Belanja Pendidikan Bone Rp29,9 Miliar Salah Klasifikasi, Dana BOS Rp22,7 Miliar Ikut Tersorot
Pengadaan aset, Dana BOS, hingga belanja untuk sekolah swasta tercatat tidak sesuai klasifikasi anggaran dalam pemeriksaan LKPD Bone 2025.
Bone, DNID.co.id — Pengelolaan belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada 2025 menjadi perhatian setelah pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bone menemukan sejumlah ketidaktepatan dalam penganggaran dan realisasi belanja.
Nilai yang dicatat dalam salah satu kelompok temuan mencapai Rp29.970.186.152. Persoalannya berkaitan dengan penggunaan kode rekening yang tidak sesuai dengan substansi kegiatan, termasuk pengadaan aset tetap yang dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa serta Dana BOS yang dicatat sebagai Belanja Hibah.
Catatan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penganggaran dan realisasi, ditemukan pengadaan aset tetap pada Dinas Pendidikan senilai Rp19.696.935.400 yang dianggarkan melalui Belanja Barang dan Jasa BOSP.
Secara keseluruhan, pengadaan aset tetap pada dua SKPD yang dianggarkan melalui Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp19.795.606.400. Porsi Dinas Pendidikan Bone mencapai Rp19.696.935.400.
Pengadaan tersebut antara lain berupa pompa, tangki air, komputer, peralatan kantor dan rumah tangga, serta rehabilitasi bangunan sekolah.
Dalam LHP, BPK menyebut belanja tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, Belanja Modal Peralatan dan Mesin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat lebih rendah sebesar Rp22.975.350, sedangkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih rendah sebesar Rp19.772.631.050.
Sebaliknya, Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal untuk perolehan aset yang berada di bawah batas minimum kapitalisasi dan menghasilkan barang persediaan.
Nilainya mencapai Rp7.480.691.572.
Rinciannya, Rp134.795.760 berasal dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk buku pelajaran yang diserahkan kepada siswa, gazebo dan ATK.
Kemudian Rp7.345.895.812 berasal dari Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP untuk buku dan alat musik yang diserahkan kepada siswa.
Dalam LHP, BPK menyebut belanja tersebut semestinya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa karena manfaatnya kurang dari 12 bulan dan barang hasil pengadaan diserahkan kepada pihak lain.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah akun Belanja Modal disajikan lebih tinggi, sementara Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp9.562.013.503.
Temuan dengan nilai besar lainnya berkaitan dengan kesalahan pemilihan akun atau kode rekening dalam penganggaran belanja.
Realisasi belanja Dinas Pendidikan yang dicatat tidak sesuai dengan substansi kegiatan mencapai Rp29.970.186.152.
Dari nilai tersebut, yang terbesar adalah Dana BOS yang diterima Satuan Pendidikan Dasar Negeri sebesar Rp22.773.871.060.
Dana tersebut dianggarkan sebagai Belanja Hibah. Padahal, berdasarkan uraian dalam LHP, penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan, seperti aset di bawah batas kapitalisasi, ATK, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, buku yang diserahkan kepada siswa, pelatihan, jasa tenaga pendidikan, makanan dan minuman, obat-obatan, perjalanan dinas, peralatan komputer, alat peraga, rehabilitasi gedung hingga alat musik.
Pengeluaran tersebut semestinya diklasifikasikan sesuai substansinya, antara lain sebagai Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Selain Dana BOS tersebut, terdapat Rp2.812.456.460 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk meubelair, alat permainan yang diserahkan kepada PAUD swasta, serta alat musik.
Belanja tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sesuai substansi penggunaannya.
Kemudian terdapat Rp3.246.262.797 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor untuk pembangunan TK swasta. Belanja tersebut semestinya masuk Belanja Hibah.
Dalam LHP, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Atas kondisi tersebut, Bupati Bone direkomendasikan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi terhadap RKA dan DPA/DPPA SKPD sesuai ketentuan klasifikasi belanja.
Kepala Dinas Pendidikan juga diminta memperhatikan kesesuaian jenis belanja yang diusulkan dalam RKA dengan output atau hasil kegiatan.
Dalam uraian temuan tersebut, persoalan yang dicatat pemeriksa berfokus pada ketidaktepatan klasifikasi dan penganggaran belanja serta dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan.
Selain persoalan klasifikasi belanja tersebut, LHP juga memuat temuan mengenai pengadaan buku pada 15 sekolah yang disebut tidak melalui SIPLah.
DNID.co.id meminta konfirmasi kepada Edy Saputra Syam, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Bone sebelum Baharuddin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juni 2026.
Edy mengaku tidak mengetahui adanya pola pengadaan buku tersebut saat masih menjabat.
“Ketika saya menjabat Kadis Pendidikan saya tidak mengetahui ada pola seperti itu. Nanti setelah ada temuan baru saya ketahui,” kata Edy, Rabu (26/08/2026).
Setelah mengetahui adanya temuan tersebut, Edy mengatakan telah menugaskan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan.
Saat ditanya siapa saja yang dipanggil dan bagaimana hasil klarifikasinya, Edy mengarahkan DNID.co.id untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan.
“Yang dipanggil sama Pak Sekdis itu semua yang ada dalam LHP. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Pak Sekdis,” ujarnya.
DNID.co.id masih berupaya memperoleh penjelasan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin, mengenai temuan tersebut, termasuk langkah tindak lanjut dan pengawasan penganggaran di lingkungan Dinas Pendidikan.
Beberapa kali upaya menemui Baharuddin di kantor belum berhasil. Yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat atau menjalankan tugas dinas luar.
Konfirmasi juga telah dikirim melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Sekretaris Dinas Pendidikan yang disebut Edy sebagai pihak yang menangani pemanggilan pihak terkait juga belum memberikan keterangan mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Konfirmasi lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi informasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Belanja Pendidikan Bone Rp29,9 Miliar Salah Klasifikasi, Dana BOS Rp22,7 Miliar Ikut Tersorot
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Pengadaan aset, Dana BOS, hingga belanja untuk sekolah swasta tercatat tidak sesuai klasifikasi anggaran dalam pemeriksaan LKPD Bone 2025.
Bone, DNID.co.id — Pengelolaan belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada 2025 menjadi perhatian setelah pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bone menemukan sejumlah ketidaktepatan dalam penganggaran dan realisasi belanja.
Nilai yang dicatat dalam salah satu kelompok temuan mencapai Rp29.970.186.152. Persoalannya berkaitan dengan penggunaan kode rekening yang tidak sesuai dengan substansi kegiatan, termasuk pengadaan aset tetap yang dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa serta Dana BOS yang dicatat sebagai Belanja Hibah.
Catatan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penganggaran dan realisasi, ditemukan pengadaan aset tetap pada Dinas Pendidikan senilai Rp19.696.935.400 yang dianggarkan melalui Belanja Barang dan Jasa BOSP.
Secara keseluruhan, pengadaan aset tetap pada dua SKPD yang dianggarkan melalui Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp19.795.606.400. Porsi Dinas Pendidikan Bone mencapai Rp19.696.935.400.
Pengadaan tersebut antara lain berupa pompa, tangki air, komputer, peralatan kantor dan rumah tangga, serta rehabilitasi bangunan sekolah.
Dalam LHP, BPK menyebut belanja tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, Belanja Modal Peralatan dan Mesin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat lebih rendah sebesar Rp22.975.350, sedangkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih rendah sebesar Rp19.772.631.050.
Sebaliknya, Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal untuk perolehan aset yang berada di bawah batas minimum kapitalisasi dan menghasilkan barang persediaan.
Nilainya mencapai Rp7.480.691.572.
Rinciannya, Rp134.795.760 berasal dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk buku pelajaran yang diserahkan kepada siswa, gazebo dan ATK.
Kemudian Rp7.345.895.812 berasal dari Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP untuk buku dan alat musik yang diserahkan kepada siswa.
Dalam LHP, BPK menyebut belanja tersebut semestinya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa karena manfaatnya kurang dari 12 bulan dan barang hasil pengadaan diserahkan kepada pihak lain.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah akun Belanja Modal disajikan lebih tinggi, sementara Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp9.562.013.503.
Temuan dengan nilai besar lainnya berkaitan dengan kesalahan pemilihan akun atau kode rekening dalam penganggaran belanja.
Realisasi belanja Dinas Pendidikan yang dicatat tidak sesuai dengan substansi kegiatan mencapai Rp29.970.186.152.
Dari nilai tersebut, yang terbesar adalah Dana BOS yang diterima Satuan Pendidikan Dasar Negeri sebesar Rp22.773.871.060.
Dana tersebut dianggarkan sebagai Belanja Hibah. Padahal, berdasarkan uraian dalam LHP, penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan, seperti aset di bawah batas kapitalisasi, ATK, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, buku yang diserahkan kepada siswa, pelatihan, jasa tenaga pendidikan, makanan dan minuman, obat-obatan, perjalanan dinas, peralatan komputer, alat peraga, rehabilitasi gedung hingga alat musik.
Pengeluaran tersebut semestinya diklasifikasikan sesuai substansinya, antara lain sebagai Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Selain Dana BOS tersebut, terdapat Rp2.812.456.460 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk meubelair, alat permainan yang diserahkan kepada PAUD swasta, serta alat musik.
Belanja tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sesuai substansi penggunaannya.
Kemudian terdapat Rp3.246.262.797 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor untuk pembangunan TK swasta. Belanja tersebut semestinya masuk Belanja Hibah.
Dalam LHP, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Atas kondisi tersebut, Bupati Bone direkomendasikan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi terhadap RKA dan DPA/DPPA SKPD sesuai ketentuan klasifikasi belanja.
Kepala Dinas Pendidikan juga diminta memperhatikan kesesuaian jenis belanja yang diusulkan dalam RKA dengan output atau hasil kegiatan.
Dalam uraian temuan tersebut, persoalan yang dicatat pemeriksa berfokus pada ketidaktepatan klasifikasi dan penganggaran belanja serta dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan.
Selain persoalan klasifikasi belanja tersebut, LHP juga memuat temuan mengenai pengadaan buku pada 15 sekolah yang disebut tidak melalui SIPLah.
DNID.co.id meminta konfirmasi kepada Edy Saputra Syam, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Bone sebelum Baharuddin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juni 2026.
Edy mengaku tidak mengetahui adanya pola pengadaan buku tersebut saat masih menjabat.
“Ketika saya menjabat Kadis Pendidikan saya tidak mengetahui ada pola seperti itu. Nanti setelah ada temuan baru saya ketahui,” kata Edy, Rabu (26/08/2026).
Setelah mengetahui adanya temuan tersebut, Edy mengatakan telah menugaskan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan.
Saat ditanya siapa saja yang dipanggil dan bagaimana hasil klarifikasinya, Edy mengarahkan DNID.co.id untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan.
“Yang dipanggil sama Pak Sekdis itu semua yang ada dalam LHP. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Pak Sekdis,” ujarnya.
DNID.co.id masih berupaya memperoleh penjelasan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin, mengenai temuan tersebut, termasuk langkah tindak lanjut dan pengawasan penganggaran di lingkungan Dinas Pendidikan.
Beberapa kali upaya menemui Baharuddin di kantor belum berhasil. Yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat atau menjalankan tugas dinas luar.
Konfirmasi juga telah dikirim melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Sekretaris Dinas Pendidikan yang disebut Edy sebagai pihak yang menangani pemanggilan pihak terkait juga belum memberikan keterangan mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Konfirmasi lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi informasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.