Dugaan “Raja Sawer” Anggota DPR RI Asal NTB Disorot, PW SEMMI: Jangan Abaikan Kode Etik

MATARAM 11 September 2026 — Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan munculnya dugaan yang mengaitkan anggota DPR RI berinisial M.A. dengan julukan “Raja Sawer” karena disebut kerap memberikan saweran kepada penyanyi dangdut di tempat hiburan kawasan Mangga Besar, Jakarta.

 

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari PW SEMMI NTB karena menyangkut persoalan kepatutan, etika, dan kehormatan seorang pejabat publik yang memperoleh mandat masyarakat untuk duduk di lembaga legislatif.

 

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut. Namun, menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perilaku seorang anggota DPR RI patut dilihat dalam perspektif etika jabatan publik.

 

“Ini bukan sekadar persoalan sawer-menyawer. Yang kami persoalkan adalah kepatutan dan etika seorang pejabat publik. Anggota DPR RI membawa mandat rakyat dan melekat tanggung jawab untuk menjaga nama baik serta kehormatan lembaga yang diwakilinya,” kata Rizal.

 

M.A. diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II (NTB II) yang meliputi wilayah Pulau Lombok.

 

Menurut Rizal, status sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi moral yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Anggota DPR memang memiliki ruang kehidupan pribadi, tetapi terdapat batas kepatutan yang tetap harus diperhatikan ketika perilaku tersebut berlangsung di ruang publik dan berpotensi memengaruhi citra lembaga.

 

“Ketika seseorang sudah menjadi anggota DPR, tentu ada konsekuensi etik. Tidak tepat kemudian semua perilaku dibungkus dengan alasan bahwa itu merupakan urusan pribadi. Ada standar kepatutan yang harus dijaga karena yang bersangkutan membawa simbol dan kehormatan lembaga negara, ” ujarnya.

 

Rujuk Pasal 3 Kode Etik DPR RI

 

PW SEMMI NTB secara khusus menyoroti Pasal 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepatutan anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku, termasuk kewajiban menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.

 

Bagi PW SEMMI NTB, ketentuan tersebut menjadi penting karena standar etik anggota DPR tidak hanya berlaku ketika berada di dalam gedung parlemen.

 

“Pasal 3 ini harus dibaca secara serius. Ada kewajiban bagi anggota DPR untuk menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar gedung DPR. Jadi, jangan sampai kode etik hanya menjadi aturan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak menjadi pedoman dalam kehidupan nyata,” tegas Rizal.

 

Rizal juga menyoroti ketentuan mengenai adanya pembatasan bagi anggota DPR dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagai wakil rakyat.

 

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari jabatan publik yang diemban.

 

Kami memahami bahwa anggota DPR juga memiliki kehidupan pribadi. Tetapi Sisi Etika Publik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 11 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Aditiya

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA