Tim URC Polres Bone Amankan 4 Pelaku Pencurian Aset PLN Rp3 Miliar di Gardu Induk Bone
Tim URC Satreskrim Polres Bone tangkap 4 pelaku pencurian aset PLN Rp3 miliar di Gardu Induk. 36 baterai, kabel tembaga disita. 4 pelaku masih DPO.
Bone, DNID.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone membongkar kasus pencurian aset PT PLN (Persero) di Gardu Induk. Empat orang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K. Kamis (30/7/2026).
Tiga pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47). Ketiganya warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang potong, satu buah cutter, dua unit mobil pick up, dua buah obeng, empat buah kunci pas, 36 baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah warna putih, serta beberapa karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” jelas AKP Alvin.
Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JPR (40). Ia wiraswasta berdomisili di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Gardu Induk PT PLN (Persero).
Laporan pertama dibuat oleh Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
“Para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi kejadian beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menyusun rencana dan pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita melakukan pencurian di Gardu Induk PT PLN (Persero),” ungkap AKP Alvin.
Dalam aksi pertama, para pelaku menggasak 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam.
“Dalam aksi pertamanya, para pelaku berhasil mengambil 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam,” urainya.
Tidak berhenti di situ. Para pelaku kembali datang secara bertahap dan mengangkut berbagai komponen instalasi listrik. Di antaranya kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel. Semua barang dimasukkan ke dalam karung.
Hasil curian dijual ke penadah. Baterai dijual ke JPR seharga Rp8.880.000.
“Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa baterai hasil curian tersebut dijual kepada pelaku penadah berinisial JPR dengan nilai transaksi sebesar Rp8.880.000. Sementara berbagai komponen kabel dan logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000,” ungkapnya.
AKP Alvin menambahkan, aksi ini tidak dilakukan 4 orang saja. Masih ada 4 pelaku lain berinisial AT, RS, ML, dan AD yang kini masuk DPO. Tim URC masih memburu mereka.
“Satreskrim Polres Bone akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masuk daftar pencarian orang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Alvin Aji K.
Akibat perbuatan para pelaku, PT PLN (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim URC Polres Bone Amankan 4 Pelaku Pencurian Aset PLN Rp3 Miliar di Gardu Induk Bone
JUMAT, 31 JULI 2026
Tim URC Satreskrim Polres Bone tangkap 4 pelaku pencurian aset PLN Rp3 miliar di Gardu Induk. 36 baterai, kabel tembaga disita. 4 pelaku masih DPO.
Bone, DNID.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone membongkar kasus pencurian aset PT PLN (Persero) di Gardu Induk. Empat orang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K. Kamis (30/7/2026).
Tiga pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47). Ketiganya warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang potong, satu buah cutter, dua unit mobil pick up, dua buah obeng, empat buah kunci pas, 36 baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah warna putih, serta beberapa karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian," jelas AKP Alvin.
Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JPR (40). Ia wiraswasta berdomisili di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Gardu Induk PT PLN (Persero).
Laporan pertama dibuat oleh Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
"Para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi kejadian beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menyusun rencana dan pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita melakukan pencurian di Gardu Induk PT PLN (Persero)," ungkap AKP Alvin.
Dalam aksi pertama, para pelaku menggasak 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam.
"Dalam aksi pertamanya, para pelaku berhasil mengambil 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam," urainya.
Tidak berhenti di situ. Para pelaku kembali datang secara bertahap dan mengangkut berbagai komponen instalasi listrik. Di antaranya kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel. Semua barang dimasukkan ke dalam karung.
Hasil curian dijual ke penadah. Baterai dijual ke JPR seharga Rp8.880.000.
"Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa baterai hasil curian tersebut dijual kepada pelaku penadah berinisial JPR dengan nilai transaksi sebesar Rp8.880.000. Sementara berbagai komponen kabel dan logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000," ungkapnya.
AKP Alvin menambahkan, aksi ini tidak dilakukan 4 orang saja. Masih ada 4 pelaku lain berinisial AT, RS, ML, dan AD yang kini masuk DPO. Tim URC masih memburu mereka.
"Satreskrim Polres Bone akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masuk daftar pencarian orang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Alvin Aji K.
Akibat perbuatan para pelaku, PT PLN (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.