Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Tentang Raperda Pilkades Diwarnai Kericuhan
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima membahas hasil Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tahun 2026 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diwarnai kericuhan hingga sempat saling tantang adu jotos.
Keributan berawal dari wakil ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi I utusan Dapil 5 Fraksi Partai PPP, Jasmin Malik, SH menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Wakil Bupati untuk perhatikan secara khusus hak memilih warga negara yang berstatus Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).
Jasmin bermaksud ingin tegaskan ke Wakil Bupati, agar daftarkan semua ODGJ supaya bisa dipastikan memberi hak suara pada pemilihan. Menurutnya, Salahuddin salah paham tentang penyampaiannya. Seharusnya dengarkan sampai akhir.
Namun belum selesai penyampaian Jasmin, langsung di interupsi oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III utusan Dapil 6, Muhammad Salahuddin, SE. Menurutnya, penyampaian Jasmin seharusnya dibahas pada forum Pansus. Kalau masih ada pasal yang belum selesai dibahas dalam forum Pansus, harus diselesaikan sebelum dibawa ke Paripurna.
Karena Jasmin tidak terima penyampaiannya di interupsi, begitupun Salahuddin tidak terima interupsinya tidak di dengar, akhirnya adu mulut hingga ingin adu jotos. Namun suasana tegang tersebut dilerai oleh anggota dewan lain dan pimpinan sidang langsung skorsing hingga suasana kembali tenang.
Setelah skors sidang dicabut, pendapat yang sama disampaikan juga oleh Ketua Komisi 4 dari Fraksi PPP utusan Dapil 6, Ardiwin, SH. Menurutnya, kalau ada pembahasan pasal yang belum tuntas dibahas, selesaikan di Pansus, jangan dibawa ke Paripurna.
Pendapat Jasmin di perjelas oleh Ketua Pansus, Supardi. Katanya, masukan Jasmin di Pasal 3 ayat 2 poin b pada Pansus adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk mendata orang yang hilang ingatan atau gila diseluruh desa. Ketika terjadi persoalan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan Pilkades, supaya bisa terdeteksi karena membutuhkan keterangan Dinas Kesehatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Tentang Raperda Pilkades Diwarnai Kericuhan
SABTU, 8 AGUSTUS 2026
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima membahas hasil Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tahun 2026 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diwarnai kericuhan hingga sempat saling tantang adu jotos.
Keributan berawal dari wakil ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi I utusan Dapil 5 Fraksi Partai PPP, Jasmin Malik, SH menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Wakil Bupati untuk perhatikan secara khusus hak memilih warga negara yang berstatus Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).
Jasmin bermaksud ingin tegaskan ke Wakil Bupati, agar daftarkan semua ODGJ supaya bisa dipastikan memberi hak suara pada pemilihan. Menurutnya, Salahuddin salah paham tentang penyampaiannya. Seharusnya dengarkan sampai akhir.
Namun belum selesai penyampaian Jasmin, langsung di interupsi oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III utusan Dapil 6, Muhammad Salahuddin, SE. Menurutnya, penyampaian Jasmin seharusnya dibahas pada forum Pansus. Kalau masih ada pasal yang belum selesai dibahas dalam forum Pansus, harus diselesaikan sebelum dibawa ke Paripurna.
Karena Jasmin tidak terima penyampaiannya di interupsi, begitupun Salahuddin tidak terima interupsinya tidak di dengar, akhirnya adu mulut hingga ingin adu jotos. Namun suasana tegang tersebut dilerai oleh anggota dewan lain dan pimpinan sidang langsung skorsing hingga suasana kembali tenang.
Setelah skors sidang dicabut, pendapat yang sama disampaikan juga oleh Ketua Komisi 4 dari Fraksi PPP utusan Dapil 6, Ardiwin, SH. Menurutnya, kalau ada pembahasan pasal yang belum tuntas dibahas, selesaikan di Pansus, jangan dibawa ke Paripurna.
Pendapat Jasmin di perjelas oleh Ketua Pansus, Supardi. Katanya, masukan Jasmin di Pasal 3 ayat 2 poin b pada Pansus adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk mendata orang yang hilang ingatan atau gila diseluruh desa. Ketika terjadi persoalan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan Pilkades, supaya bisa terdeteksi karena membutuhkan keterangan Dinas Kesehatan.