KI Babel Menguji Kesesuaian Dokumen Dengan Praktik Pelayanan Informasi Publik KPU Babel
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dan jawaban instrumen penilaian belum cukup menjadi ukuran keterbukaan informasi publik. Implementasi nyata di lapangan menjadi titik penting yang diuji dalam Visitasi dan Uji Presentasi Badan Publik untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026).
Tim KI Babel dipimpin Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.I.P., C.Med., bersama Anggota Komisioner Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H. Kedatangan mereka disambut Ketua KPU Babel Husein beserta jajaran komisioner dan perangkat KPU Babel.
Visitasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Babel menjalani Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan penilaian awal, KPU Babel dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji presentasi dan visitasi.
Dalam tahapan tersebut, KPU Babel memaparkan pengelolaan informasi publik, mulai dari sarana dan prasarana, komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Namun, KI Babel menempatkan satu persoalan penting sebagai fokus evaluasi: apakah apa yang tertulis dalam instrumen benar-benar berjalan dalam praktik?
Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana menegaskan, visitasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara hasil pengisian SAQ dengan kondisi implementasi keterbukaan informasi di badan publik.
“Tahapan ini bukan hanya untuk melihat bagaimana badan publik menjawab instrumen penilaian, tetapi juga untuk melihat implementasinya secara langsung. KPU Babel telah memenuhi syarat berdasarkan hasil SAQ untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi. Selanjutnya, seluruh hasil penilaian akan kami akumulasikan dengan tahapan penilaian lainnya sebagai bagian dari proses Monev secara keseluruhan,” tegas Rikky.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa SAQ bukan titik akhir penilaian. Instrumen tersebut justru menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi.
Bagi KI Babel, substansi keterbukaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Masyarakat harus dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik.
Ketua KPU Babel Husein menyatakan pihaknya menyambut positif proses evaluasi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki kaitan langsung dengan upaya KPU menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kami menyambut baik proses visitasi dan uji presentasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan sekaligus melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Husein.
KI Babel menegaskan, hasil visitasi dan uji presentasi belum merupakan hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026. Seluruh komponen penilaian masih akan diakumulasikan sebelum hasil akhir ditetapkan.
Dengan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tuntutan transparansi menjadi semakin strategis. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada titik inilah visitasi KI Babel menjadi penting. Pengujian tidak hanya diarahkan pada kemampuan badan publik mempresentasikan dokumen di hadapan penguji, tetapi juga pada kemampuan membuktikan bahwa keterbukaan benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Ukuran keterbukaan pada akhirnya bukan sekadar apa yang mampu dipresentasikan, melainkan apa yang mampu dibuktikan melalui pelayanan nyata kepada publik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
KI Babel Menguji Kesesuaian Dokumen Dengan Praktik Pelayanan Informasi Publik KPU Babel
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dan jawaban instrumen penilaian belum cukup menjadi ukuran keterbukaan informasi publik. Implementasi nyata di lapangan menjadi titik penting yang diuji dalam Visitasi dan Uji Presentasi Badan Publik untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026).
Tim KI Babel dipimpin Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.I.P., C.Med., bersama Anggota Komisioner Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H. Kedatangan mereka disambut Ketua KPU Babel Husein beserta jajaran komisioner dan perangkat KPU Babel.
Visitasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Babel menjalani Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan penilaian awal, KPU Babel dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji presentasi dan visitasi.
Dalam tahapan tersebut, KPU Babel memaparkan pengelolaan informasi publik, mulai dari sarana dan prasarana, komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Namun, KI Babel menempatkan satu persoalan penting sebagai fokus evaluasi: apakah apa yang tertulis dalam instrumen benar-benar berjalan dalam praktik?
Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana menegaskan, visitasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara hasil pengisian SAQ dengan kondisi implementasi keterbukaan informasi di badan publik.
“Tahapan ini bukan hanya untuk melihat bagaimana badan publik menjawab instrumen penilaian, tetapi juga untuk melihat implementasinya secara langsung. KPU Babel telah memenuhi syarat berdasarkan hasil SAQ untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi. Selanjutnya, seluruh hasil penilaian akan kami akumulasikan dengan tahapan penilaian lainnya sebagai bagian dari proses Monev secara keseluruhan,” tegas Rikky.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa SAQ bukan titik akhir penilaian. Instrumen tersebut justru menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi.
Bagi KI Babel, substansi keterbukaan tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Masyarakat harus dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik.
Ketua KPU Babel Husein menyatakan pihaknya menyambut positif proses evaluasi tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki kaitan langsung dengan upaya KPU menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kami menyambut baik proses visitasi dan uji presentasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan sekaligus melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Husein.
KI Babel menegaskan, hasil visitasi dan uji presentasi belum merupakan hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026. Seluruh komponen penilaian masih akan diakumulasikan sebelum hasil akhir ditetapkan.
Dengan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tuntutan transparansi menjadi semakin strategis. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada titik inilah visitasi KI Babel menjadi penting. Pengujian tidak hanya diarahkan pada kemampuan badan publik mempresentasikan dokumen di hadapan penguji, tetapi juga pada kemampuan membuktikan bahwa keterbukaan benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Ukuran keterbukaan pada akhirnya bukan sekadar apa yang mampu dipresentasikan, melainkan apa yang mampu dibuktikan melalui pelayanan nyata kepada publik.