Mediasi Gagal, Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp748 Juta dengan Terdakwa AKP Saharuddin Berlanjut
Gowa Dnid.co.id– Kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp748 juta yang menjerat AKP Saharuddin memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Senin (15/6/2026).
Pada agenda awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertemukan pihak korban dengan keluarga terdakwa untuk menempuh upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pihak keluarga terdakwa, yang diwakili istri dan anaknya, menawarkan sejumlah aset berupa sertifikat dan kendaraan bermotor yang ditaksir bernilai sekitar Rp60 juta.
Menurut korban, perbuatan terdakwa diduga telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan modus menjanjikan kelulusan calon peserta seleksi (Casis).
Namun, anak korban tidak dinyatakan lulus, sementara uang yang telah diserahkan diduga tidak dikembalikan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mediasi Gagal, Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp748 Juta dengan Terdakwa AKP Saharuddin Berlanjut
SENIN, 15 JUNI 2026
Gowa Dnid.co.id– Kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp748 juta yang menjerat AKP Saharuddin memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Senin (15/6/2026).
Pada agenda awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertemukan pihak korban dengan keluarga terdakwa untuk menempuh upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pihak keluarga terdakwa, yang diwakili istri dan anaknya, menawarkan sejumlah aset berupa sertifikat dan kendaraan bermotor yang ditaksir bernilai sekitar Rp60 juta.
Tawaran tersebut ditolak korban karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Korban, Andi Sunardi, menyatakan keberatan atas nilai penggantian yang ditawarkan dan berharap proses persidangan berjalan secara terbuka untuk umum.
Ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.
Menurut korban, perbuatan terdakwa diduga telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan modus menjanjikan kelulusan calon peserta seleksi (Casis).
Namun, anak korban tidak dinyatakan lulus, sementara uang yang telah diserahkan diduga tidak dikembalikan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).