyediaan 8 unit bus pengangkut jemaah, 2 unit truk untuk koper dan barang bawaan, biaya tol, sewa Gedung Balai Kartini milik Pemkab Bantaeng, pengamanan oleh Satpol PP, serta kebutuhan operasional lainnya.
Seorang sumber juga menyebutkan bahwa usulan penarikan biaya tersebut berasal dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai bentuk penyesuaian pembiayaan penyelenggaraan pemberangkatan jemaah.
“Kabag Kesra mengusulkan agar disiapkan biaya sebesar Rp800 ribu per jemaah untuk sarana pemberangkatan. Tahun ini dilakukan penyesuaian,” kata sumber tersebut.
Di sisi lain, sejumlah jemaah berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Kantor Kementerian Agama dapat mencari solusi agar biaya akomodasi perjalanan jemaah dari daerah menuju bandara tetap ditanggung pemerintah sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi para calon jemaah haji.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng terkait informasi tersebut.