HMI KOORKOM UMI Lapor ke Komisi XII DPR RI, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal PT Putra Puham Hamid Disorot
Jakarta,DNID.co.id — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini bergulir ke tingkat DPR RI.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI. Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 2 September 2026, dan diterima Rahmansyah Fikri, Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Laporan disampaikan langsung Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan. HMI meminta DPR RI memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dampak lingkungan yang disebut terjadi di kawasan tersebut.
Arif mengatakan, laporan HMI disusun berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan citra satelit serta penelusuran data pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM. Dari penelusuran tersebut, HMI mengklaim menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar wilayah perizinan.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dan lingkungan yang perlu diuji serta ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang,” ujar Arif.
HMI menyebut aktivitas PT Putra Puham Hamid telah berlangsung sejak 2016. Berdasarkan analisis citra satelit yang diklaim dilakukan HMI, terdapat perubahan tutupan lahan dan perluasan bukaan tambang yang disebut mengarah hingga wilayah Kota Parepare.
HMI juga mempertanyakan upaya reklamasi dan pemulihan lahan pada area bekas aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan pemerintah, khususnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Lebih jauh, HMI menduga perubahan kondisi kawasan di kaki gunung turut berkontribusi terhadap persoalan banjir di wilayah dataran rendah Bojo dan kawasan perbatasan Parepare–Barru.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang, termasuk pemeriksaan langsung terhadap legalitas izin, batas wilayah kegiatan, dokumen lingkungan, reklamasi, serta kondisi lapangan.
HMI Koorkom UMI meminta Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak-pihak terkait dan membuka secara terang status perizinan serta aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
HMI juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum, menurut HMI, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Langkah ini juga dikaitkan HMI dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebelum RDP DPR RI digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal di Makassar.
Posko tersebut ditujukan untuk menampung laporan dan bukti dari masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan tambahan untuk disampaikan kepada DPR RI dan instansi terkait.
HMI menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah, apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui RDP dan pemeriksaan lapangan, serta apakah dugaan aktivitas di luar izin dan kerusakan lingkungan yang disampaikan HMI dapat dibuktikan secara hukum.
Hingga laporan ini disampaikan, klaim dan dugaan yang ditujukan kepada PT Putra Puham Hamid perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
HMI KOORKOM UMI Lapor ke Komisi XII DPR RI, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal PT Putra Puham Hamid Disorot
KAMIS, 3 SEPTEMBER 2026
Jakarta,DNID.co.id — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini bergulir ke tingkat DPR RI.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI. Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 2 September 2026, dan diterima Rahmansyah Fikri, Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Laporan disampaikan langsung Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan. HMI meminta DPR RI memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dampak lingkungan yang disebut terjadi di kawasan tersebut.
Arif mengatakan, laporan HMI disusun berdasarkan hasil analisis spasial menggunakan citra satelit serta penelusuran data pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM. Dari penelusuran tersebut, HMI mengklaim menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar wilayah perizinan.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dan lingkungan yang perlu diuji serta ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang,” ujar Arif.
HMI menyebut aktivitas PT Putra Puham Hamid telah berlangsung sejak 2016. Berdasarkan analisis citra satelit yang diklaim dilakukan HMI, terdapat perubahan tutupan lahan dan perluasan bukaan tambang yang disebut mengarah hingga wilayah Kota Parepare.
HMI juga mempertanyakan upaya reklamasi dan pemulihan lahan pada area bekas aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan pemerintah, khususnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Lebih jauh, HMI menduga perubahan kondisi kawasan di kaki gunung turut berkontribusi terhadap persoalan banjir di wilayah dataran rendah Bojo dan kawasan perbatasan Parepare–Barru.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang, termasuk pemeriksaan langsung terhadap legalitas izin, batas wilayah kegiatan, dokumen lingkungan, reklamasi, serta kondisi lapangan.
HMI Koorkom UMI meminta Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak-pihak terkait dan membuka secara terang status perizinan serta aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
HMI juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum, menurut HMI, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Langkah ini juga dikaitkan HMI dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebelum RDP DPR RI digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal di Makassar.
Posko tersebut ditujukan untuk menampung laporan dan bukti dari masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan tambahan untuk disampaikan kepada DPR RI dan instansi terkait.
HMI menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah, apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui RDP dan pemeriksaan lapangan, serta apakah dugaan aktivitas di luar izin dan kerusakan lingkungan yang disampaikan HMI dapat dibuktikan secara hukum.
Hingga laporan ini disampaikan, klaim dan dugaan yang ditujukan kepada PT Putra Puham Hamid perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.