BELITUNG TIMUR, DNID.co.id —Rencana pertambangan pasir kuarsa oleh PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, memasuki babak baru setelah masyarakat menyatakan penolakan terhadap kegiatan tambang di lahan hampir 198 hektare tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan PT KCL telah mengantongi izin eksplorasi yang diterbitkan pemerintah provinsi pada Juli 2026.
Persoalan itu dibahas dalam rapat antara pemerintah daerah, Kelompok Tani Bintang Emas, Pemerintah Desa Limbongan dan BPD Limbongan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Senin (31/8/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Belitung Timur Erna Kunondo, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala DPUPRP2RKP, Camat Gantung serta penasihat hukum Kelompok Tani Bintang Emas.
Erna menegaskan pemerintah kabupaten bukan pihak yang menerbitkan izin eksplorasi PT KCL. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten menangani aspek kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“KCL ini sudah punya izin eksplorasi. Izin itu bukan kita yang mengeluarkan, itu tetap gubernur,” kata Erna seusai rapat.
Menurut Erna, pemerintah kabupaten hanya memproses kesesuaian ruang berdasarkan permohonan perusahaan. Setelah tahapan tersebut, proses penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita cuma proses, kemarin itu cuma penjelasan pola ruangnya, kesesuaian ruang itu dari permohonan mereka,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, izin eksplorasi PT KCL disebut terbit lebih dahulu sebelum penolakan masyarakat mencuat. Erna menyebut izin tersebut terbit pada Juli 2026, sedangkan keberatan warga muncul pada Agustus.
Lebih jauh, lahan yang kini diajukan PT KCL sebelumnya berada dalam izin PT HMA yang berakhir pada 7 Mei 2026. Setelah izin tersebut berakhir, PT KCL mengajukan permohonan baru hingga memperoleh izin eksplorasi.
“Izin sebelumnya memang dimiliki oleh PT HMA, dia sudah berakhir per tanggal 7 Mei 2026,” kata Erna.
Persoalan lain muncul terkait sosialisasi kepada masyarakat. Erna menyebut sosialisasi dilakukan setelah proses WIUP, ketika perusahaan telah memperoleh IUP. Pada tahapan itulah masyarakat menyatakan penolakan.
“Mereka sudah punya IUP, baru sosialisasi,” ujarnya.
Luas wilayah yang diajukan PT KCL mencapai sekitar 197 hektare lebih. Namun, pemerintah menyebut angka tersebut belum final karena perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi.
“Itu masih eksplorasi, mereka juga masih melihat apakah yang dimohonkan itu memang semuanya mengandung yang mereka perlukan,” kata Erna.
Di tengah rencana tambang tersebut, Kelompok Tani Bintang Emas tetap menginginkan lahan eks PT HMA dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan. Pemerintah daerah menyatakan opsi itu masih mungkin dibahas, tetapi harus mengikuti mekanisme perubahan fungsi lahan dan ketentuan pertambangan.
Pemkab juga membantah adanya tumpang tindih lahan antara wilayah pengajuan PT KCL dan lahan yang diklaim masyarakat telah digarap.
“Overlap? Enggak, enggak tumpang tindih kalau itu. Kemarin kami ke sana tidak ada. Lahan itu masih kosong,” ujar Erna.
Bahkan, berdasarkan peninjauan pemerintah daerah, lahan tersebut disebut masih berupa kawasan hutan dan berstatus tanah negara.
“Itu masih lahan hutan, masih tanah negara. Kan selesai izin kembali ke negara,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Pemkab Belitung Timur juga menyatakan belum menemukan catatan buruk terkait kepatuhan PT KCL sebagai investor.
“Kalau dibilang itu cukup taat mereka. Kewajiban mereka sebagai investor taat. Bukan saya mau bela, enggak. Tapi memang enggak ada catatannya itu,” ujar Erna.
Polemik kini bergeser pada persoalan lebih besar: bagaimana memastikan proses perizinan tambang berjalan sesuai regulasi sekaligus mengakomodasi keberatan masyarakat yang menginginkan lahan eks PT HMA dimanfaatkan untuk sektor pertanian. Pemerintah kabupaten menyatakan akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan, sementara kewenangan utama terkait izin pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id —Rencana pertambangan pasir kuarsa oleh PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) di Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, memasuki babak baru setelah masyarakat menyatakan penolakan terhadap kegiatan tambang di lahan hampir 198 hektare tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan PT KCL telah mengantongi izin eksplorasi yang diterbitkan pemerintah provinsi pada Juli 2026.
Persoalan itu dibahas dalam rapat antara pemerintah daerah, Kelompok Tani Bintang Emas, Pemerintah Desa Limbongan dan BPD Limbongan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Senin (31/8/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Belitung Timur Erna Kunondo, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala DPUPRP2RKP, Camat Gantung serta penasihat hukum Kelompok Tani Bintang Emas.
Erna menegaskan pemerintah kabupaten bukan pihak yang menerbitkan izin eksplorasi PT KCL. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten menangani aspek kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“KCL ini sudah punya izin eksplorasi. Izin itu bukan kita yang mengeluarkan, itu tetap gubernur,” kata Erna seusai rapat.
Menurut Erna, pemerintah kabupaten hanya memproses kesesuaian ruang berdasarkan permohonan perusahaan. Setelah tahapan tersebut, proses penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita cuma proses, kemarin itu cuma penjelasan pola ruangnya, kesesuaian ruang itu dari permohonan mereka,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, izin eksplorasi PT KCL disebut terbit lebih dahulu sebelum penolakan masyarakat mencuat. Erna menyebut izin tersebut terbit pada Juli 2026, sedangkan keberatan warga muncul pada Agustus.
Lebih jauh, lahan yang kini diajukan PT KCL sebelumnya berada dalam izin PT HMA yang berakhir pada 7 Mei 2026. Setelah izin tersebut berakhir, PT KCL mengajukan permohonan baru hingga memperoleh izin eksplorasi.
“Izin sebelumnya memang dimiliki oleh PT HMA, dia sudah berakhir per tanggal 7 Mei 2026,” kata Erna.
Persoalan lain muncul terkait sosialisasi kepada masyarakat. Erna menyebut sosialisasi dilakukan setelah proses WIUP, ketika perusahaan telah memperoleh IUP. Pada tahapan itulah masyarakat menyatakan penolakan.
“Mereka sudah punya IUP, baru sosialisasi,” ujarnya.
Luas wilayah yang diajukan PT KCL mencapai sekitar 197 hektare lebih. Namun, pemerintah menyebut angka tersebut belum final karena perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi.
“Itu masih eksplorasi, mereka juga masih melihat apakah yang dimohonkan itu memang semuanya mengandung yang mereka perlukan,” kata Erna.
Di tengah rencana tambang tersebut, Kelompok Tani Bintang Emas tetap menginginkan lahan eks PT HMA dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan. Pemerintah daerah menyatakan opsi itu masih mungkin dibahas, tetapi harus mengikuti mekanisme perubahan fungsi lahan dan ketentuan pertambangan.
Pemkab juga membantah adanya tumpang tindih lahan antara wilayah pengajuan PT KCL dan lahan yang diklaim masyarakat telah digarap.
“Overlap? Enggak, enggak tumpang tindih kalau itu. Kemarin kami ke sana tidak ada. Lahan itu masih kosong,” ujar Erna.
Bahkan, berdasarkan peninjauan pemerintah daerah, lahan tersebut disebut masih berupa kawasan hutan dan berstatus tanah negara.
“Itu masih lahan hutan, masih tanah negara. Kan selesai izin kembali ke negara,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Pemkab Belitung Timur juga menyatakan belum menemukan catatan buruk terkait kepatuhan PT KCL sebagai investor.
“Kalau dibilang itu cukup taat mereka. Kewajiban mereka sebagai investor taat. Bukan saya mau bela, enggak. Tapi memang enggak ada catatannya itu,” ujar Erna.
Polemik kini bergeser pada persoalan lebih besar: bagaimana memastikan proses perizinan tambang berjalan sesuai regulasi sekaligus mengakomodasi keberatan masyarakat yang menginginkan lahan eks PT HMA dimanfaatkan untuk sektor pertanian. Pemerintah kabupaten menyatakan akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan, sementara kewenangan utama terkait izin pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi.