Warga Maros dan Makassar Diamankan, Sabu dan Uang Rp16 Juta Jadi Barang Bukti

Maros,DNID.co.id – Dua terduga penyalahguna dan pengedar sabu di media sosial instagram diringkus Satresnarkoba Polres Maros di waktu hampir bersamaan.

Pelaku pertama inisial F (26 tahun), diringkus pada Rabu dini hari, 9 September 2026. Warga Kota Makassar ini juga diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Dari F, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Pelaku kedua inisial MAM (31 tahun), diringkus pada Kamis siang, 10 September 2026, di lantai 2 rumahnya di Jalan Langsat Kota Maros. Polisi berhasil mengamankan total 90 saset plastik bening diduga berisi sabu seberat 20,65 gram dari warga Kecamatan Turikale ini.

Dari 90 saset yang diamankan dari pelalu MAM sebagian didapatkan di Kabupaten Pangkep setelah petugas melakukan pengembangan.

Dari pelaku MAM, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pack tabung mikro, satu timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet yang diduga digunakan untuk membungkus kemasan, beberapa tas dan botol plastik dan tiga unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang diterima,  kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Asri.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredarannya. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 16 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Maros

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA