Aturan TKA Diperketat! KBPBI: Wajib Tes Pasar Kerja Lokal dan Masa Kerja 2 Tahun

JAKARTA,Dnid.co.id— Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama DPN Apindo menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audensi dengan Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Senin (24/8/2025) di Gedung DPR RI.

Agenda tunggal RDPU ini adalah meminta masukan dari unsur buruh dan pengusaha untuk penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan Baru yang saat ini dibahas Panja Komisi IX.

Presidium dan Tim Perumus KBPBI hadir lengkap. Dari pihak pengusaha, Apindo dipimpin langsung Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani.

KBPBI: Buat UU Baru, Jangan Cuma Revisi Omnibus Law
Rudi HB Daman, Presidium KBPBI sekaligus Ketua Umum GSBI, menegaskan KBPBI meminta DPR membuat UU Ketenagakerjaan Baru yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bukan sekadar revisi UU No. 13 Tahun 2003.

Ada 3 alasan utama, kata Rudi
1. Daya lentur untuk pekerja masa depan. UU harus mengakomodasi pekerja platform digital dan pekerja terdampak transisi iklim.
2. Menutup ketimpangan perlindungan. Banyak pekerja rentan belum tersentuh: ojol, PRT, pekerja imbalan hasil, BHL, pekerja perikanan. Sulit diawasi dan rawan modus bisnis curang.
3. Negara hadir jamin kepastian. Negara wajib menjamin kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial paripurna, kesejahteraan buruh dan keluarga, serta mendorong tata kelola industri nasional yang kuat dan berdaya saing.

Rudi memberi peringatan keras. Jika dalam pembahasan dan isi pasal RUU baru melenceng dari tuntutan buruh, terutama soal jam kerja, TKA, PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK dan pesangon, maka KBPBI siap turun aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

“Kami sudah siaga satu untuk mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang adil untuk semua,” tegasnya.

12 Putusan MK dan Aturan TKA Harus Masuk
Presiden KBMI, Daeng Wahidin, menambahkan DPR wajib mengakomodasi 12 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ketenagakerjaan, termasuk Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, serta Konvensi ILO No. 188, 190, dan 193.

“Regulasi baru harus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta Peran Desk Ketenagakerjaan saat ini dibawah Koordinasi Mabes Polri, harus dimasukkan kedalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, apabila terjadi pergantian Kapolri Desk Ketenagakerjaan dapat terus menjalankan peran dan fungsinya dalam penyelesaian hubungan industrial yang selama ini amat sangat membantu dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi Siapapun Kapolrinya DESK KETENAGAKERJAAN akan tetap terus berjalan, sebagai salah satu lembaga industrial yang dikepalai Jenderal Bintang Dua dan Wakilnya Jenderal Bintang Satu” ujar Daeng.

Beberapa poin krusial yang disampaikan KBPBI:
1. PKWT
Diusulkan maksimal 1 tahun termasuk perpanjangan. Hanya untuk pekerjaan sementara. Wajib izin dan pendaftaran ke dinas tenaga kerja. Akan otomatis jadi PKWTT jika: melewati batas waktu, pekerjaannya bersifat tetap, atau diperpanjang berulang untuk pekerjaan sama.

2. Outsourcing
KBPBI menolak outsourcing manusia. Hanya setuju alih daya untuk pekerjaan penunjang, bukan usaha utama. Perusahaan alih daya wajib mempekerjakan dengan PKWTT. Perusahaan pemberi kerja ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran.

3. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Penggunaan TKA harus dengan _selective policy dan labour market test. TKA hanya pelengkap, bukan pengganti buruh lokal. Wajib bisa berbahasa Indonesia. Masa kerja maksimal 2 tahun. Wajib ada RPTKA dan rencana alih pengetahuan dengan target terukur. Perusahaan wajib latih tenaga pendamping lokal. Kompensasi TKA harus dipakai untuk pelatihan SDM Indonesia.

Siap Kawal Sampai Selesai
KBPBI telah menyerahkan executive summary, pokok-pokok pikiran, dan draf RUU hasil kajian ke DPR.

Dengan RDPU ini, KBPBI berharap RUU Ketenagakerjaan Baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

“Ini momentum memperbaiki sistem ketenagakerjaan. Jangan sampai lahir UU baru tapi semangatnya sama seperti Omnibus Law,” tutup Rudi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA