Ada Korban Tidak Ada Tersangka, EMKAP dan LBH Minta Tegas Segera Hasil Penyidikan Diumumkan Polres Karo
Ket foto :
Ketua Tim Kuasa Hukum, Aslia Rubianto SH, MH didampingi Juliadi Kaban SH, MH bersama EMKAP dan para orang tua.
Taneh karo DNID.co.id – Elemen Masyarakat Karo Peduli (EMKAP) meminta dengan tegas dan transparan kepada Polres Karo agar segera menetapkan menahan para tersangka kasus insiden 354 pelajar siswa-siswi SMAN 1 Berastagi dan Yayasan Sekolah Swasta Bersama Kecamatan Berastagi, 13 Agustus 2026 lalu.
Satu Bulan tragedi pahit yang mendalam bagi orang tua maupun keluarga setelah anaknya menyatap menu makanan MBG yang berujung Keracunan massal sehingga harus mendapatkan perawatan bahkan harus dirawat secara intensif karena mengalami penyebaran penyakit cukup serius.
Seperti yang dialami, Febiola br Purba mengalami saraf penyempitan pada otak bisa mengakibatkan cacat seumur hidup karena kondisinya sekarang linglung seperti hilang ingatan. Agnesia br Silitonga mengalami gangguan mengarah pada Ginjal.
Sedangkan, Karissa br Aritonang harus menjalani operasi jantung dan Krismas Sihite sudah berulang kali di rujuk ke RS Haji Medan. Selain dari keempatnya hingga kini masih juga siswa-siswi harus bolak balik berobat karena penyakit tak kunjung sembuh.
Berdasarkan hal tersebut, dengan banyaknya korban Elemen Masyarakat Karo (EMKAP) bersama dengan Penasehat Hukum sesuai Laporan Polisi, Tanggal 31 Agustus 2026, STTLP/B/395/VIII/SPKT/Polres Karo/Polda Sumatera Utara.
Laporan Polisi tersebut supaya segera mengumumkan menahan Tersangkanya, tegas Ketua Tim Kuasa Hukum orang tua, Aslia Rubianto Sembiring SH, MH, didampingi Juliadi Kaban, SH,MH, Ronal Abdi Negara Sitepu,SH dan Edy Manik SH pada Sabtu (12-9-2026).
Lebih jauh Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa dalam suatu kasus perkara ada dugaan melawan hukum sesuai penuturan kepala BGN Sudaryono akibat keracunan disebabkan Kelalaian Tata Kelola Makanan. Dan dikuatkan dengan hasil uji LAB ditemukan virus Bacillus Cereus, Staphylococcus Aureus, dan E. Colli.
Oleh karena itu dari hasil keseluruhan sudah ada ditemukan unsur pidananya. Jangan sempat dalam suatu perkara Ada Korban Tidak Ada Tersangka sehingga dapat mencederai Hukum, pinta Tim Kuasa Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan keterangan secara rinci sejauh mana sudah penanganan Pemeriksaan Laporan Polisi (LP) dari orang tua korban keracunan MBG yg telah dikuasakan kepada Penasehat Hukum pada Tanggal 31 Agustus 2026 lalu.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ada Korban Tidak Ada Tersangka, EMKAP dan LBH Minta Tegas Segera Hasil Penyidikan Diumumkan Polres Karo
MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026
Taneh Karo DNID.co.id - Elemen Masyarakat Karo Peduli (EMKAP) meminta dengan tegas dan transparan kepada Polres Karo agar segera menetapkan menahan para tersangka kasus insiden 354 pelajar siswa-siswi SMAN 1 Berastagi dan Yayasan Sekolah Swasta Bersama Kecamatan Berastagi, 13 Agustus 2026 lalu.
Satu Bulan tragedi pahit yang mendalam bagi orang tua maupun keluarga setelah anaknya menyatap menu makanan MBG yang berujung keracunan massal sehingga harus mendapatkan perawatan bahkan harus dirawat secara intensif karena mengalami penyebaran penyakit cukup serius.
Seperti yang dialami, Febiola br Purba mengalami saraf penyempitan pada otak bisa mengakibatkan cacat seumur hidup karena kondisinya sekarang linglung seperti hilang ingatan. Agnesia br Silitonga mengalami gangguan mengarah pada Ginjal.
Sedangkan, Karissa br Aritonang harus menjalani operasi jantung dan Krismas Sihite sudah berulang kali di rujuk ke RS Haji Medan. Selain dari keempatnya hingga kini masih juga siswa-siswi harus bolak balik berobat karena penyakit tak kunjung sembuh.
Berdasarkan hal tersebut, dengan banyaknya korban Elemen Masyarakat Karo (EMKAP) bersama dengan Penasehat Hukum sesuai Laporan Polisi, Tanggal 31 Agustus 2026, STTLP/B/395/VIII/SPKT/Polres Karo/Polda Sumatera Utara.
Laporan Polisi tersebut supaya segera mengumumkan menahan Tersangkanya, tegas Ketua Tim Kuasa Hukum orang tua, Aslia Rubianto Sembiring SH, MH, didampingi Juliadi Kaban, SH,MH, Ronal Abdi Negara Sitepu,SH dan Edy Manik SH pada Sabtu (12-9-2026).
Lebih jauh Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa dalam suatu kasus perkara ada dugaan melawan hukum sesuai penuturan kepala BGN Sudaryono akibat keracunan disebabkan Kelalaian Tata Kelola Makanan. Dan dikuatkan dengan hasil uji LAB ditemukan virus Bacillus Cereus, Staphylococcus Aureus, dan E. Colli.
Oleh karena itu dari hasil keseluruhan sudah ada ditemukan unsur pidananya. Jangan sempat dalam suatu perkara Ada Korban Tidak Ada Tersangka sehingga dapat mencederai Hukum, pinta Tim Kuasa Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan keterangan secara rinci sejauh mana sudah penanganan Pemeriksaan Laporan Polisi (LP) dari orang tua korban keracunan MBG yg telah dikuasakan kepada Penasehat Hukum pada Tanggal 31 Agustus 2026 lalu.