Satreskrim Bone Sisir 7 SPBU dan 7 Usaha, BBM-LPG 3 Kg Diawasi
Polisi menemukan antrean BBM, indikasi pengisian berulang hingga dua usaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Bone, DNID.co.id – Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi turun langsung mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan penggunaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bone, Rabu (19/8/2026).
Polisi menyisir tujuh SPBU dan tujuh usaha di wilayah Watampone. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan.
Monitoring SPBU berlangsung sejak pukul 05.30 hingga 11.30 WITA. Tujuh SPBU yang menjadi sasaran masing-masing SPBU Palakka, SPBU Ahmad Yani, SPBU Agusalim, SPBU Karella, SPBU Biru, SPBU Palanga, dan SPBU Taccipi.
Dari hasil pengecekan, polisi memastikan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite masih berjalan normal. Tidak ditemukan indikasi kelangkaan BBM di lokasi yang diperiksa.
Namun, antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU, khususnya kendaraan yang hendak mengisi Pertalite dan Solar. Polisi juga menemukan adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi di beberapa lokasi.
Untuk penyaluran Bio Solar menggunakan jeriken, petugas menemukan pembelian dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi. Meski begitu, masih ditemukan indikasi pengisian berulang terhadap truk-truk yang mengantre.
Gangguan teknis juga sempat terjadi di SPBU Agusalim. Sekitar pukul 07.00 WITA, alat pemindai atau scan barcode untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan.
Gangguan tersebut membuat antrean kendaraan roda empat menjadi panjang.
Menyikapi kondisi itu, petugas mengimbau pihak SPBU agar tetap melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Rekomendasi yang diajukan konsumen.
Polisi juga meminta SPBU tidak melakukan pengisian berulang serta memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan kendaraan.
Selain itu, petugas melakukan verifikasi Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.
Pengawasan kemudian berlanjut pada sore hari. Mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi mengecek penggunaan LPG 3 kilogram pada tujuh usaha di sekitar Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.
Tujuh usaha yang diperiksa yakni Cafe A, Laundry F, Cafe U, Cafe E, H Laundry, Cafe T, dan Cafe C.
Hasilnya, petugas menemukan dua usaha yang masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan operasional.
Iptu Yobel mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti kafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya.
“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti cafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya, karena elpiji bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar,” ujar Iptu Yobel Arihta Perangin Angin.
Terhadap dua usaha tersebut, petugas melakukan wawancara dan pendataan terhadap pemilik usaha.
Polisi juga mengimbau agar kedua usaha tersebut tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan, monitoring BBM dan LPG bersubsidi merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi kedua komoditas tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha, guna melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU dan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Bone
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satreskrim Bone Sisir 7 SPBU dan 7 Usaha, BBM-LPG 3 Kg Diawasi
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
Polisi menemukan antrean BBM, indikasi pengisian berulang hingga dua usaha yang masih menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Bone, DNID.co.id – Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi turun langsung mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan penggunaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bone, Rabu (19/8/2026).
Polisi menyisir tujuh SPBU dan tujuh usaha di wilayah Watampone. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan.
Monitoring SPBU berlangsung sejak pukul 05.30 hingga 11.30 WITA. Tujuh SPBU yang menjadi sasaran masing-masing SPBU Palakka, SPBU Ahmad Yani, SPBU Agusalim, SPBU Karella, SPBU Biru, SPBU Palanga, dan SPBU Taccipi.
Dari hasil pengecekan, polisi memastikan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite masih berjalan normal. Tidak ditemukan indikasi kelangkaan BBM di lokasi yang diperiksa.
Namun, antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU, khususnya kendaraan yang hendak mengisi Pertalite dan Solar. Polisi juga menemukan adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi di beberapa lokasi.
Untuk penyaluran Bio Solar menggunakan jeriken, petugas menemukan pembelian dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi. Meski begitu, masih ditemukan indikasi pengisian berulang terhadap truk-truk yang mengantre.
Gangguan teknis juga sempat terjadi di SPBU Agusalim. Sekitar pukul 07.00 WITA, alat pemindai atau scan barcode untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan.
Gangguan tersebut membuat antrean kendaraan roda empat menjadi panjang.
Menyikapi kondisi itu, petugas mengimbau pihak SPBU agar tetap melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Rekomendasi yang diajukan konsumen.
Polisi juga meminta SPBU tidak melakukan pengisian berulang serta memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan kendaraan.
Selain itu, petugas melakukan verifikasi Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.
Pengawasan kemudian berlanjut pada sore hari. Mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi mengecek penggunaan LPG 3 kilogram pada tujuh usaha di sekitar Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.
Tujuh usaha yang diperiksa yakni Cafe A, Laundry F, Cafe U, Cafe E, H Laundry, Cafe T, dan Cafe C.
Hasilnya, petugas menemukan dua usaha yang masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan operasional.
Iptu Yobel mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti kafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya.
“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti cafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya, karena elpiji bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar,” ujar Iptu Yobel Arihta Perangin Angin.
Terhadap dua usaha tersebut, petugas melakukan wawancara dan pendataan terhadap pemilik usaha.
Polisi juga mengimbau agar kedua usaha tersebut tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan, monitoring BBM dan LPG bersubsidi merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi kedua komoditas tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha, guna melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Satreskrim Polres Bone melalui Unit Ekonomi memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU dan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Bone