Edarkan Obat Daftar G Ilegal di Jalbar Maros, Turbo Tak Berdaya Diringkus Satresnarkoba
Maros, DNID.co.id — Seorang pemuda berinisial Turbo (24 tahun) tak berdaya saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Maros, terkait dugaan peredaran Obat Daftar G secara Ilegal di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kabupaten Maros. Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat daftar G di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kanit Sidik I, Ipda Erwin, melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.
Saat diamankan, petugas langsung menemukan obat daftar G berlogo Y dan Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam jaket pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, petugas kembali menemukan obat daftar G,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip.
Total barang bukti yang disita berjumlah 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir obat Trihexyphenidyl, beserta satu unit handphone dan barang lainnya.
Berdasarkan introgasi, obat daftar G dijual pelaku dengan harga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.
Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjualnya tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Edarkan Obat Daftar G Ilegal di Jalbar Maros, Turbo Tak Berdaya Diringkus Satresnarkoba
RABU, 26 AGUSTUS 2026
Maros, DNID.co.id — Seorang pemuda berinisial Turbo (24 tahun) tak berdaya saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Maros, terkait dugaan peredaran obat daftar G secara ilegal di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kabupaten Maros. Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat daftar G di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kanit Sidik I, Ipda Erwin, melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.
Saat diamankan, petugas langsung menemukan obat daftar G berlogo Y dan Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam jaket pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, petugas kembali menemukan obat daftar G,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip.
Total barang bukti yang disita berjumlah 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir obat Trihexyphenidyl, beserta satu unit handphone dan barang lainnya.
Berdasarkan introgasi, obat daftar G dijual pelaku dengan harga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.
Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjualnya tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros. (*)