Kronologi Lestan Ardi: Dituntut Ganti Rugi ECU Rp40 Juta Hingga SIM Ditahan Perusahaan

JAKARTA,Dnid.co.id –Perjuangan panjang Lestan Ardi, aktivis pengemudi asal Manak, Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat di-PHK sepihak dan mendapat tekanan dari manajemen, hak-hak Lestan sebagai pekerja PT. Satra Praba Perkasa, perusahaan penyedia jasa untuk PT. Trimitra Trans Persada atau B Log, dipenuhi.

Kasus ini bermula saat Lestan beristirahat dan sarapan setelah lebih dari 18 jam mengawasi muatan. Ia memarkir kendaraan di dekat pabrik tak jauh dari tempat tinggalnya. Sekitar 40 menit kemudian, berdasarkan rekaman CCTV, dua orang tak dikenal mencongkel pintu mobil dan mengambil ECU atau Electronic Control Unit

Saat kembali, Lestan mendapati kunci mobil terbuka dan ECU hilang. Ia langsung melapor ke polisi, namun terkendala karena tidak ada perwakilan perusahaan yang mendampingi.

Alih-alih mendapat perlindungan, Lestan justru dipanggil manajemen PT. Setra Praba Perkasa dan dipaksa menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi ECU senilai Rp40 juta. Ia juga mengaku mendapat ancaman “akan dihabisi” dari pihak eksternal yang diduga suruhan manajemen. SIM BII Umum, motor, STNK, dan BPKB miliknya ikut ditahan.

Merasa diperlakukan tidak manusiawi, Lestan yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) melapor ke Sekjen APSI Holi Valentino. Laporan kemudian diteruskan ke Presiden APSI sekaligus Ketua Umum FSPSI Berdatu,

Abid Akbar Aziz Pawallang, yang akrab disapa Karaeng Akbar.

Melalui keterangan resmi nya , Karaeng Akbar memerintahkan Desti Erlian Pratiwi, S.Ne., SH, Pimpinan Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm Cabang Bekasi sekaligus Devisi Hukum APSI, untuk mengirimkan somasi dan menempuh jalur bipartit. Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, kasus dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Upaya mediasi juga dilaksanakan di Kelurahan Sertajaya dan Kecamatan Cikarang Timur juga diabaikan perusahaan. Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, SE., MM bersama mediator Disnaker H. Murtado hadir, namun pihak PT. Setra Praba Perkasa tidak datang.

Di tengah proses hukum yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, terjadi titik terang. Dalam dialog dengan manajemen atas nama Iwan Kurniawan, PT. Setra Praba Perkasa akhirnya bersedia memenuhi hak Lestan sesuai UU Ketenagakerjaan. SIM, motor, STNK, dan BPKB dikembalikan, serta Lestan dibebaskan dari kewajiban membayar Rp40 juta.

“Kemenangan ini adalah kemenangan ke-1164 bagi pengemudi yang kami dampingi. Ini membuktikan martabat pengemudi setara dengan pekerja lain di Indonesia,” ujar Desti Erlian Pratiwi S.Ne SH yang merupakan pimpinan kantor hukum Pawallang And Brother Law Firm cabang Bekasi.Selasa (08/09/2026)

Sekjen APSI Holi Valentino menegaskan pentingnya pengemudi memahami hak-haknya. “Kesamaan hak pengemudi sesungguhnya setara dengan pekerja lain. Pemahaman UU Ketenagakerjaan harus dipahami seluruh sopir di Indonesia,” tegasnya.

Praktisi hukum Devinda Ummi Al-Asyroff., SH berharap tidak ada lagi intimidasi di tempat kerja yang merugikan perusahaan dan pekerja. Sementara Qori Amelia., SH menekankan pentingnya kepatuhan hukum agar hubungan industrial berjalan harmonis.

Dukungan juga datang dari Pandu Aprianto, Ketua PUK SPTI-KSPSI Transjakarta. “Keadilan bagi pengemudi wajib diperjuangkan agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan,” katanya.

Karaeng Akbar menutup dengan menegaskan komitmen APSI. “Dengan terpenuhinya hak Lestan, hukum masih berdiri tegak. Kami akan terus mengutamakan adab dan akhlak yang baik agar pekerja sejahtera dan industri kondusif,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 9 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA