Penangkapan itu bermula dengan adanya laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan uang di dalam tas senilai Rp55 juta.
Hal tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kafe yang terletak di Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Bantaeng mengetahui pelaku yang mengambil uang korban. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Rumah Kebung, Kampung Batu Labbu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan bahwa pelaku saat itu langsung digiring ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak lima kali,” katanya, Rabu (9/9).
Aksi pertama dilakukan ketika pelaku hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Saat itu, ia melihat pintu kamar pribadi korban dalam keadaan terbuka dan melihat uang yang disimpan di dalam kantong plastik di atas rak.
“Terduga pelaku kemudian mengambil uang tersebut. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp 200 ribu, yang menurut pengakuannya digunakan untuk jajan,” ungkapnya.
Merasa aksi sebelumnya tidak ketahuan korban, sekitar satu minggu kemudian, pelaku kembali mengambil uang dari dalam tas korban sebesar Rp10 juta. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli handphone merk iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suami, membeli pakaian serta kebutuhan sehari-hari.
“Berselang lima hari kemudian, terduga pelaku kembali melakukan aksinya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW dan kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Sekitar dua minggu kemudian, aksi keempat dilakukan dengan mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam tas korban. Uang itu digunakan untuk membeli dudukan springbed, membeli ponsel merk Samsung untuk suaminya, memberikan uang kepada suami serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kemudian sekitar empat hari setelah aksi keempat, terduga pelaku kembali mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas korban. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli jaket suami dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebesar Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua lembar baju kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang dan satu buah dudukan springbed.
Polisi juga menemukan saldo pada dompet digital yang terdapat di perangkat iPhone 13 Pro, yakni saldo aplikasi DANA sebesar Rp 252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp7.932.734.
Total uang dan saldo digital yang tercatat dalam barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 13,98 juta, di luar barang bukti berupa pakaian, jam tangan, ponsel dan dudukan springbed.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Curi Uang Puluhan Juta di Tas Bosnya, Wanita Muda Ini Ditangkap Polres Bantaeng
RABU, 9 SEPTEMBER 2026
BANTAENG, DNID.CO.ID - Seorang wanita muda berinisial RA diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Wanita berusia (17) ini ditangkap lantaran nekat menggasak uang milik bosnya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Aipda Sabil berhasil membekuk pelaku pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan itu bermula dengan adanya laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan uang di dalam tas senilai Rp55 juta.
Hal tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kafe yang terletak di Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Bantaeng mengetahui pelaku yang mengambil uang korban. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Rumah Kebung, Kampung Batu Labbu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan bahwa pelaku saat itu langsung digiring ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak lima kali," katanya, Rabu (9/9).
Aksi pertama dilakukan ketika pelaku hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Saat itu, ia melihat pintu kamar pribadi korban dalam keadaan terbuka dan melihat uang yang disimpan di dalam kantong plastik di atas rak.
"Terduga pelaku kemudian mengambil uang tersebut. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp 200 ribu, yang menurut pengakuannya digunakan untuk jajan," ungkapnya.
Merasa aksi sebelumnya tidak ketahuan korban, sekitar satu minggu kemudian, pelaku kembali mengambil uang dari dalam tas korban sebesar Rp10 juta. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli handphone merk iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suami, membeli pakaian serta kebutuhan sehari-hari.
"Berselang lima hari kemudian, terduga pelaku kembali melakukan aksinya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW dan kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Sekitar dua minggu kemudian, aksi keempat dilakukan dengan mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam tas korban. Uang itu digunakan untuk membeli dudukan springbed, membeli ponsel merk Samsung untuk suaminya, memberikan uang kepada suami serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kemudian sekitar empat hari setelah aksi keempat, terduga pelaku kembali mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas korban. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli jaket suami dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebesar Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua lembar baju kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang dan satu buah dudukan springbed.
Polisi juga menemukan saldo pada dompet digital yang terdapat di perangkat iPhone 13 Pro, yakni saldo aplikasi DANA sebesar Rp 252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp7.932.734.
Total uang dan saldo digital yang tercatat dalam barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 13,98 juta, di luar barang bukti berupa pakaian, jam tangan, ponsel dan dudukan springbed.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.