Siapa ED. Namanya Terus Disebut Warga dalam Dugaan Distribusi Solar Subsidi Bone–Siwa, Mengapa Belum Terungkap

Foto mobil truk milik ED yang diduga memuat Ratusan jerigen berisi solar subsidi yang akan di antar ke Siwa kabupaten Wajo

Foto mobil truk milik ED yang diduga memuat Ratusan jerigen berisi solar subsidi yang akan di antar ke Siwa kabupaten Wajo

 

 

Polisi menyatakan belum menemukan bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Di sisi lain, warga mengaku masih melihat truk diduga mengangkut ratusan jeriken menuju Siwa dan mendesak aparat membongkar seluruh rantai distribusi hingga tuntas.

 

Bone, DNID.co.id Nama pria berinisial ED kembali menjadi perhatian setelah beberapa pemberitaan mengenai dugaan penampungan dan distribusi BBM subsidi jenis solar dari Kabupaten Bone menuju Siwa, Kabupaten Wajo.

Meski informasi tersebut terus berkembang di tengah masyarakat, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan ED melakukan tindak pidana.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian melalui penyelidikan yang menyeluruh, sehingga dugaan yang berkembang dapat dipastikan benar atau tidak berdasarkan alat bukti.

Sebelumnya, Kapolsek Palakka Iptu Gunawan menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Palakka.

“Sebelumnya kami telah mengecek informasi yang hampir sama tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Palakka. Namun kami belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan seperti informasi yang ada,” tulis Iptu Gunawan melalui pesan WhatsApp.

Kapolsek juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone terkait informasi tersebut.

Namun, keterangan aparat tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang mengaku masih melihat aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi menuju Siwa.

Menurut warga, truk yang mereka duga terkait dengan ED masih beroperasi pada malam hingga dini hari dengan membawa ratusan jeriken berkapasitas sekitar 32 liter Bahkan dari distribusi itu ED diduga meraut keuntungan hingga Puluhan juta Perhari.

“Yang kami lihat, dua truk yang diduga terkait dengan ED masih berangkat malam dan subuh hari menuju Siwa. Muatannya penuh jeriken. Kalau stok di satu tempat kurang, menurut informasi yang kami dengar barang diduga dikumpulkan dari beberapa penampung di Bone sebelum diberangkatkan,” ujar seorang warga, Senin (13/7/2026).

Warga tersebut juga mengaku, dalam beberapa hari terakhir frekuensi pengiriman diduga mulai berkurang.

“Minggu ini saya lihat tidak setiap hari lagi berangkat ambil solar. Katanya SPBU yang biasa menjadi tempat pengambilan sedang dikenai sanksi sehingga pasokan solar subsidi tidak dikirim setiap hari,” kata warga.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Bagi warga, kondisi ini menjadi alasan agar aparat tidak berhenti pada pengecekan awal, tetapi menelusuri seluruh dugaan rantai distribusi BBM subsidi.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh dugaan rantai distribusi ini. Mulai dari asal solar subsidi itu diperoleh di SPBU mana, gudang yang diduga dipakai menyimpan, kendaraan pengangkutnya, sampai ke mana barang itu dikirim. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Tapi kalau ada, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga.

Warga juga berharap penyelidikan tidak hanya menyasar kendaraan pengangkut, tetapi juga menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sementara, termasuk memeriksa keberadaan jeriken maupun tangki penyimpanan apabila ditemukan di lapangan.

Masyarakat menilai pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat karena solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok yang berhak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, seperti sektor transportasi, pelayanan umum, UMKM, pertanian, dan perikanan.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, ED belum memberikan tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat. Belum ada pula penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan juga akan terus menginvestigasi kenapa ED tidak bisa tersentuh Hukum, mobilnya bebas, lancar beroperasi ke Siwa sementara mobil tersebut melewati depan kantor Kapolsek, serta membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari ED, pihak kepolisian, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Temuan lapangan

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA