Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan, Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal

Bantaeng, DNID.co.id,– Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Unit Reserse PPA Polres Bantaeng terhadap seorang terlapor dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini mendapat perhatian serius dari internal kepolisian.

Dugaan tersebut tengah didalami oleh Sipropam Polres Bantaeng melalui Unit Paminal untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini belum ditemukan adanya transaksi atau pemberian uang dari pihak terlapor kepada oknum penyidik yang disebut berkaitan dengan biaya administrasi pencabutan laporan.

Terlapor berinisial T juga telah memberikan klarifikasi. Kepada awak media, T mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana informasi yang beredar.

Menurut T, pembicaraan mengenai uang tersebut hanya sebatas candaan antara dirinya dengan oknum penyidik Polwan yang bersangkutan. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak lama, bahkan pernah menjadi teman satu angkatan ketika masih bersekolah.

“Tidak ada pemberian uang. Itu hanya sebatas candaan karena kami memang sudah saling kenal sejak sekolah,” ujar T.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap menjadi perhatian internal Polres Bantaeng. Pendalaman dilakukan Unit Paminal untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026), membenarkan adanya langkah awal pemeriksaan terhadap Oknum Polwan yang disebut dalam informasi tersebut.

“Sementara didalami oleh bagian Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng, dan dalam proses penyelidikan. Memang ini masih dalam bentuk dugaan. Apabila terbukti adanya permintaan uang oleh oknum Polwan tersebut, maka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” terang Aldiansyah.

Ia berharap masyarakat dapat mempercayakan proses pendalaman kepada Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi negatif sebelum adanya hasil pemeriksaan.

“Ini masih dalam tahap pendalaman. Kita tunggu proses yang dilakukan oleh Paminal,” Pungkasnya..

Seperti diketahui, kasus yang menjadi latar belakang persoalan tersebut masuk ke SPKT Polres Bantaeng pada 23 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, T menjadi pihak terlapor setelah dilaporkan oleh istrinya, A, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perkara kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Hingga kini, Dugaan Permintaan Uang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng. Belum ada kesimpulan final mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Polres Bantaeng menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 10 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Bantaeng

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA