SPBU Palakka Kembali Disesaki Truk Proyek Aspal, Bukan Lagi Temuan Pertama, Pemda dan APH Didesak Bertindak Tegas
Foto SPBU di sesaki Mobil Tongkang proyek
Temuan berulang di SPBU Palakka memunculkan pertanyaan baru. Mengapa truk proyek pengangkut aspal masih bisa mengisi Biosolar subsidi meski aturan melarang, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Bone,DNID.co.id – SPBU Pertamina 74.927.46 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, puluhan truk enam roda hingga 10 roda pengangkut material aspal terlihat memenuhi antrean untuk mengisi Biosolar subsidi.
Temuan tersebut bukan lagi yang pertama, melainkan sudah berulang kali ditemukan oleh wartawan di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi selama beberapa waktu terakhir, kendaraan proyek pengangkut material aspal terus terlihat mengantre dan mengisi Biosolar subsidi di SPBU tersebut.
Meski telah beberapa kali menjadi sorotan publik, praktik yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 itu masih terus ditemukan di lapangan.
Pada Sabtu dini hari, antrean truk proyek datang silih berganti dari arah barat maupun timur. Hampir seluruh kendaraan yang mengantre merupakan mobil tongkang enam roda dan 10 roda pengangkut material aspal.
Temuan berulang tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Bone.
Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa kendaraan angkutan barang untuk kepentingan proyek, industri maupun pengangkutan material bukan merupakan sasaran pengguna BBM bersubsidi dan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Jika aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, mengapa kendaraan proyek masih berulang kali ditemukan mengisi Biosolar subsidi di SPBU yang sama?
Kondisi itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan antrean panjang, tetapi telah menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bone, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku penimbunan, penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Melihat temuan yang terus berulang, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bone tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera turun langsung melakukan pengawasan bersama instansi terkait.
Tokoh masyarakat, Supriadi, menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat.
“Kalau aturannya sudah jelas, jangan hanya masyarakat yang disuruh melapor. Pemda bersama instansi terkait harus turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU. Kalau ditemukan pelanggaran, segera laporkan ke PT Pertamina Patra Niaga agar SPBU diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Supriadi.
Menurutnya, Pemkab Bone bersama instansi terkait perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di SPBU yang diduga melayani kendaraan yang tidak berhak menerima Biosolar subsidi.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menempatkan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian di SPBU yang rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan kendaraan proyek maupun industri tidak lagi memperoleh pelayanan pengisian Biosolar subsidi.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan proyek pengangkut material aspal merupakan kendaraan untuk kegiatan industri atau proyek sehingga tidak termasuk sasaran pengguna Biosolar subsidi.
Karena itu, kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex, bukan Biosolar subsidi yang disiapkan pemerintah bagi sektor dan masyarakat yang berhak menerimanya.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, wartawan menghubungi Manajer SPBU Pertamina 74.927.46, A. Yenni, melalui pesan WhatsApp.
Wartawan mempertanyakan dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material proyek mengisi Biosolar subsidi. Selain itu, ditanyakan pula apakah kendaraan tersebut memang telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Menanggapi konfirmasi tersebut, A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.
“Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat.”
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan. Wartawan mempertanyakan apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk kendaraan komersial yang digunakan untuk kegiatan proyek.
Wartawan juga meminta penjelasan apabila kendaraan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak SPBU sebagai penyalur atau pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan lanjutan tersebut hanya berstatus telah dibaca tanpa ada jawaban maupun klarifikasi.
Tidak hanya melalui pesan WhatsApp, wartawan juga mendatangi langsung kantor SPBU Pertamina 74.927.46 untuk meminta penjelasan dari manajemen terkait kembali ditemukannya kendaraan proyek yang mengisi Biosolar subsidi. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang petugas di lokasi, A. Yenni sudah tidak berada di kantor.
“Sudah pulang,” ujar seorang petugas kepada wartawan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak manajemen SPBU semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi kendaraan sebelum dilayani mengisi Biosolar subsidi.
Sebab, barcode merupakan instrumen administrasi, sedangkan kelayakan penerima BBM subsidi tetap harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat menilai apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bone harus segera menyampaikan rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga agar menjatuhkan sanksi administratif terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pasokan Biosolar subsidi selama 30 hingga 60 hari, kewajiban membayar selisih harga antara Biosolar subsidi dengan BBM industri atas volume yang disalurkan tidak sesuai ketentuan, hingga evaluasi terhadap operasional SPBU.
Apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja atau berulang, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh sesuai kewenangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional SPBU apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri maupun proyek memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa hak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan keterlibatannya, termasuk pengelola SPBU yang terbukti melayani di luar ketentuan, pengguna kendaraan yang menyalahgunakan BBM subsidi, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Karena temuan ini bukan lagi yang pertama, masyarakat menilai sudah saatnya dilakukan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi Biosolar subsidi apabila kendaraan proyek yang secara aturan tidak berhak masih berulang kali terlihat mengisi BBM subsidi di SPBU yang sama.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bone, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa aturan mengenai penyaluran BBM subsidi benar-benar ditegakkan.
Mereka berharap inspeksi menyeluruh segera dilakukan agar distribusi Biosolar subsidi kembali tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kendaraan yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
SPBU Palakka Kembali Disesaki Truk Proyek Aspal, Bukan Lagi Temuan Pertama, Pemda dan APH Didesak Bertindak Tegas
SABTU, 18 JULI 2026
Temuan berulang di SPBU Palakka memunculkan pertanyaan baru. Mengapa truk proyek pengangkut aspal masih bisa mengisi Biosolar subsidi meski aturan melarang, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Bone,DNID.co.id – SPBU Pertamina 74.927.46 di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, puluhan truk enam roda hingga 10 roda pengangkut material aspal terlihat memenuhi antrean untuk mengisi Biosolar subsidi.
Temuan tersebut bukan lagi yang pertama, melainkan sudah berulang kali ditemukan oleh wartawan di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi selama beberapa waktu terakhir, kendaraan proyek pengangkut material aspal terus terlihat mengantre dan mengisi Biosolar subsidi di SPBU tersebut.
Meski telah beberapa kali menjadi sorotan publik, praktik yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 itu masih terus ditemukan di lapangan.
Pada Sabtu dini hari, antrean truk proyek datang silih berganti dari arah barat maupun timur. Hampir seluruh kendaraan yang mengantre merupakan mobil tongkang enam roda dan 10 roda pengangkut material aspal.
Temuan berulang tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Bone.
Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa kendaraan angkutan barang untuk kepentingan proyek, industri maupun pengangkutan material bukan merupakan sasaran pengguna BBM bersubsidi dan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Jika aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, mengapa kendaraan proyek masih berulang kali ditemukan mengisi Biosolar subsidi di SPBU yang sama?
Kondisi itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan antrean panjang, tetapi telah menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bone, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku penimbunan, penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Melihat temuan yang terus berulang, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bone tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera turun langsung melakukan pengawasan bersama instansi terkait.
Tokoh masyarakat, Supriadi, menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat.
"Kalau aturannya sudah jelas, jangan hanya masyarakat yang disuruh melapor. Pemda bersama instansi terkait harus turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU. Kalau ditemukan pelanggaran, segera laporkan ke PT Pertamina Patra Niaga agar SPBU diberi sanksi sesuai aturan," tegas Supriadi.
Menurutnya, Pemkab Bone bersama instansi terkait perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di SPBU yang diduga melayani kendaraan yang tidak berhak menerima Biosolar subsidi.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menempatkan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian di SPBU yang rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan kendaraan proyek maupun industri tidak lagi memperoleh pelayanan pengisian Biosolar subsidi.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan proyek pengangkut material aspal merupakan kendaraan untuk kegiatan industri atau proyek sehingga tidak termasuk sasaran pengguna Biosolar subsidi.
Karena itu, kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex, bukan Biosolar subsidi yang disiapkan pemerintah bagi sektor dan masyarakat yang berhak menerimanya.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, wartawan menghubungi Manajer SPBU Pertamina 74.927.46, A. Yenni, melalui pesan WhatsApp.
Wartawan mempertanyakan dasar hukum SPBU tetap melayani truk 10 roda pengangkut material proyek mengisi Biosolar subsidi. Selain itu, ditanyakan pula apakah kendaraan tersebut memang telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Menanggapi konfirmasi tersebut, A. Yenni hanya memberikan jawaban singkat.
"Kami melayani kendaraan sesuai dengan barcodenya yang terdaftar di Subsidi Tepat."
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan. Wartawan mempertanyakan apakah setiap kendaraan yang memiliki barcode otomatis berhak membeli Biosolar subsidi, termasuk kendaraan komersial yang digunakan untuk kegiatan proyek.
Wartawan juga meminta penjelasan apabila kendaraan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBM subsidi, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak SPBU sebagai penyalur atau pihak yang menerbitkan barcode Subsidi Tepat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan lanjutan tersebut hanya berstatus telah dibaca tanpa ada jawaban maupun klarifikasi.
Tidak hanya melalui pesan WhatsApp, wartawan juga mendatangi langsung kantor SPBU Pertamina 74.927.46 untuk meminta penjelasan dari manajemen terkait kembali ditemukannya kendaraan proyek yang mengisi Biosolar subsidi. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang petugas di lokasi, A. Yenni sudah tidak berada di kantor.
"Sudah pulang," ujar seorang petugas kepada wartawan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak manajemen SPBU semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi kendaraan sebelum dilayani mengisi Biosolar subsidi.
Sebab, barcode merupakan instrumen administrasi, sedangkan kelayakan penerima BBM subsidi tetap harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat menilai apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bone harus segera menyampaikan rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga agar menjatuhkan sanksi administratif terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pasokan Biosolar subsidi selama 30 hingga 60 hari, kewajiban membayar selisih harga antara Biosolar subsidi dengan BBM industri atas volume yang disalurkan tidak sesuai ketentuan, hingga evaluasi terhadap operasional SPBU.
Apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja atau berulang, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh sesuai kewenangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional SPBU apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri maupun proyek memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM tanpa hak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan keterlibatannya, termasuk pengelola SPBU yang terbukti melayani di luar ketentuan, pengguna kendaraan yang menyalahgunakan BBM subsidi, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Karena temuan ini bukan lagi yang pertama, masyarakat menilai sudah saatnya dilakukan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi Biosolar subsidi apabila kendaraan proyek yang secara aturan tidak berhak masih berulang kali terlihat mengisi BBM subsidi di SPBU yang sama.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bone, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa aturan mengenai penyaluran BBM subsidi benar-benar ditegakkan.
Mereka berharap inspeksi menyeluruh segera dilakukan agar distribusi Biosolar subsidi kembali tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kendaraan yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi.