Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Penipuan Online, 22 Tersangka Diamankan

Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa Penipuan Online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M
.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas.
Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 11 modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka, yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.
Adapun modus yang berhasil diungkap di antaranya adalah lelang mobil, dengan satu tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.
Selanjutnya, modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG  (MBG) dengan satu tersangka berinisial H yang diamankan di Kolaka. Kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Penyidik juga mengungkap modus penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo. Korban yang berasal dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.
Modus lainnya berupa penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan satu tersangka berinisial A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto dan Takalar, dengan total kerugian Rp20 juta.
Kemudian, modus penjualan segitiga bata ringan dengan satu tersangka berinisial LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Polda Sulsel juga mengungkap modus segitiga motor dengan dua tersangka berinisial S dan CRR yang diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang.
Dalam kasus tersebut, korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.
Modus penjualan telepon seluler iPhone turut berhasil diungkap dengan enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N dan F di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.
Selain itu, terdapat modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, dengan satu tersangka berinisial TR di Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Penyidik juga mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka berinisial O, AG dan M di Kota Makassar. Dalam kasus ini, korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Modus segitiga penjualan kerbau (tedong) juga berhasil diungkap dengan satu tersangka berinisial ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu (part time). Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam menyebabkan korban dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, dari 11 modus penipuan online yang berhasil diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan bersama tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.
“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, maupun transaksi yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 8 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polda Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA