Petani Menolak Tambang Kuarsa dan Mempertanyakan Proses Penerbitan Izin Eksplorasi Perusahaan
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Rencana pertambangan pasir kuarsa PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, mendapat penolakan keras dari Kelompok Tani Bintang Emas. Mereka meminta lahan eks PT HMA yang menjadi lokasi rencana tambang dialihkan untuk perkebunan, sekaligus mempertanyakan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT KCL.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Desa Limbongan Nomor 400.10.5/079/LMB/VIII/2026 terkait aspirasi masyarakat yang menolak rencana investasi pertambangan PT KCL.
Forum itu dihadiri Sekretaris Daerah Belitung Timur, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Timur, Kepala DPUPRP2RKP, Camat Gantung, Kepala Desa Limbongan, Ketua BPD Limbongan, serta pengurus dan anggota Kelompok Tani Bintang Emas bersama kuasa hukumnya.
PT KCL tidak hadir dalam rapat karena tidak tercantum dalam daftar undangan.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Bintang Emas, Cahya Wiguna, mengatakan penolakan tidak hanya berkaitan dengan rencana aktivitas tambang, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kami menolak berkaitan dengan adanya aktivitas kegiatan pertambangan pasir kuarsa di wilayah tersebut,” ujar Cahya setelah rapat.
Di tengah penolakan tersebut, muncul persoalan lain yang dinilai perlu dibuka secara terang. Kelompok tani mempertanyakan proses penerbitan IUP Eksplorasi PT KCL.
Cahya menduga terdapat persoalan prosedural dalam penerbitan izin tersebut. Ia menyebut IUP Eksplorasi PT KCL terbit sekitar dua bulan setelah izin perusahaan sebelumnya berakhir.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran. Kelompok tani berencana meminta dokumen dan data resmi kepada pemerintah untuk menguji apakah seluruh tahapan penerbitan izin telah sesuai ketentuan.
“Kami akan melakukan permintaan data atau surat. Bahkan, kami akan menguji kepada Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan prosedur-prosedur yang sudah dilakukan sampai dengan penerbitan IUP Eksplorasi,” kata Cahya.
Selain mempersoalkan izin, kelompok tani mendorong perubahan arah pemanfaatan lahan eks PT HMA. Mereka menilai perkebunan lebih memberikan manfaat ekonomi langsung dibandingkan aktivitas pertambangan.
Cahya menyebut masyarakat yang selama ini mengelola perkebunan memperoleh pendapatan sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per kepala keluarga.
“Perkebunan ini jauh lebih bermanfaat, jauh lebih menyejahterakan khususnya masyarakat Desa Limbongan dan Kelompok Tani Bintang Emas itu sendiri,” ujarnya.
Ketua Kelompok Tani Bintang Emas, Handi, mengatakan masyarakat siap mengembangkan perkebunan sebagai alternatif mata pencaharian sekaligus bagian dari gagasan pascatambang.
“Karena ada lahan yang bagi kami bisa kami pergunakan, kami minta dukungan semua pihak. Semoga apa yang kami niatkan baik menjadi baik dan hasilnya baik juga,” kata Handi.
Handi juga menyoroti minimnya informasi dari perusahaan. Ia mengatakan PT KCL belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Limbongan terkait rencana pertambangan pasir kuarsa.
“Belum ada keterbukaan juga bagi kami, salah satunya informasi soal izin,” ujarnya.
“Kalau perusahaan belum pernah, belum pernah sosialisasi,” katanya.
Kelompok Tani Bintang Emas kini menunggu keterbukaan pemerintah terkait status lahan dan proses perizinan PT KCL. Data tersebut akan menjadi dasar mereka untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan prosedural penerbitan IUP Eksplorasi ke Ombudsman RI.
Penolakan itu, menurut kelompok tani, bukan penutupan terhadap investasi. Mereka meminta pemerintah memastikan setiap investasi berjalan transparan, memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sampai rapat berlangsung, PT KCL belum memberikan penjelasan langsung karena tidak hadir dalam pertemuan. Sementara dugaan persoalan prosedural penerbitan IUP Eksplorasi masih sebatas pernyataan Kelompok Tani Bintang Emas dan belum menjadi kesimpulan Ombudsman maupun lembaga berwenang lainnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Petani Menolak Tambang Kuarsa dan Mempertanyakan Proses Penerbitan Izin Eksplorasi Perusahaan
SENIN, 31 AGUSTUS 2026
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Rencana pertambangan pasir kuarsa PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, mendapat penolakan keras dari Kelompok Tani Bintang Emas. Mereka meminta lahan eks PT HMA yang menjadi lokasi rencana tambang dialihkan untuk perkebunan, sekaligus mempertanyakan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT KCL.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Desa Limbongan Nomor 400.10.5/079/LMB/VIII/2026 terkait aspirasi masyarakat yang menolak rencana investasi pertambangan PT KCL.
Forum itu dihadiri Sekretaris Daerah Belitung Timur, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Timur, Kepala DPUPRP2RKP, Camat Gantung, Kepala Desa Limbongan, Ketua BPD Limbongan, serta pengurus dan anggota Kelompok Tani Bintang Emas bersama kuasa hukumnya.
PT KCL tidak hadir dalam rapat karena tidak tercantum dalam daftar undangan.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Bintang Emas, Cahya Wiguna, mengatakan penolakan tidak hanya berkaitan dengan rencana aktivitas tambang, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kami menolak berkaitan dengan adanya aktivitas kegiatan pertambangan pasir kuarsa di wilayah tersebut,” ujar Cahya setelah rapat.
Di tengah penolakan tersebut, muncul persoalan lain yang dinilai perlu dibuka secara terang. Kelompok tani mempertanyakan proses penerbitan IUP Eksplorasi PT KCL.
Cahya menduga terdapat persoalan prosedural dalam penerbitan izin tersebut. Ia menyebut IUP Eksplorasi PT KCL terbit sekitar dua bulan setelah izin perusahaan sebelumnya berakhir.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran. Kelompok tani berencana meminta dokumen dan data resmi kepada pemerintah untuk menguji apakah seluruh tahapan penerbitan izin telah sesuai ketentuan.
“Kami akan melakukan permintaan data atau surat. Bahkan, kami akan menguji kepada Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan prosedur-prosedur yang sudah dilakukan sampai dengan penerbitan IUP Eksplorasi,” kata Cahya.
Selain mempersoalkan izin, kelompok tani mendorong perubahan arah pemanfaatan lahan eks PT HMA. Mereka menilai perkebunan lebih memberikan manfaat ekonomi langsung dibandingkan aktivitas pertambangan.
Cahya menyebut masyarakat yang selama ini mengelola perkebunan memperoleh pendapatan sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per kepala keluarga.
“Perkebunan ini jauh lebih bermanfaat, jauh lebih menyejahterakan khususnya masyarakat Desa Limbongan dan Kelompok Tani Bintang Emas itu sendiri,” ujarnya.
Ketua Kelompok Tani Bintang Emas, Handi, mengatakan masyarakat siap mengembangkan perkebunan sebagai alternatif mata pencaharian sekaligus bagian dari gagasan pascatambang.
“Karena ada lahan yang bagi kami bisa kami pergunakan, kami minta dukungan semua pihak. Semoga apa yang kami niatkan baik menjadi baik dan hasilnya baik juga,” kata Handi.
Handi juga menyoroti minimnya informasi dari perusahaan. Ia mengatakan PT KCL belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Limbongan terkait rencana pertambangan pasir kuarsa.
“Belum ada keterbukaan juga bagi kami, salah satunya informasi soal izin,” ujarnya.
“Kalau perusahaan belum pernah, belum pernah sosialisasi,” katanya.
Kelompok Tani Bintang Emas kini menunggu keterbukaan pemerintah terkait status lahan dan proses perizinan PT KCL. Data tersebut akan menjadi dasar mereka untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan prosedural penerbitan IUP Eksplorasi ke Ombudsman RI.
Penolakan itu, menurut kelompok tani, bukan penutupan terhadap investasi. Mereka meminta pemerintah memastikan setiap investasi berjalan transparan, memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sampai rapat berlangsung, PT KCL belum memberikan penjelasan langsung karena tidak hadir dalam pertemuan. Sementara dugaan persoalan prosedural penerbitan IUP Eksplorasi masih sebatas pernyataan Kelompok Tani Bintang Emas dan belum menjadi kesimpulan Ombudsman maupun lembaga berwenang lainnya.