Pelebaran Jembatan Sungai Maros Mendadak Terhenti, Ternyata Ini Penyebabnya
Pemilik lahan menghentikan pekerjaan karena ganti rugi pembebasan lahan dari Pemkab Maros belum juga direalisasikan meski dokumen tanah telah diserahkan.
Maros, DNID.co.id – Proyek pelebaran Jembatan Sungai Maros di Jalan Jenderal Sudirman, ruas poros Maros–Pangkep, Rabu (22/7/2026), terhambat setelah pemilik lahan menghentikan aktivitas para pekerja.
Penghentian itu dilakukan karena pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Maros belum juga direalisasikan.
Pemilik lahan, Baharuddin, menegaskan dirinya terpaksa menghentikan pekerjaan karena hingga saat ini haknya sebagai pemilik tanah belum dipenuhi.
Menurutnya, pembangunan tetap berjalan, sementara dana ganti rugi yang dijanjikan pemerintah belum diterima.
Baharuddin menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Maros melalui Hj. Sahrul, Penilai Pemerintah Ahli Muda, telah menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan diproses setelah dokumen atau surat kepemilikan tanah diserahkan kepada Pemkab Maros.
“Surat tanah sudah kami serahkan sesuai permintaan. Kami juga sudah mengikuti seluruh proses yang diminta pemerintah. Namun sampai sekarang anggaran ganti rugi pembebasan lahan belum juga diberikan kepada kami,” kata Baharuddin.
Baharuddin mengaku sempat kembali mempertanyakan kepastian pembayaran tersebut. Namun, menurutnya, pihak terkait justru meminta agar pekerjaan pembangunan tetap berjalan terlebih dahulu dan pembayaran baru akan dilakukan sekitar tiga bulan kemudian.
“Kalau pembayarannya masih dijanjikan tiga bulan lagi, sementara pekerjaan terus berjalan, tentu kami keberatan. Karena itu kami menahan pekerja agar tidak melanjutkan pembangunan sampai hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Akibat penolakan tersebut, aktivitas pelebaran jembatan di lokasi sempat terhenti. Sejumlah pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena akses ke lahan yang menjadi objek pembebasan masih dipersoalkan.
Kasus ini menimbulkan perhatian karena proyek pelebaran jembatan merupakan salah satu pekerjaan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman yang menghubungkan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros terkait alasan belum disalurkannya anggaran ganti rugi pembebasan lahan maupun kepastian waktu pembayaran kepada pemilik lahan.
DNID.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk kepada pihak yang menangani proses pengadaan tanah, untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pembayaran ganti rugi tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pelebaran Jembatan Sungai Maros Mendadak Terhenti, Ternyata Ini Penyebabnya
RABU, 22 JULI 2026
Pemilik lahan menghentikan pekerjaan karena ganti rugi pembebasan lahan dari Pemkab Maros belum juga direalisasikan meski dokumen tanah telah diserahkan.
Maros, DNID.co.id – Proyek pelebaran Jembatan Sungai Maros di Jalan Jenderal Sudirman, ruas poros Maros–Pangkep, Rabu (22/7/2026), terhambat setelah pemilik lahan menghentikan aktivitas para pekerja.
Penghentian itu dilakukan karena pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Maros belum juga direalisasikan.
Pemilik lahan, Baharuddin, menegaskan dirinya terpaksa menghentikan pekerjaan karena hingga saat ini haknya sebagai pemilik tanah belum dipenuhi.
Menurutnya, pembangunan tetap berjalan, sementara dana ganti rugi yang dijanjikan pemerintah belum diterima.
Baharuddin menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Maros melalui Hj. Sahrul, Penilai Pemerintah Ahli Muda, telah menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan diproses setelah dokumen atau surat kepemilikan tanah diserahkan kepada Pemkab Maros.
"Surat tanah sudah kami serahkan sesuai permintaan. Kami juga sudah mengikuti seluruh proses yang diminta pemerintah. Namun sampai sekarang anggaran ganti rugi pembebasan lahan belum juga diberikan kepada kami," kata Baharuddin.
Baharuddin mengaku sempat kembali mempertanyakan kepastian pembayaran tersebut. Namun, menurutnya, pihak terkait justru meminta agar pekerjaan pembangunan tetap berjalan terlebih dahulu dan pembayaran baru akan dilakukan sekitar tiga bulan kemudian.
"Kalau pembayarannya masih dijanjikan tiga bulan lagi, sementara pekerjaan terus berjalan, tentu kami keberatan. Karena itu kami menahan pekerja agar tidak melanjutkan pembangunan sampai hak kami diselesaikan," ujarnya.
Akibat penolakan tersebut, aktivitas pelebaran jembatan di lokasi sempat terhenti. Sejumlah pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena akses ke lahan yang menjadi objek pembebasan masih dipersoalkan.
Kasus ini menimbulkan perhatian karena proyek pelebaran jembatan merupakan salah satu pekerjaan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman yang menghubungkan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros terkait alasan belum disalurkannya anggaran ganti rugi pembebasan lahan maupun kepastian waktu pembayaran kepada pemilik lahan.
DNID.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk kepada pihak yang menangani proses pengadaan tanah, untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pembayaran ganti rugi tersebut.