Proyek BMCKTR Bone Kelebihan Bayar Rp536,8 Juta, Tiga Paket Jalan Rp484,4 Juta
Tiga paket rehabilitasi Jalan tercatat kekurangan volume Rp484,4 juta, sementara Kepala BMCKTR menyebut seluruh kelebihan bayar telah disetor ke Kas Daerah.
Bone, DNID.co.id — Minggu (23/08/2026). Empat paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 tercatat mengalami kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025, satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan tercatat kelebihan pembayaran Rp52.443.420,24.
Paket ini meliputi ruas Toro–Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur dan ruas Jalan Sungai Brantas Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT RJL. Nilai kekurangan volume yang tercatat mencapai Rp150.348.920,86.
Rehabilitasi Jalan Paket 02
Paket kedua meliputi ruas Lampoko–Wollangi Kecamatan Barebbo/Palakka, Jalan Perintis Kecamatan Tanete Riattang Barat, serta Ruas IKK Kajuara Kecamatan Kajuara.
Pekerjaan tersebut juga dikerjakan oleh PT RJL dengan kekurangan volume sebesar Rp268.179.349,12.
Nilai ini menjadi yang terbesar dari tiga paket pekerjaan jalan yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan.
Rehabilitasi Jalan Paket 03
Paket ketiga mencakup sejumlah ruas, yakni Selli-Coppo Bulu, Cinnongnge–Patirongnge, Cani Sidenreng–Beruttunge–Siame, Wellulang–Ulo, Jalan Andi Mala Arung Manajeng, serta ruas Bubaka–Cempalagi.
Paket tersebut dikerjakan oleh PT AL dengan kekurangan volume sebesar Rp65.876.681,36.
Total ketiga paket tersebut mencapai Rp484.404.951,34.
Dalam pemeriksaan terhadap pekerjaan jalan tersebut, BPK mencatat pengukuran ketebalan beton hanya dilakukan dari sisi luar jalan dan tidak menggunakan metode coring.
BPK juga mencatat MC 100 dibuat bersama konsultan pengawas tanpa memastikan ketebalan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, BPK mencatat kondisi tersebut sebagai bagian dari temuan kekurangan volume pada pekerjaan jalan.
Dalam tabel daftar kekurangan volume atas pelaksanaan Belanja Modal jalan irigasi dan jaringan, nilai Rp484.404.951,34 tercatat pada kolom kekurangan volume.
Pada tabel yang sama, kolom penyetoran untuk ketiga paket masih tercatat dengan tanda “-”. Kolom sisa juga masih mencatat nilai yang sama dengan kekurangan volume masing-masing paket.
Artinya, berdasarkan tabel dalam dokumen pemeriksaan tersebut, belum tercatat adanya nilai penyetoran untuk tiga paket jalan tersebut pada saat data dalam tabel pemeriksaan dicatat.
Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone H. Askar kemudian memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut temuan tersebut.
“Kelebihan bayar ini sdh distor ke kas daerah,” tulis H. Askar.
Dia juga menyampaikan bahwa temuan kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam berita acara hasil audit.
“Semua temuan kelebihan bayar dituangkan dalam berita acara hasil audit ada pernyatan oleh pelaksana kegiatan bersedia menyetor kekas daerah sebagai bentuk tindak lanjut,” tulisnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara status penyetoran yang tercantum dalam tabel dokumen pemeriksaan dengan keterangan terbaru Kepala Dinas BMCKTR yang menyatakan kelebihan pembayaran telah disetor ke Kas Daerah.
Status penyetoran tersebut menjadi bagian penting dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain tiga paket jalan, BPK juga mencatat satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas BMCKTR dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp52.443.420,24.
Nilai tersebut menjadi bagian dari total kelebihan pembayaran pada pekerjaan BMCKTR bebesar Rp536.848.371,58.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses untuk disetorkan ke Kas Daerah.
DNID.co.id kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada H. Askar mengenai temuan pada tiga paket pekerjaan jalan.
Pertanyaan yang disampaikan menyangkut alasan pengukuran ketebalan beton hanya dilakukan dari sisi luar tanpa menggunakan metode coring, serta pihak konsultan pengawas yang menangani pekerjaan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, H. Askar belum memberikan respons atas pertanyaan tersebut.
Dalam LHP, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada paket-paket yang diperiksa sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Untuk Dinas BMCKTR, nilai yang tercatat terdiri atas Rp484.404.951,34 pada tiga paket pekerjaan jalan dan Rp52.443.420,24 pada satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan.
Totalnya mencapai Rp536.848.371,58.
Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR menyatakan kelebihan pembayaran tersebut telah disetor ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut hasil audit.
Adapun penjelasan mengenai metode pengukuran ketebalan beton dan identitas konsultan pengawas masih menunggu respons dari pihak Dinas BMCKTR.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Proyek BMCKTR Bone Kelebihan Bayar Rp536,8 Juta, Tiga Paket Jalan Rp484,4 Juta
MINGGU, 23 AGUSTUS 2026
Tiga paket rehabilitasi jalan tercatat kekurangan volume Rp484,4 juta, sementara Kepala BMCKTR menyebut seluruh kelebihan bayar telah disetor ke Kas Daerah.
Bone, DNID.co.id — Minggu (23/08/2026). Empat paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 tercatat mengalami kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025, satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan tercatat kelebihan pembayaran Rp52.443.420,24.
Sementara pada pekerjaan jalan, terdapat tiga paket rehabilitasi jalan dengan total kekurangan volume senilai Rp484.404.951,34.
Jika digabungkan, nilai kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan BMCKTR tersebut mencapai Rp536.848.371,58.
Dokumen pemeriksaan mencatat tiga paket pekerjaan rehabilitasi jalan pada Dinas BMCKTR mengalami kekurangan volume dengan total Rp484.404.951,34.
Rinciannya:
Rehabilitasi Jalan Paket01
Paket ini meliputi ruas Toro–Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur dan ruas Jalan Sungai Brantas Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT RJL. Nilai kekurangan volume yang tercatat mencapai Rp150.348.920,86.
Rehabilitasi Jalan Paket 02
Paket kedua meliputi ruas Lampoko–Wollangi Kecamatan Barebbo/Palakka, Jalan Perintis Kecamatan Tanete Riattang Barat, serta Ruas IKK Kajuara Kecamatan Kajuara.
Pekerjaan tersebut juga dikerjakan oleh PT RJL dengan kekurangan volume sebesar Rp268.179.349,12.
Nilai ini menjadi yang terbesar dari tiga paket pekerjaan jalan yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan.
Rehabilitasi Jalan Paket 03
Paket ketiga mencakup sejumlah ruas, yakni Selli-Coppo Bulu, Cinnongnge–Patirongnge, Cani Sidenreng–Beruttunge–Siame, Wellulang–Ulo, Jalan Andi Mala Arung Manajeng, serta ruas Bubaka–Cempalagi.
Paket tersebut dikerjakan oleh PT AL dengan kekurangan volume sebesar Rp65.876.681,36.
Total ketiga paket tersebut mencapai Rp484.404.951,34.
Dalam pemeriksaan terhadap pekerjaan jalan tersebut, BPK mencatat pengukuran ketebalan beton hanya dilakukan dari sisi luar jalan dan tidak menggunakan metode coring.
BPK juga mencatat MC 100 dibuat bersama konsultan pengawas tanpa memastikan ketebalan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, BPK mencatat kondisi tersebut sebagai bagian dari temuan kekurangan volume pada pekerjaan jalan.
Dalam tabel daftar kekurangan volume atas pelaksanaan Belanja Modal jalan irigasi dan jaringan, nilai Rp484.404.951,34 tercatat pada kolom kekurangan volume.
Pada tabel yang sama, kolom penyetoran untuk ketiga paket masih tercatat dengan tanda “-”. Kolom sisa juga masih mencatat nilai yang sama dengan kekurangan volume masing-masing paket.
Artinya, berdasarkan tabel dalam dokumen pemeriksaan tersebut, belum tercatat adanya nilai penyetoran untuk tiga paket jalan tersebut pada saat data dalam tabel pemeriksaan dicatat.
Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone H. Askar kemudian memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut temuan tersebut.
“Kelebihan bayar ini sdh distor ke kas daerah,” tulis H. Askar.
Dia juga menyampaikan bahwa temuan kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam berita acara hasil audit.
“Semua temuan kelebihan bayar dituangkan dalam berita acara hasil audit ada pernyatan oleh pelaksana kegiatan bersedia menyetor kekas daerah sebagai bentuk tindak lanjut,” tulisnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara status penyetoran yang tercantum dalam tabel dokumen pemeriksaan dengan keterangan terbaru Kepala Dinas BMCKTR yang menyatakan kelebihan pembayaran telah disetor ke Kas Daerah.
Status penyetoran tersebut menjadi bagian penting dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain tiga paket jalan, BPK juga mencatat satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas BMCKTR dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp52.443.420,24.
Nilai tersebut menjadi bagian dari total kelebihan pembayaran pada pekerjaan BMCKTR bebesar Rp536.848.371,58.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses untuk disetorkan ke Kas Daerah.
DNID.co.id kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada H. Askar mengenai temuan pada tiga paket pekerjaan jalan.
Pertanyaan yang disampaikan menyangkut alasan pengukuran ketebalan beton hanya dilakukan dari sisi luar tanpa menggunakan metode coring, serta pihak konsultan pengawas yang menangani pekerjaan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, H. Askar belum memberikan respons atas pertanyaan tersebut.
Dalam LHP, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada paket-paket yang diperiksa sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Untuk Dinas BMCKTR, nilai yang tercatat terdiri atas Rp484.404.951,34 pada tiga paket pekerjaan jalan dan Rp52.443.420,24 pada satu paket pekerjaan Gedung dan Bangunan.
Totalnya mencapai Rp536.848.371,58.
Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR menyatakan kelebihan pembayaran tersebut telah disetor ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut hasil audit.
Adapun penjelasan mengenai metode pengukuran ketebalan beton dan identitas konsultan pengawas masih menunggu respons dari pihak Dinas BMCKTR.