Keluhan penghuni memicu sorotan terhadap pengawasan perumahan di Bone, pengembang bisa dituntut jika terbukti ada cacat konstruksi.
BONE, DNID.co.id — Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap rumah tetap jadi Perhatian di Kabupaten Bone. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menegaskan SLF adalah bukti resmi kelayakan bangunan, bukan sekadar administrasi.
Namun di lapangan, masih banyak perumahan yang diserahkan ke konsumen tanpa dokumen tersebut.
Hal itu terungkap setelah seorang warga bernama Izam mempertanyakan legalitas rumah keluarganya yang baru dihuni kurang dari lima tahun.
Izam mengaku baru mengetahui pentingnya SLF setelah membaca pemberitaan dan mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Betul, rumah adik saya belum lima tahun sudah mau ambruk. Lantainya amblas dan retaknya makin kelihatan. Kami jadi takut kalau kerusakannya bertambah parah,” kata Izam kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) lalu.
Menurut Izam, awalnya keluarga mengira kerusakan itu hanya penyusutan biasa. Namun lantai terus turun sehingga permukaan rumah tidak rata.
“Kalau diinjak terasa beda tingginya. Ada bagian yang turun. Kami khawatir fondasinya bermasalah,” ujarnya.
“Kami sebagai pembeli rumah tahunya rumah sudah siap huni. Tidak pernah dijelaskan soal SLF. Sekarang setelah tahu ternyata belum ada, kami jadi bertanya-tanya apakah bangunannya memang sudah diperiksa atau belum,” katanya.
Izam berharap BMCKTR turun langsung memeriksa kondisi rumah warga. “Kami minta pemerintah datang lihat langsung. Jangan sampai menunggu ada korban baru diperiksa. Pengembang juga harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan,” tegasnya.
Keluhan serupa disebut mulai terdengar dari beberapa penghuni lain di kawasan perumahan tersebut.
Praktisi hukum properti dan tata bangunan, Ahmad Rasyid, S.H., M.H., menilai keluhan warga mengenai rumah yang belum lima tahun namun lantainya sudah amblas harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal itu ia ungkapkan saat berbincang santai sambil ngopi di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Kamis (6/8/2026).
“Kalau ada rumah yang usianya belum lima tahun tetapi sudah mengalami penurunan lantai hingga dikhawatirkan ambruk, maka pertanyaan hukumnya sangat serius. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah bangunan itu pernah diperiksa kelayakannya sebelum ditempati,” kata Ahmad saat berbincang di Gowa, Kamis (6/8/2026).
Ahmad menegaskan SLF bukan sekadar administrasi. “Dokumen itu merupakan bentuk jaminan bahwa bangunan telah dinilai layak fungsi. Ketika muncul kerusakan berat dalam waktu singkat, wajar jika masyarakat mempertanyakan proses pemeriksaan dan pengawasannya,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan, pemilik rumah berhak menuntut tanggung jawab pengembang. Langkahnya mulai dari somasi, pengaduan ke Dinas Perumahan/PUPR, BPSK, hingga gugatan perdata.
“Bukti-bukti seperti foto, video, dan dokumen jual beli penting untuk menunjukkan kerusakan diduga akibat cacat bangunan,” katanya.
“Pemda harus proaktif melakukan inspeksi terhadap perumahan yang dikeluhkan warga. Jika ditemukan ketidaksesuaian konstruksi atau pelanggaran kewajiban pengembang, sanksi administratif harus diterapkan,” tutupnya.
Penegasan itu senada dengan data BMCKTR Bone pada 26 Juli 2026. Kepala Bidang Bangunan Gedung, A. Syamsu Rijal, menyebut baru satu perumahan di Bone yang telah mengantongi SLF. Padahal dokumen itu wajib sebelum rumah diserahkan ke pembeli.
“SLF bukan sekadar pelengkap administrasi. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta layak dihuni,” kata Andi Ical.
Ia juga menyebut banyak pembeli KPR belum paham pentingnya SLF. Sebagian menganggap urusan selesai setelah akad dan terima kunci.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Aruland, H. Anwar, menyatakan siap mengurus SLF untuk sekitar 100 rumah. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Andi Ical. Secepatnya semua berkas yang dibutuhkan akan saya setor,” ujarnya.
Komitmen itu diharapkan mendorong pengembang lain di Bone agar tidak mengabaikan kewajiban SLF. Selain sebagai jaminan kelayakan, SLF juga menjadi syarat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Keluhan penghuni memicu sorotan terhadap pengawasan perumahan di Bone, pengembang bisa dituntut jika terbukti ada cacat konstruksi.
BONE, DNID.co.id — Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap rumah tetap jadi Perhatian di Kabupaten Bone. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menegaskan SLF adalah bukti resmi kelayakan bangunan, bukan sekadar administrasi.
Namun di lapangan, masih banyak perumahan yang diserahkan ke konsumen tanpa dokumen tersebut.
Hal itu terungkap setelah seorang warga bernama Izam mempertanyakan legalitas rumah keluarganya yang baru dihuni kurang dari lima tahun.
Izam mengaku baru mengetahui pentingnya SLF setelah membaca pemberitaan dan mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Betul, rumah adik saya belum lima tahun sudah mau ambruk. Lantainya amblas dan retaknya makin kelihatan. Kami jadi takut kalau kerusakannya bertambah parah,” kata Izam kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) lalu.
Menurut Izam, awalnya keluarga mengira kerusakan itu hanya penyusutan biasa. Namun lantai terus turun sehingga permukaan rumah tidak rata.
“Kalau diinjak terasa beda tingginya. Ada bagian yang turun. Kami khawatir fondasinya bermasalah,” ujarnya.
“Kami sebagai pembeli rumah tahunya rumah sudah siap huni. Tidak pernah dijelaskan soal SLF. Sekarang setelah tahu ternyata belum ada, kami jadi bertanya-tanya apakah bangunannya memang sudah diperiksa atau belum,” katanya.
Izam berharap BMCKTR turun langsung memeriksa kondisi rumah warga. “Kami minta pemerintah datang lihat langsung. Jangan sampai menunggu ada korban baru diperiksa. Pengembang juga harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan,” tegasnya.
Keluhan serupa disebut mulai terdengar dari beberapa penghuni lain di kawasan perumahan tersebut.
Praktisi hukum properti dan tata bangunan, Ahmad Rasyid, S.H., M.H., menilai keluhan warga mengenai rumah yang belum lima tahun namun lantainya sudah amblas harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal itu ia ungkapkan saat berbincang santai sambil ngopi di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Kamis (6/8/2026).
“Kalau ada rumah yang usianya belum lima tahun tetapi sudah mengalami penurunan lantai hingga dikhawatirkan ambruk, maka pertanyaan hukumnya sangat serius. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah bangunan itu pernah diperiksa kelayakannya sebelum ditempati,” kata Ahmad saat berbincang di Gowa, Kamis (6/8/2026).
Ahmad menegaskan SLF bukan sekadar administrasi. “Dokumen itu merupakan bentuk jaminan bahwa bangunan telah dinilai layak fungsi. Ketika muncul kerusakan berat dalam waktu singkat, wajar jika masyarakat mempertanyakan proses pemeriksaan dan pengawasannya,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan, pemilik rumah berhak menuntut tanggung jawab pengembang. Langkahnya mulai dari somasi, pengaduan ke Dinas Perumahan/PUPR, BPSK, hingga gugatan perdata.
“Bukti-bukti seperti foto, video, dan dokumen jual beli penting untuk menunjukkan kerusakan diduga akibat cacat bangunan,” katanya.
“Pemda harus proaktif melakukan inspeksi terhadap perumahan yang dikeluhkan warga. Jika ditemukan ketidaksesuaian konstruksi atau pelanggaran kewajiban pengembang, sanksi administratif harus diterapkan,” tutupnya.
Penegasan itu senada dengan data BMCKTR Bone pada 26 Juli 2026. Kepala Bidang Bangunan Gedung, A. Syamsu Rijal, menyebut baru satu perumahan di Bone yang telah mengantongi SLF. Padahal dokumen itu wajib sebelum rumah diserahkan ke pembeli.
“SLF bukan sekadar pelengkap administrasi. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta layak dihuni,” kata Andi Ical.
Ia juga menyebut banyak pembeli KPR belum paham pentingnya SLF. Sebagian menganggap urusan selesai setelah akad dan terima kunci.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Aruland, H. Anwar, menyatakan siap mengurus SLF untuk sekitar 100 rumah. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Andi Ical. Secepatnya semua berkas yang dibutuhkan akan saya setor,” ujarnya.
Komitmen itu diharapkan mendorong pengembang lain di Bone agar tidak mengabaikan kewajiban SLF. Selain sebagai jaminan kelayakan, SLF juga menjadi syarat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah