6 Terduga Pelaku Sabung Ayam di Maros Dikabarkan Dilepas, Dugaan Setoran Rp100 Juta
MAROS, DNID.co.id — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Maros, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Kabar tak sedap dugaan tangkap lepas Enam orang yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros terkait dugaan perjudian sabung ayam enam orang disebut telah dilepas.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial Pian alias Cinaya, Daus, Tonto, Andri, Faisal, dan Noval.
Informasi yang diperoleh DNID.co.id menyebutkan, sebelum dilepas, diduga pembayaran sejumlah uang. Nilainya disebut mencapai Rp100 juta.
Pian alias Cinaya, yang disebut sebagai pemilik arena sabung ayam, diduga menyerahkan sekitar Rp50 juta.
Sementara lima orang lainnya yang disebut sebagai pemain, yakni Daus, Tonto, Andri, Faisal, dan Noval, masing-masing diduga menyerahkan sekitar Rp10 juta.
R sebut benar, total pembayaran dari keenam orang itu mencapai sekitar Rp100 juta.
Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial R. Ia menyebut keenam terduga pelaku telah dibebaskan setelah sebelumnya hampir satu pekan diamankan polisi.
“Dari enam terduga pelaku sudah bebas dari kemarin, Selasa tanggal 11 Agustus 2026, kalau tidak salah. Karena sudah hampir satu minggu ditangkap polisi,” ungkap R.
Namun, informasi mengenai dugaan setoran maupun proses pelepasan keenam orang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
DNID.co.id kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada AKP Ridwan, S.H., M.H. melalui WhatsApp.
Dalam keterangannya singkat, AKP Ridwan membenarkan adanya penangkapan judi sabung ayam dan silahkan kordinasi lebih lanjut dengan humas.
pelepasan terhadap enam terduga pelaku perjudian sabung ayam yang beredar “Tidak ada bang” jawabnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
6 Terduga Pelaku Sabung Ayam di Maros Dikabarkan Dilepas, Dugaan Setoran Rp100 Juta
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026
MAROS, DNID.co.id — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Maros, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Kabar tak sedap dugaan tangkap lepas Enam orang yang sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros terkait dugaan perjudian sabung ayam enam orang disebut telah dilepas.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial Pian alias Cinaya, Daus, Tonto, Andri, Faisal, dan Noval.
Informasi yang diperoleh DNID.co.id menyebutkan, sebelum dilepas, diduga pembayaran sejumlah uang. Nilainya disebut mencapai Rp100 juta.
Pian alias Cinaya, yang disebut sebagai pemilik arena sabung ayam, diduga menyerahkan sekitar Rp50 juta.
Sementara lima orang lainnya yang disebut sebagai pemain, yakni Daus, Tonto, Andri, Faisal, dan Noval, masing-masing diduga menyerahkan sekitar Rp10 juta.
R sebut benar, total pembayaran dari keenam orang itu mencapai sekitar Rp100 juta.
Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial R. Ia menyebut keenam terduga pelaku telah dibebaskan setelah sebelumnya hampir satu pekan diamankan polisi.
“Dari enam terduga pelaku sudah bebas dari kemarin, Selasa tanggal 11 Agustus 2026, kalau tidak salah. Karena sudah hampir satu minggu ditangkap polisi,” ungkap R.
Namun, informasi mengenai dugaan setoran maupun proses pelepasan keenam orang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
DNID.co.id kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada AKP Ridwan, S.H., M.H. melalui WhatsApp.
Dalam keterangannya singkat, AKP Ridwan membenarkan adanya penangkapan judi sabung ayam dan silahkan kordinasi lebih lanjut dengan humas.
pelepasan terhadap enam terduga pelaku perjudian sabung ayam yang beredar “Tidak ada bang" jawabnya.