Sekdes Bantah Ambil Solar Subsidi Milik LK, Warga Bone: Polisi Kenapa Diam Saja
Foto Mobil yang diduga mengangkut BBM Subsidi jenis Solar yang di Jemput dari lokasi LK
Modus Gudang Keliling Solar Subsidi Terbongkar di Bone, 100 Jerigen Diduga Diarahkan ke Sekdes. Warga: Jelas Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ini Demi Keuntungan Pribadi
Bone, DNID.co.id — Oknum Sekdes yang disebut jadi tujuan pengiriman Solar subsidi milik LK di jalur Bone-Wajo membantah. Ia mengaku tidak kenal LK dan tidak pernah menampung BBM.
“Kenal saja luke tidak, apa lagi kampungnya di bilang ureng. apa lagi saya tidak main minyak mi tidak pernah ambil di SPBU dan soal LK orangnya saja LK saya tidak tau,” kata Sekdes saat dikonfirmasi DNID.co.id, Jumat (30/7/2026).
Bantahan itu muncul setelah warga Desa Ureng, Kecamatan Ulaweng, menginformasikan adanya 1 unit pick up modifikasi yang diduga mengangkut sekitar 100 jerigen Solar subsidi pada Rabu malam (29/7/2026).
“Setiap malam ada mobil pick up yang datang mengambil solar subsidi yang ditampung LK dari Passedot. Ada dua yang selalu datang, kadang hitam kadang juga putih,” ujar salah satu warga.
Menurut warga, sistem penampungan kini diubah. Tidak lagi di satu gudang, tapi sistem “gudang keliling”.
“Masing-masing pasedot simpan di rumahnya. Nanti kalau ada pembeli yang datang baru pergi na jemput itu semua solar-solarnya. Jadi dia pisah-pisah,” lanjutnya.
Warga juga memantau mobil pick up hitam dengan bak tinggi keluar dari lokasi LK.
“Mobil pick up berwarna hitam dan bak sudah dimodifikasi diberikan dinding yang tinggi memuat jerigen yang berisi Solar subsidi diperkirakan kurang lebih seratus jerigen,” kata warga.
Warga menduga kuat muatan itu dibawa ke rumah Sekdes.
“Pak Sekdes juga itu sering ambil barangnya LK. Kalau jalur menuju ke Wajo itu kemungkinan ke Sekdes karena penutup terpalnya tidak rapi,” ujar warga.
Masyarakat geram karena praktik ini sudah berlangsung lama tapi belum ada tindakan tegas.
“Masyarakat menilai Jelas sekali kegiatan LK sangat melanggar pertama di menampung, kemudian mendistribusikan bukan peruntukannya ini demi keuntungan pribadi,” kata warga.
Kemudian Warga juga mempertanyakan sikap aparat.
“Sangat di sayangkan kenapa Aparat kepolisian hanya diam saja masa hal begini tidak bisa di dapatkan sementara informasi di pemberitaan sudah sangat jelas ada apakah sebenarnya,” tegas warga lainnya.
Diduga pelaku dapat Terancam Pasal 55 UU Migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi bukan peruntukannya dapat dijerat hukum.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53: Menyimpan BBM tanpa izin usaha niaga, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Solar subsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran untuk nelayan, petani, dan UMKM. Jika dijual kembali untuk keuntungan pribadi, maka termasuk penyalahgunaan.
Warga mendesak Polres Bone segera menyelidiki lokasi penampungan dan memeriksa pick up modifikasi tersebut.
SPBU Taccipi di Kecamatan Ulaweng juga disebut jadi lokasi utama “pasedot”.
“Dia itu ambil di SPBU Taccipi, Ulaweng Kabupaten Bone. Kebanyakan mobil-mobil pasedot yang antri itu na kasih LK. Jalan terus itu LK,” katanya.
“Kebanyakan itu pa sedot. Banyak juga pakai pelat yang tidak sesuai dengan barcode,” kata Nasir, sopir yang antre di SPBU beberapa waktu lalu.
Warga juga meminta Pemerintah memberi teguran ke SPBU, serta BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga mengaudit penyaluran Biosolar subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya konfirmasi ke Polres Bone, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Taccipi, pihak LK, dan Sekdes yang disebut.
Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Jika ada klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sekdes Bantah Ambil Solar Subsidi Milik LK, Warga Bone: Polisi Kenapa Diam Saja
JUMAT, 31 JULI 2026
Modus Gudang Keliling Solar Subsidi Terbongkar di Bone, 100 Jerigen Diduga Diarahkan ke Sekdes. Warga: Jelas Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ini Demi Keuntungan Pribadi
Bone, DNID.co.id — Oknum Sekdes yang disebut jadi tujuan pengiriman Solar subsidi milik LK di jalur Bone-Wajo membantah. Ia mengaku tidak kenal LK dan tidak pernah menampung BBM.
"Kenal saja luke tidak, apa lagi kampungnya di bilang ureng. apa lagi saya tidak main minyak mi tidak pernah ambil di SPBU dan soal LK orangnya saja LK saya tidak tau," kata Sekdes saat dikonfirmasi DNID.co.id, Jumat (30/7/2026).
Bantahan itu muncul setelah warga Desa Ureng, Kecamatan Ulaweng, menginformasikan adanya 1 unit pick up modifikasi yang diduga mengangkut sekitar 100 jerigen Solar subsidi pada Rabu malam (29/7/2026).
"Setiap malam ada mobil pick up yang datang mengambil solar subsidi yang ditampung LK dari Passedot. Ada dua yang selalu datang, kadang hitam kadang juga putih," ujar salah satu warga.
Menurut warga, sistem penampungan kini diubah. Tidak lagi di satu gudang, tapi sistem "gudang keliling".
"Masing-masing pasedot simpan di rumahnya. Nanti kalau ada pembeli yang datang baru pergi na jemput itu semua solar-solarnya. Jadi dia pisah-pisah," lanjutnya.
Warga juga memantau mobil pick up hitam dengan bak tinggi keluar dari lokasi LK.
"Mobil pick up berwarna hitam dan bak sudah dimodifikasi diberikan dinding yang tinggi memuat jerigen yang berisi Solar subsidi diperkirakan kurang lebih seratus jerigen," kata warga.
Warga menduga kuat muatan itu dibawa ke rumah Sekdes.
"Pak Sekdes juga itu sering ambil barangnya LK. Kalau jalur menuju ke Wajo itu kemungkinan ke Sekdes karena penutup terpalnya tidak rapi," ujar warga.
Masyarakat geram karena praktik ini sudah berlangsung lama tapi belum ada tindakan tegas.
"Masyarakat menilai Jelas sekali kegiatan LK sangat melanggar pertama di menampung, kemudian mendistribusikan bukan peruntukannya ini demi keuntungan pribadi," kata warga.
Kemudian Warga juga mempertanyakan sikap aparat.
"Sangat di sayangkan kenapa Aparat kepolisian hanya diam saja masa hal begini tidak bisa di dapatkan sementara informasi di pemberitaan sudah sangat jelas ada apakah sebenarnya," tegas warga lainnya.
Diduga pelaku dapat Terancam Pasal 55 UU Migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi bukan peruntukannya dapat dijerat hukum.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53: Menyimpan BBM tanpa izin usaha niaga, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Solar subsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran untuk nelayan, petani, dan UMKM. Jika dijual kembali untuk keuntungan pribadi, maka termasuk penyalahgunaan.
Warga mendesak Polres Bone segera menyelidiki lokasi penampungan dan memeriksa pick up modifikasi tersebut.
SPBU Taccipi di Kecamatan Ulaweng juga disebut jadi lokasi utama "pasedot".
"Dia itu ambil di SPBU Taccipi, Ulaweng Kabupaten Bone. Kebanyakan mobil-mobil pasedot yang antri itu na kasih LK. Jalan terus itu LK," katanya.
"Kebanyakan itu pa sedot. Banyak juga pakai pelat yang tidak sesuai dengan barcode," kata Nasir, sopir yang antre di SPBU beberapa waktu lalu.
Warga juga meminta Pemerintah memberi teguran ke SPBU, serta BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga mengaudit penyaluran Biosolar subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya konfirmasi ke Polres Bone, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Taccipi, pihak LK, dan Sekdes yang disebut.
Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Jika ada klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui.