Edarkan Obat Daftar G Ilegal di Jalbar Maros, Turbo Tak Berdaya Diringkus Satresnarkoba

Maros, DNID.co.id — Seorang pemuda berinisial Turbo (24 tahun) tak berdaya saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Maros, terkait dugaan peredaran Obat Daftar G secara Ilegal di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kabupaten Maros. Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat daftar G di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Maros di bawah pimpinan Kanit Sidik I, Ipda Erwin, melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.

Saat diamankan, petugas langsung menemukan obat daftar G berlogo Y dan Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam jaket pelaku.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, petugas kembali menemukan obat daftar G,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip.

Total barang bukti yang disita berjumlah 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir obat Trihexyphenidyl, beserta satu unit handphone dan barang lainnya.

Berdasarkan introgasi, obat daftar G dijual pelaku dengan harga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.

Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjualnya tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Maros

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA