Musdes Batu Penyu Ricuh Kades Diminta Segera Mundur 

BELTIM ,Dnid.Co.Id — Ratusan warga Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, memadati Kantor Desa Batu Penyu, Kamis (21/05/2026), dalam musyawarah desa yang berubah panas setelah muncul pengakuan mengejutkan dari sejumlah perangkat desa terkait dugaan aliran uang perusahaan sawit. Warga menuntut lahan yang dipersoalkan dikembalikan ke desa dan mendesak Kepala Desa Batu Penyu Ahmad Syafe’i mundur dari jabatannya.

Musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu berlangsung hampir tiga jam dan dihadiri Camat Gantung Dela Wahyudi Rinursyah, Kapolsek Gantung, Babinsa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang sejak awal menyoroti aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pok Dua.

Ketegangan memuncak saat Kadus Sumping, Kadus Kundor, Kadus Lidun, dan Kasi Pemerintahan disumpah di bawah Al-Qur’an oleh tokoh agama di hadapan forum. Dalam pengakuannya, mereka menyatakan menerima uang masing-masing sebesar Rp20 juta melalui kepala desa yang disebut berasal dari perusahaan perkebunan sawit.

Pengakuan itu langsung memantik reaksi keras masyarakat. Suasana rapat sempat ricuh setelah warga menilai adanya dugaan transaksi terselubung terhadap lahan desa tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

“Warga mempertanyakan status lahan itu apakah sudah dijual atau belum, dan tadi sudah terjawab. Tiga kadus dan satu kasi pemerintahan mengakui menerima uang masing-masing Rp20 juta melalui kepala desa,” kata Ketua BPD Desa Batu Penyu, Faisal.

Menurut Faisal, persoalan bermula dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan Pok Dua yang diprotes warga sejak akhir April lalu. Kecurigaan masyarakat semakin kuat setelah alat berat mulai beroperasi dan muncul informasi adanya kerja sama dengan perusahaan sawit.

“Hasil rapat BPD ada dua kesimpulan utama, pertama mengembalikan lahan kepada desa dan kedua meminta kepala desa mundur dari jabatan,” tegas Faisal di hadapan warga.

Di tengah tekanan warga, Kepala Desa Batu Penyu Ahmad Syafe’i membantah keras tudingan adanya praktik jual beli lahan desa. Ia menyebut kawasan yang dipersoalkan merupakan lahan kritis bekas tambang yang selama ini tidak produktif.

“Lahan itu lahan kritis, bekas tambang dan bekas suntik sehingga tidak ada potensi. Ada pengusaha yang ingin mencoba mengelola menjadi perkebunan sawit dan mereka menjanjikan tenaga kerja untuk kelompok tani serta bantuan untuk desa,” ujar Ahmad Syafe’i.

Ia juga membenarkan adanya uang yang diterima sejumlah perangkat desa, namun menegaskan uang tersebut bukan hasil transaksi jual beli lahan.

“Masalah kompensasi itu bentuk ucapan terima kasih dari pengusaha karena proses administrasi cukup panjang. Tapi kami tidak ada jual beli lahan, kami hanya bermitra,” katanya.

Meski demikian, pernyataan itu belum mampu meredam kemarahan warga. Sebagian masyarakat menilai pemberian uang kepada perangkat desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai transparansi pengelolaan aset desa.

Ahmad Syafe’i menyatakan siap bertanggung jawab apabila nantinya terbukti bersalah.

“Kalau memang dinyatakan salah dan harus mundur, saya mundur. Tapi persoalan ini harus dipelajari dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Gantung Dela Wahyudi Rinursyah mengatakan pemerintah desa sepakat menghentikan sementara proses investasi di wilayah Pok Dua menyusul gelombang penolakan masyarakat.

“Legalitas di Pok Dua masih dalam proses, namun karena adanya penolakan warga maka pemerintah desa bersedia menghentikan proses investasi yang direncanakan di lokasi tersebut,” kata Dela.

Ia menambahkan, pihak kecamatan belum dapat memastikan ada tidaknya praktik jual beli lahan karena seluruh pihak baru mengakui adanya penerimaan uang tanpa menjelaskan secara rinci bentuk transaksi yang terjadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Belitung Timur dan dinilai sebagai ujian serius transparansi pengelolaan lahan desa di tengah masuknya investasi perkebunan sawit ke wilayah pedesaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 22 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: NINING

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA