Pansus DPRD Kabupaten Bima Sampaikan Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades 2026
DPRD Kabupaten Bima gelar sidang Paripurna penyampaian laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Kamis 30 juli 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Nasdem utusan Dapil 6, Nazaruddin, SH.
Laporan hasil Pansus disampaikan oleh juru bicara dari ketua Komisi I fraksi Partai Gerindra utusan Dapil III, Supardi. Dalam penyampaiannya, Bab I membahas tentang ketentuan umum yang berisi 1 pasal.
Bab II membahas tentang pemilihan kepala desa yang berisi, bagian kesatu tentang tata cara pada pasal 2. Bagian kedua tentang hak untuk memilih pada pasal 3. Bagian ketiga tentang hak untuk dipilih pada pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. Bagian keempat tentang tahap pelaksanaan pada pasal 11, pasal 12. Bagian kelima tentang pembentukan panitia pemilihan pada pasal 13, pasal 14, pasal 15. Bagian keenam tentang pencalonan pada pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19. Bagian ketujuh tentang kampanye pada pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26. Bagian kedelapan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33. Bagian kesembilan tentang biaya pemilihan pada pasal 34. Bagian kesepuluh tentang pemilihan kepala desa antar waktu pada pasal 35, pasal 36.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pansus DPRD Kabupaten Bima Sampaikan Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades 2026
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
DPRD Kabupaten Bima gelar sidang Paripurna penyampaian laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Kamis 30 juli 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Nasdem utusan Dapil 6, Nazaruddin, SH.
Laporan hasil Pansus disampaikan oleh juru bicara dari ketua Komisi I fraksi Partai Gerindra utusan Dapil III, Supardi. Dalam penyampaiannya, Bab I membahas tentang ketentuan umum yang berisi 1 pasal.
Bab II membahas tentang pemilihan kepala desa yang berisi, bagian kesatu tentang tata cara pada pasal 2. Bagian kedua tentang hak untuk memilih pada pasal 3. Bagian ketiga tentang hak untuk dipilih pada pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. Bagian keempat tentang tahap pelaksanaan pada pasal 11, pasal 12. Bagian kelima tentang pembentukan panitia pemilihan pada pasal 13, pasal 14, pasal 15. Bagian keenam tentang pencalonan pada pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19. Bagian ketujuh tentang kampanye pada pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26. Bagian kedelapan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33. Bagian kesembilan tentang biaya pemilihan pada pasal 34. Bagian kesepuluh tentang pemilihan kepala desa antar waktu pada pasal 35, pasal 36.