Nekat Kabur Saat Digiring ke Sel, Perampok di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Jeneponto,DNID.co.id — Ardi Ari Sandi (40), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya nekat kabur saat akan dijebloskan ke tahanan. Polisi pun terpaksa menembak pelaku, Sabtu (5/9/2026).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Abdul Rasyad menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba,Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan pria asal Kelurahan Empoang ini merujuk pada laporan korban atas insiden Perampokan berdarah di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Akibat perbuatannya, korban bernama Nurwijayanti mengalami kerugian hingga Rp70 juta dan luka sabetan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti mobil korban dari belakang.
Pelaku mengamuk dan memukulkan parang ke kaca depan serta samping mobil korban hingga hancur. Sabetan senjata tajam pelaku sempat mengenai tangan korban.
Begitu korban ketakutan dan keluar menghindari serangan, pelaku langsung menggasak tas selempang berisi uang tunai Rp13 juta, 4 anting emas, 4 cincin emas, 1 kalung emas, serta nota pembayaran.
Saat digiring menuju Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku berdalih ingin buang air kecil. Rupanya momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
“Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan mencoba kabur hingga akhirnya dihentikan dengan tembakan peringatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Nurman mengungkap uang hasil merampok tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya serta membeli narkoba.
“Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian barang lainnya,” ungkap Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas, 1 buah alat hisap narkotika (pireks), 1 plastik klip berisi diduga sabu, 2 cincin emas bermata permata, Uang tunai Rp1 juta dan 1 unit timbangan digital.
Saat ini residivis sadis tersebut mendekam di sel Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nekat Kabur Saat Digiring ke Sel, Perampok di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
SENIN, 7 SEPTEMBER 2026
Jeneponto,DNID.co.id — Ardi Ari Sandi (40), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya nekat kabur saat akan dijebloskan ke tahanan. Polisi pun terpaksa menembak pelaku, Sabtu (5/9/2026).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Abdul Rasyad menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba,Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan pria asal Kelurahan Empoang ini merujuk pada laporan korban atas insiden perampokan berdarah di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Akibat perbuatannya, korban bernama Nurwijayanti mengalami kerugian hingga Rp70 juta dan luka sabetan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti mobil korban dari belakang.
Pelaku mengamuk dan memukulkan parang ke kaca depan serta samping mobil korban hingga hancur. Sabetan senjata tajam pelaku sempat mengenai tangan korban.
Begitu korban ketakutan dan keluar menghindari serangan, pelaku langsung menggasak tas selempang berisi uang tunai Rp13 juta, 4 anting emas, 4 cincin emas, 1 kalung emas, serta nota pembayaran.
Saat digiring menuju Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku berdalih ingin buang air kecil. Rupanya momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
"Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan mencoba kabur hingga akhirnya dihentikan dengan tembakan peringatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Nurman mengungkap uang hasil merampok tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya serta membeli narkoba.
"Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian barang lainnya," ungkap Nurman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas, 1 buah alat hisap narkotika (pireks), 1 plastik klip berisi diduga sabu, 2 cincin emas bermata permata, Uang tunai Rp1 juta dan 1 unit timbangan digital.
Saat ini residivis sadis tersebut mendekam di sel Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.