Klaim Sudah Klear, Rp794 Juta perjalanan Dinas DPRD Bone Tanpa Bukti Ril Masih Jadi Tanda Tanya BPK
Dari total Rp845.939.700 temuan BPK di DPRD Bone, Sekwan sebut baru Rp60 juta dikembalikan dan Rp794 juta diklaim sudah klear setelah lampirkan bukti ke BPK, namun dokumennya belum dibuka ke publik
Bone, DNID.co.id – Klaim Sekretariat DPRD Bone soal kejanggalan anggaran perjalanan dinas senilai Rp845 juta justru membuka tanda tanya baru.
Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis menyebut sudah ada pengembalian sekitar Rp60 juta dan persoalan Rp794.135.500 sudah klear setelah diklarifikasi ke BPK. Pernyataan ini wajib dibuktikan secara terbuka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan uang rakyat harus dapat diakses publik.
Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis sebelumnya menolak ditemui di kantor saat jurnalis mencoba konfirmasi, Selasa (15/09/2026). Ia kemudian memberikan penjelasan via telepon.
“Sudah ada pengembalian sekitar 60 juta, terkait 794.135.500 juta itu pertanyaan pada BPK setelah di klarifikasi dilampirkan pertanggung jawabannya akhirnya klear tidak mungkin tidak ada tindak lanjutnya kalau ada intruksi dari BPK sudah ada bukti rilnya,” ujarnya.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU KIP ditegaskan, informasi keuangan negara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Artinya, jika Sekwan mengklaim Rp794.135.500 sudah klear dan bukti riil sudah dilampirkan ke BPK, maka dokumen itu wajib dibuka ke publik. Bukan cukup dengan pernyataan lisan lewat telepon.
Publik berhak tahu, kapan diklarifikasi ke BPK, bukti riil apa yang dilampirkan, dan dokumen apa yang membuat BPK menyatakan klear.
Sebab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Bone TA 2025, BPK secara tegas mencatat biaya transportasi darat Rp794.135.500,00 di Setwan DPRD Bone tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.
LHP adalah dokumen resmi negara. Pernyataan lisan tidak bisa menggugurkan temuan resmi.
Sikap menolak ditemui di kantor untuk urusan penggunaan uang negara juga dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam UU KIP.
Pasal 4 UU KIP menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Sekwan sebagai Pejabat Pengelola Informasi di Setwan seharusnya menjadi pintu keterbukaan, bukan menutup diri.
Total temuan BPK di Setwan DPRD Bone adalah Rp845.939.700,00:
1. Transportasi darat tanpa bukti: Rp794.135.500
2. Perjalanan beririsan: Rp23.594.200
3. Kelebihan penginapan: Rp28.210.000
Jika baru Rp60 juta yang dikembalikan, masih ada sekitar Rp785 juta yang belum ada kejelasan pengembalian ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Inspektorat Bone memastikan pengembalian dan memperbaiki sistem verifikasi.
Jamal masyarakat Kabupaten Bone Desak Sekwan agar Blbuka Dokumen karena menurutnya itu bukanlah rahasia negara ini uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak.
“Keterbukaan itu wajib. Kalau memang sudah klear, buka saja tiketnya, bukti bayarnya, boarding pass-nya. UU KIP jelas, ini uang rakyat, bukan rahasia jabatan,” ujar Jamal warga Bone.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Bone belum menunjukkan dokumen bukti riil Rp794,1 juta dan belum membuka secara resmi bukti pengembalian Rp60 juta yang diklaim.
Untuk menguji kebenaran klaim “sudah klear” tersebut, DNID.co.id akan melayangkan permohonan konfirmasi resmi ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Konfirmasi tersebut untuk memastikan apakah benar BPK RI Perwakilan Sulsel telah menerima bukti pertanggungjawaban riil Rp794.135.500 dan telah menyatakan temuan tersebut klear sesuai klaim Sekwan DPRD Bone.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Klaim Sudah Klear, Rp794 Juta perjalanan Dinas DPRD Bone Tanpa Bukti Ril Masih Jadi Tanda Tanya BPK
SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
Dari total Rp845.939.700 temuan BPK di DPRD Bone, Sekwan sebut baru Rp60 juta dikembalikan dan Rp794 juta diklaim sudah klear setelah lampirkan bukti ke BPK, namun dokumennya belum dibuka ke publik
Bone, DNID.co.id – Klaim Sekretariat DPRD Bone soal kejanggalan anggaran perjalanan dinas senilai Rp845 juta justru membuka tanda tanya baru.
Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis menyebut sudah ada pengembalian sekitar Rp60 juta dan persoalan Rp794.135.500 sudah klear setelah diklarifikasi ke BPK. Pernyataan ini wajib dibuktikan secara terbuka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan uang rakyat harus dapat diakses publik.
Sekwan DPRD Bone Andi Muchlis sebelumnya menolak ditemui di kantor saat jurnalis mencoba konfirmasi, Selasa (15/09/2026). Ia kemudian memberikan penjelasan via telepon.
"Sudah ada pengembalian sekitar 60 juta, terkait 794.135.500 juta itu pertanyaan pada BPK setelah di klarifikasi dilampirkan pertanggung jawabannya akhirnya klear tidak mungkin tidak ada tindak lanjutnya kalau ada intruksi dari BPK sudah ada bukti rilnya," ujarnya.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU KIP ditegaskan, informasi keuangan negara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Artinya, jika Sekwan mengklaim Rp794.135.500 sudah klear dan bukti riil sudah dilampirkan ke BPK, maka dokumen itu wajib dibuka ke publik. Bukan cukup dengan pernyataan lisan lewat telepon.
Publik berhak tahu, kapan diklarifikasi ke BPK, bukti riil apa yang dilampirkan, dan dokumen apa yang membuat BPK menyatakan klear.
Sebab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Bone TA 2025, BPK secara tegas mencatat biaya transportasi darat Rp794.135.500,00 di Setwan DPRD Bone tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.
LHP adalah dokumen resmi negara. Pernyataan lisan tidak bisa menggugurkan temuan resmi.
Sikap menolak ditemui di kantor untuk urusan penggunaan uang negara juga dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam UU KIP.
Pasal 4 UU KIP menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Sekwan sebagai Pejabat Pengelola Informasi di Setwan seharusnya menjadi pintu keterbukaan, bukan menutup diri.
Total temuan BPK di Setwan DPRD Bone adalah Rp845.939.700,00:
1. Transportasi darat tanpa bukti: Rp794.135.500
2. Perjalanan beririsan: Rp23.594.200
3. Kelebihan penginapan: Rp28.210.000
Jika baru Rp60 juta yang dikembalikan, masih ada sekitar Rp785 juta yang belum ada kejelasan pengembalian ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Inspektorat Bone memastikan pengembalian dan memperbaiki sistem verifikasi.
Jamal masyarakat Kabupaten Bone Desak Sekwan agar Blbuka Dokumen karena menurutnya itu bukanlah rahasia negara ini uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak.
"Keterbukaan itu wajib. Kalau memang sudah klear, buka saja tiketnya, bukti bayarnya, boarding pass-nya. UU KIP jelas, ini uang rakyat, bukan rahasia jabatan," ujar Jamal warga Bone.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Bone belum menunjukkan dokumen bukti riil Rp794,1 juta dan belum membuka secara resmi bukti pengembalian Rp60 juta yang diklaim.
Untuk menguji kebenaran klaim "sudah klear" tersebut, DNID.co.id akan melayangkan permohonan konfirmasi resmi ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Konfirmasi tersebut untuk memastikan apakah benar BPK RI Perwakilan Sulsel telah menerima bukti pertanggungjawaban riil Rp794.135.500 dan telah menyatakan temuan tersebut klear sesuai klaim Sekwan DPRD Bone.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Dokumen LHO BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan konfirmasi dari Sekwan DPRD kabupaten Bone