SLF Wajib Dimiliki, BMCKTR Bone: Pengembang Tak Boleh Serahkan Rumah ke User Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Di Tengah Menjamurnya Perumahan di Bone, BMCKTR Mengungkap Baru Satu Perumahan yang Sudah Mengantongi SLF, Padahal Sertifikat Ini Wajib Dimiliki Sebelum Rumah Diserahkan ke Pembeli
Bone, DNID.co.id – Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone menegaskan pengembang tidak boleh menyerahkan rumah kepada pembeli atau user apabila bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bukti bahwa rumah telah diperiksa dan dinyatakan layak dihuni sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang membeli rumah, terutama melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), belum memahami apa itu SLF dan mengapa dokumen tersebut sangat penting.
Sebagian besar menganggap urusannya selesai setelah akad kredit, menerima kunci rumah, dan sertifikat tanah sudah di tangan.
Padahal, SLF merupakan hak konsumen karena menjadi jaminan bahwa bangunan yang dibeli telah melalui pemeriksaan teknis dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta layak untuk ditempati.
Tanpa mengetahui keberadaan SLF, masyarakat berpotensi menerima rumah yang belum memiliki jaminan kelayakan fungsi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal yang Akrab di Sapa A Ical, ditemui, Rabu (22/07/2026). Menegaskan kewajiban memiliki SLF bukan hanya mengikat pengembang, tetapi juga menjadi syarat dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).
“Rumah yang sudah selesai kemudian diserahkan ke user namun tidak ada SLF-nya itu tidak boleh. Karena Perda PSU mengisyaratkan harus ada SLF. Penyerahan PSU itu dilakukan di TARKIM dan salah satu persyaratannya adalah SLF. Pemerintah tidak boleh menerima penyerahan PSU kalau tidak ada SLF-nya. Itu sudah diatur dalam Perda PSU,” tegas Syamsu Rijal.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kewajiban memiliki SLF tidak hanya menjadi tanggung jawab pengembang sebelum menyerahkan rumah kepada konsumen, tetapi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam setiap proses penerimaan PSU.
Dengan kata lain, rumah yang telah diserahterimakan kepada user tanpa SLF tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
A Ical mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi SLF. Kondisi itu, menurutnya, juga terlihat dari masih adanya pengembang yang belum memberikan perhatian serius terhadap pengurusan sertifikat tersebut.
“Mereka kadang tidak terfokus ke SLF. Mereka punya kajian sendiri, mungkin menganggap itu sudah SLF, padahal bukan,” ujarnya.
BMCKTR Bone sendiri belum dapat memastikan apakah seluruh perumahan lama di Kabupaten Bone telah memiliki SLF atau belum. Namun, untuk perumahan-perumahan baru, kewajiban tersebut terus disampaikan kepada para pengembang.
“Kalau perumahan yang lama sekali saya kurang tahu ada SLF-nya atau tidak. Tetapi kalau perumahan yang baru, baru satu perumahan yang sudah memiliki SLF. Kami juga sudah sampaikan ke pengembang, bahkan tanpa kami kasih tahu mereka sebenarnya sudah tahu kalau SLF itu wajib,” ungkapnya.
A Ical juga meluruskan anggapan bahwa satu SLF dapat berlaku untuk seluruh kawasan perumahan. Menurutnya, anggapan itu keliru karena setiap rumah wajib memiliki SLF masing-masing setelah bangunan selesai dibangun.
“SLF itu wajib per rumah, bukan kolektif. Tidak mungkin semua rumah dianggap sama karena bentuk bangunannya bisa berbeda, apalagi ada blok-blok. Kecuali kalau PBG-nya memang kolektif. Kalau SLF, bangunan harus sudah selesai dulu baru bisa diterbitkan. Bangunan yang belum selesai tidak mungkin keluar SLF-nya,” jelasnya.
Menurut A Ical, keberadaan SLF bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Dokumen tersebut memastikan rumah yang dibeli telah memenuhi standar teknis bangunan sebelum ditempati.
“SLF itu penting karena menjadi jaminan perlindungan bahwa bangunan ini sudah layak huni. Makanya kalau perumahan wajib memiliki SLF,” tegasnya.
Dia bahkan menilai keberadaan SLF sudah seharusnya menjadi salah satu syarat utama yang ikut diperiksa oleh perbankan sebelum menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Seharusnya itu juga menjadi prosedur utama di perbankan untuk KPR,” tambahnya.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi bangunan gedung setelah bangunan selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.
Meski diterbitkan pemerintah daerah, seluruh proses penerbitannya tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kewajiban kepemilikan SLF juga memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Selain itu, mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk penerbitan SLF, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum dinyatakan laik fungsi dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pernyataan BMCKTR Bone ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya memastikan legalitas tanah, status kepemilikan, maupun proses akad KPR saat membeli rumah.
Calon pembeli juga berhak menanyakan kepada pengembang apakah rumah yang akan ditempati telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebab, dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa bangunan telah diperiksa pemerintah dan dinyatakan layak dihuni. Di sisi lain, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum menyerahkan rumah kepada konsumen, sementara pemerintah daerah melalui TARKIM tidak boleh menerima penyerahan PSU apabila persyaratan SLF belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang PSU.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
SLF Wajib Dimiliki, BMCKTR Bone: Pengembang Tak Boleh Serahkan Rumah ke User Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
RABU, 22 JULI 2026
Di Tengah Menjamurnya Perumahan di Bone, BMCKTR Mengungkap Baru Satu Perumahan yang Sudah Mengantongi SLF, Padahal Sertifikat Ini Wajib Dimiliki Sebelum Rumah Diserahkan ke Pembeli
Bone, DNID.co.id – Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone menegaskan pengembang tidak boleh menyerahkan rumah kepada pembeli atau user apabila bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bukti bahwa rumah telah diperiksa dan dinyatakan layak dihuni sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang membeli rumah, terutama melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), belum memahami apa itu SLF dan mengapa dokumen tersebut sangat penting.
Sebagian besar menganggap urusannya selesai setelah akad kredit, menerima kunci rumah, dan sertifikat tanah sudah di tangan.
Padahal, SLF merupakan hak konsumen karena menjadi jaminan bahwa bangunan yang dibeli telah melalui pemeriksaan teknis dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta layak untuk ditempati.
Tanpa mengetahui keberadaan SLF, masyarakat berpotensi menerima rumah yang belum memiliki jaminan kelayakan fungsi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal yang Akrab di Sapa A Ical, ditemui, Rabu (22/07/2026). Menegaskan kewajiban memiliki SLF bukan hanya mengikat pengembang, tetapi juga menjadi syarat dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).
"Rumah yang sudah selesai kemudian diserahkan ke user namun tidak ada SLF-nya itu tidak boleh. Karena Perda PSU mengisyaratkan harus ada SLF. Penyerahan PSU itu dilakukan di TARKIM dan salah satu persyaratannya adalah SLF. Pemerintah tidak boleh menerima penyerahan PSU kalau tidak ada SLF-nya. Itu sudah diatur dalam Perda PSU," tegas Syamsu Rijal.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kewajiban memiliki SLF tidak hanya menjadi tanggung jawab pengembang sebelum menyerahkan rumah kepada konsumen, tetapi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam setiap proses penerimaan PSU.
Dengan kata lain, rumah yang telah diserahterimakan kepada user tanpa SLF tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
A Ical mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi SLF. Kondisi itu, menurutnya, juga terlihat dari masih adanya pengembang yang belum memberikan perhatian serius terhadap pengurusan sertifikat tersebut.
"Mereka kadang tidak terfokus ke SLF. Mereka punya kajian sendiri, mungkin menganggap itu sudah SLF, padahal bukan," ujarnya.
BMCKTR Bone sendiri belum dapat memastikan apakah seluruh perumahan lama di Kabupaten Bone telah memiliki SLF atau belum. Namun, untuk perumahan-perumahan baru, kewajiban tersebut terus disampaikan kepada para pengembang.
"Kalau perumahan yang lama sekali saya kurang tahu ada SLF-nya atau tidak. Tetapi kalau perumahan yang baru, baru satu perumahan yang sudah memiliki SLF. Kami juga sudah sampaikan ke pengembang, bahkan tanpa kami kasih tahu mereka sebenarnya sudah tahu kalau SLF itu wajib," ungkapnya.
A Ical juga meluruskan anggapan bahwa satu SLF dapat berlaku untuk seluruh kawasan perumahan. Menurutnya, anggapan itu keliru karena setiap rumah wajib memiliki SLF masing-masing setelah bangunan selesai dibangun.
"SLF itu wajib per rumah, bukan kolektif. Tidak mungkin semua rumah dianggap sama karena bentuk bangunannya bisa berbeda, apalagi ada blok-blok. Kecuali kalau PBG-nya memang kolektif. Kalau SLF, bangunan harus sudah selesai dulu baru bisa diterbitkan. Bangunan yang belum selesai tidak mungkin keluar SLF-nya," jelasnya.
Menurut A Ical, keberadaan SLF bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Dokumen tersebut memastikan rumah yang dibeli telah memenuhi standar teknis bangunan sebelum ditempati.
"SLF itu penting karena menjadi jaminan perlindungan bahwa bangunan ini sudah layak huni. Makanya kalau perumahan wajib memiliki SLF," tegasnya.
Dia bahkan menilai keberadaan SLF sudah seharusnya menjadi salah satu syarat utama yang ikut diperiksa oleh perbankan sebelum menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Seharusnya itu juga menjadi prosedur utama di perbankan untuk KPR," tambahnya.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi bangunan gedung setelah bangunan selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.
Meski diterbitkan pemerintah daerah, seluruh proses penerbitannya tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kewajiban kepemilikan SLF juga memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Selain itu, mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk penerbitan SLF, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum dinyatakan laik fungsi dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pernyataan BMCKTR Bone ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya memastikan legalitas tanah, status kepemilikan, maupun proses akad KPR saat membeli rumah.
Calon pembeli juga berhak menanyakan kepada pengembang apakah rumah yang akan ditempati telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sebab, dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa bangunan telah diperiksa pemerintah dan dinyatakan layak dihuni. Di sisi lain, pengembang juga wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum menyerahkan rumah kepada konsumen, sementara pemerintah daerah melalui TARKIM tidak boleh menerima penyerahan PSU apabila persyaratan SLF belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang PSU.