Klaim Sudah Klear, Rp794 Juta perjalanan Dinas DPRD Bone Tanpa Bukti Ril Masih Jadi Tanda Tanya BPK

Dari total Rp845.939.700 temuan BPK di DPRD Bone, Sekwan sebut baru Rp60 juta dikembalikan dan Rp794 juta diklaim sudah klear setelah lampirkan bukti ke BPK, namun dokumennya belum dibuka ke publik

Bone, DNID.co.id Klaim Sekretariat DPRD Bone soal kejanggalan anggaran perjalanan dinas senilai Rp845 juta justru membuka tanda tanya baru.

Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis menyebut sudah ada pengembalian sekitar Rp60 juta dan persoalan Rp794.135.500 sudah klear setelah diklarifikasi ke BPK. Pernyataan ini wajib dibuktikan secara terbuka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan uang rakyat harus dapat diakses publik.

Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis sebelumnya menolak ditemui di kantor saat jurnalis mencoba konfirmasi, Selasa (15/09/2026). Ia kemudian memberikan penjelasan via telepon.

“Sudah ada pengembalian sekitar 60 juta, terkait 794.135.500 juta itu pertanyaan pada BPK setelah di klarifikasi dilampirkan pertanggung jawabannya akhirnya klear tidak mungkin tidak ada tindak lanjutnya kalau ada intruksi dari BPK sudah ada bukti rilnya,” ujarnya.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU KIP ditegaskan, informasi keuangan negara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran adalah informasi publik yang wajib dibuka.

Artinya, jika Sekwan mengklaim Rp794.135.500 sudah klear dan bukti riil sudah dilampirkan ke BPK, maka dokumen itu wajib dibuka ke publik. Bukan cukup dengan pernyataan lisan lewat telepon.

Publik berhak tahu, kapan diklarifikasi ke BPK, bukti riil apa yang dilampirkan, dan dokumen apa yang membuat BPK menyatakan klear.

Sebab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Bone TA 2025, BPK secara tegas mencatat biaya transportasi darat Rp794.135.500,00 di Setwan DPRD Bone tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.

LHP adalah dokumen resmi negara. Pernyataan lisan tidak bisa menggugurkan temuan resmi.

Sikap menolak ditemui di kantor untuk urusan penggunaan uang negara juga dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam UU KIP.

Pasal 4 UU KIP menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi.

Sekwan sebagai Pejabat Pengelola Informasi di Setwan seharusnya menjadi pintu keterbukaan, bukan menutup diri.

Total temuan BPK di Setwan DPRD Bone adalah Rp845.939.700,00:

1. Transportasi darat tanpa bukti: Rp794.135.500

2. Perjalanan beririsan: Rp23.594.200

3. Kelebihan penginapan: Rp28.210.000

Jika baru Rp60 juta yang dikembalikan, masih ada sekitar Rp785 juta yang belum ada kejelasan pengembalian ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Inspektorat Bone memastikan pengembalian dan memperbaiki sistem verifikasi.

Jamal masyarakat Kabupaten Bone Desak Sekwan agar Blbuka Dokumen karena menurutnya itu bukanlah rahasia negara ini uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak.

“Keterbukaan itu wajib. Kalau memang sudah klear, buka saja tiketnya, bukti bayarnya, boarding pass-nya. UU KIP jelas, ini uang rakyat, bukan rahasia jabatan,” ujar Jamal warga Bone.

Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Bone belum menunjukkan dokumen bukti riil Rp794,1 juta dan belum membuka secara resmi bukti pengembalian Rp60 juta yang diklaim.

Untuk menguji kebenaran klaim “sudah klear” tersebut, DNID.co.id akan melayangkan permohonan konfirmasi resmi ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Konfirmasi tersebut untuk memastikan apakah benar BPK RI Perwakilan Sulsel telah menerima bukti pertanggungjawaban riil Rp794.135.500 dan telah menyatakan temuan tersebut klear sesuai klaim Sekwan DPRD Bone.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Dokumen LHO BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan konfirmasi dari Sekwan DPRD kabupaten Bone

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA