Polres Bone Perketat Pengawasan SPBU, Cegah Antrean dan Penyalahgunaan BBM
Pengawasan dilakukan untuk menjaga distribusi BBM tetap tertib, mencegah antrean meluber ke badan jalan, serta mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bone, DNID.co.id — Polres Bone memperketat pengamanan dan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di 21 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bone Nomor Sprin/961/VIII/OPS.4.5/2026.
Kabag Ops Polres Bone, Kompol Amir Mahmud, S.Sos., M.M., mengatakan pengamanan dilakukan secara serentak di 21 titik SPBU yang masuk wilayah hukum Polres Bone.
Ke-21 SPBU tersebut yakni SPBU Ahmad Yani, SPBU Palakka, SPBU Biru, SPBU Cabalu, SPBU Cellu, SPBU Agus Salim, SPBU Karella Lapawawoi, SPBU Palanga, SPBU Ulaweng, SPBU Lamuru, SPBU Karella Mare, SPBU Bojo Kajuara, SPBU Lompu Kajuara, SPBU Labombo Libureng, SPBU Bance’e Libureng, SPBU Kahu, SPBU Dua Boccoe, SPBU Lapri, SPBU Cina, SPBU APMS Pattiro Bajo, dan SPBU Tokaseng.
Menurut Amir, peningkatan volume kendaraan yang melakukan pengisian BBM menjadi salah satu faktor munculnya antrean, baik di dalam maupun di sekitar area SPBU.
“Peningkatan volume kendaraan yang melakukan pengisian BBM menimbulkan antrean kendaraan di dalam maupun di sekitar area SPBU yang berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, khususnya antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, personel Polres Bone diterjunkan langsung untuk mengatur arus kendaraan dan memastikan antrean tetap tertib.
Petugas juga mengarahkan kendaraan agar tidak menumpuk hingga ke badan jalan serta memantau kendaraan yang keluar-masuk area SPBU.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan perselisihan antarpengguna jalan.
Pengawasan tidak hanya menyasar arus lalu lintas. Personel juga memantau proses pelayanan dan antrean konsumen untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi turut mengantisipasi adanya indikasi pembelian berulang, penggunaan wadah yang tidak semestinya, maupun potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Amir menegaskan, pengamanan dan pemantauan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar distribusi BBM tetap berjalan tertib, antrean tidak mengganggu masyarakat, serta situasi keamanan di sekitar SPBU tetap kondusif.
“Secara umum kegiatan pengamanan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan lancar di seluruh titik SPBU yang menjadi sasaran kegiatan,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Bone Perketat Pengawasan SPBU, Cegah Antrean dan Penyalahgunaan BBM
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
Pengawasan dilakukan untuk menjaga distribusi BBM tetap tertib, mencegah antrean meluber ke badan jalan, serta mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bone, DNID.co.id — Polres Bone memperketat pengamanan dan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di 21 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bone Nomor Sprin/961/VIII/OPS.4.5/2026.
Kabag Ops Polres Bone, Kompol Amir Mahmud, S.Sos., M.M., mengatakan pengamanan dilakukan secara serentak di 21 titik SPBU yang masuk wilayah hukum Polres Bone.
Ke-21 SPBU tersebut yakni SPBU Ahmad Yani, SPBU Palakka, SPBU Biru, SPBU Cabalu, SPBU Cellu, SPBU Agus Salim, SPBU Karella Lapawawoi, SPBU Palanga, SPBU Ulaweng, SPBU Lamuru, SPBU Karella Mare, SPBU Bojo Kajuara, SPBU Lompu Kajuara, SPBU Labombo Libureng, SPBU Bance'e Libureng, SPBU Kahu, SPBU Dua Boccoe, SPBU Lapri, SPBU Cina, SPBU APMS Pattiro Bajo, dan SPBU Tokaseng.
Menurut Amir, peningkatan volume kendaraan yang melakukan pengisian BBM menjadi salah satu faktor munculnya antrean, baik di dalam maupun di sekitar area SPBU.
“Peningkatan volume kendaraan yang melakukan pengisian BBM menimbulkan antrean kendaraan di dalam maupun di sekitar area SPBU yang berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, khususnya antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, personel Polres Bone diterjunkan langsung untuk mengatur arus kendaraan dan memastikan antrean tetap tertib.
Petugas juga mengarahkan kendaraan agar tidak menumpuk hingga ke badan jalan serta memantau kendaraan yang keluar-masuk area SPBU.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan perselisihan antarpengguna jalan.
Pengawasan tidak hanya menyasar arus lalu lintas. Personel juga memantau proses pelayanan dan antrean konsumen untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi turut mengantisipasi adanya indikasi pembelian berulang, penggunaan wadah yang tidak semestinya, maupun potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Amir menegaskan, pengamanan dan pemantauan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar distribusi BBM tetap berjalan tertib, antrean tidak mengganggu masyarakat, serta situasi keamanan di sekitar SPBU tetap kondusif.
“Secara umum kegiatan pengamanan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan lancar di seluruh titik SPBU yang menjadi sasaran kegiatan,” tutupnya.