Heboh Temuan BPK di BKAD Bone, Rp448,9 Juta Disebut Kelebihan Bayar
Seluruh pejabat struktural BKAD Bone dikabarkan sudah dimintai keterangan oleh Polres Bone setelah BPK menemukan pembayaran insentif yang dinilai tidak sesuai aturan, Kepala BKAD mengakui ada pembayaran tersebut namun menyebut persoalannya hanya beda tafsir antara Permendagri dan Perpres.
Bone, DNID.co.id — Kasus dugaan kelebihan bayar insentif di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone kini ditangani polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pejabat struktural BKAD sudah dimintai keterangan oleh Polres Bone untuk mendalami temuan BPK RI Perwakilan Sulsel senilai Rp448.955.250.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
“terdapat pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada BKAD yang tidak sesuai ketentuan.”
BPK mencatat, realisasi pembayaran insentif pengelolaan keuangan daerah diberikan kepada seluruh pegawai BKAD dengan total Rp678.665.000 setelah dipotong PPh.
Penerimanya mulai dari Plt Kepala BKAD, para Kabid selaku PPTK, Kasubbid Pengelolaan Kas, Bendahara Pengeluaran, sampai Bendahara Penerimaan.
Padahal, Perbup Bone Nomor 19 Tahun 2024 jelas mengatur honorarium itu hanya untuk PPKD, KPA, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu.
Bahkan BPK menemukan, pejabat-pejabat tersebut tahun 2025 tidak menerima honorarium itu, tapi sudah dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Akibatnya, BPK menyimpulkan ada kelebihan bayar Rp448.955.250 yang bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Menanggapi temuan itu, Kepala BKAD Bone Andi Tenriawaru tidak menampik.
“Iya ada. Tapi sebelum ada audit BPK kami sudah hentikan, karena cuma 3 bulan saja kami terima insentif,” tegas Andi Tenriawaru.
Dia berdalih, pemberian insentif itu dasarnya Permendagri tentang pengelolaan aset.
“Ada juga di Permendagri aset, pengelola aset berhak terima insentif. Jadi digarisbawahi di situ. Karena kalau bukan pengelola aset. Cuma kita tidak mau terbit banyak macam honor di BKAD, jadi dijadikan satu. Tidak ada honor lain selain itu,” ujarnya.
Andi Tenriawaru juga menyebut honor pengelolaan Dana Desa/DMD tidak dobel dengan honor lain. Honor akuntansi dengan TAPD juga sudah dihilangkan.
“Pemberian insentif itu memang ada regulasinya. BKAD boleh diperkenankan sebagai pengelola keuangan,” katanya.
Namun Dia mengakui terjadi perbedaan tafsir.
“Berbeda persepsi. Kita pakai Permendagri, sementara BPK pakai Perpres. Permendagri mengamanahkan, cuma kami tidak mau berdebat atau berselisih dengan BPK, jadi kami hentikan,” jelasnya.
Soal pengembalian, Dia membenarkan ada selisih yang akan dikembalikan. Tapi menurutnya, BPK sendiri masih mengakui ada “hak” BKAD di situ.
“Artinya begini, BPK itu masih meyakini bahwa kita sebagai pengelola keuangan daerah ada hak di situ. Makanya selisihnya yang mau dia cari, berapa sebenarnya. Bahkan BPK mengakui masih ada hak kami di situ,” ucapnya.
“Di sini belum jelas penghitungannya. Jangan sampai kita kembalikan, ternyata masih ada hak kita. Tapi pada awal tahun kami sudah hentikan,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh, temuan itu kini sudah ditindaklanjuti penyidik Polres Bone. Seluruh pejabat struktural BKAD sudah diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi via WhatsApp dan telepon belum direspons.
Temuan Rp448,9 juta ini bukan soal “salah input”. Ini soal tafsir aturan: BKAD pakai Permendagri, BPK pakai Perpres. Negara dirugikan, tapi di sisi lain pejabatnya mengaku “masih punya hak”.
Kini bola ada di tangan polisi. Apakah ini kelalaian administratif, atau ada unsur lain.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BKAD Kabupaten Bone maupun Polres Bone sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Heboh Temuan BPK di BKAD Bone, Rp448,9 Juta Disebut Kelebihan Bayar
MINGGU, 2 AGUSTUS 2026
Seluruh pejabat struktural BKAD Bone dikabarkan sudah dimintai keterangan oleh Polres Bone setelah BPK menemukan pembayaran insentif yang dinilai tidak sesuai aturan, Kepala BKAD mengakui ada pembayaran tersebut namun menyebut persoalannya hanya beda tafsir antara Permendagri dan Perpres.
Bone, DNID.co.id — Kasus dugaan kelebihan bayar insentif di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone kini ditangani polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pejabat struktural BKAD sudah dimintai keterangan oleh Polres Bone untuk mendalami temuan BPK RI Perwakilan Sulsel senilai Rp448.955.250.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP-nya, BPK menyebut
"terdapat pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada BKAD yang tidak sesuai ketentuan."
BPK mencatat, realisasi pembayaran insentif pengelolaan keuangan daerah diberikan kepada seluruh pegawai BKAD dengan total Rp678.665.000 setelah dipotong PPh.
Penerimanya mulai dari Plt Kepala BKAD, para Kabid selaku PPTK, Kasubbid Pengelolaan Kas, Bendahara Pengeluaran, sampai Bendahara Penerimaan.
Padahal, Perbup Bone Nomor 19 Tahun 2024 jelas mengatur honorarium itu hanya untuk PPKD, KPA, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu.
Bahkan BPK menemukan, pejabat-pejabat tersebut tahun 2025 tidak menerima honorarium itu, tapi sudah dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Akibatnya, BPK menyimpulkan ada kelebihan bayar Rp448.955.250 yang bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Menanggapi temuan itu, Kepala BKAD Bone Andi Tenriawaru tidak menampik.
“Iya ada. Tapi sebelum ada audit BPK kami sudah hentikan, karena cuma 3 bulan saja kami terima insentif,” tegas Andi Tenriawaru.
Dia berdalih, pemberian insentif itu dasarnya Permendagri tentang pengelolaan aset.
“Ada juga di Permendagri aset, pengelola aset berhak terima insentif. Jadi digarisbawahi di situ. Karena kalau bukan pengelola aset. Cuma kita tidak mau terbit banyak macam honor di BKAD, jadi dijadikan satu. Tidak ada honor lain selain itu,” ujarnya.
Andi Tenriawaru juga menyebut honor pengelolaan Dana Desa/DMD tidak dobel dengan honor lain. Honor akuntansi dengan TAPD juga sudah dihilangkan.
“Pemberian insentif itu memang ada regulasinya. BKAD boleh diperkenankan sebagai pengelola keuangan,” katanya.
Namun Dia mengakui terjadi perbedaan tafsir.
“Berbeda persepsi. Kita pakai Permendagri, sementara BPK pakai Perpres. Permendagri mengamanahkan, cuma kami tidak mau berdebat atau berselisih dengan BPK, jadi kami hentikan,” jelasnya.
Soal pengembalian, Dia membenarkan ada selisih yang akan dikembalikan. Tapi menurutnya, BPK sendiri masih mengakui ada “hak” BKAD di situ.
“Artinya begini, BPK itu masih meyakini bahwa kita sebagai pengelola keuangan daerah ada hak di situ. Makanya selisihnya yang mau dia cari, berapa sebenarnya. Bahkan BPK mengakui masih ada hak kami di situ,” ucapnya.
“Di sini belum jelas penghitungannya. Jangan sampai kita kembalikan, ternyata masih ada hak kita. Tapi pada awal tahun kami sudah hentikan,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh, temuan itu kini sudah ditindaklanjuti penyidik Polres Bone. Seluruh pejabat struktural BKAD sudah diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi via WhatsApp dan telepon belum direspons.
Temuan Rp448,9 juta ini bukan soal "salah input". Ini soal tafsir aturan: BKAD pakai Permendagri, BPK pakai Perpres. Negara dirugikan, tapi di sisi lain pejabatnya mengaku “masih punya hak”.
Kini bola ada di tangan polisi. Apakah ini kelalaian administratif, atau ada unsur lain.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BKAD Kabupaten Bone maupun Polres Bone sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.