PERADI Pangkalpinang Angkat 28 Advokat Baru

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Sebanyak 28 advokat baru resmi diangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang dalam prosesi yang berlangsung di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Rabu malam (16/9/2026). Pengangkatan ini menjadi langkah awal mereka memasuki profesi hukum yang dibayangi tuntutan integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab menjaga kehormatan profesi.

Dari 28 advokat yang diangkat, 20 di antaranya laki-laki dan delapan perempuan. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam prosesi yang turut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H.

Di hadapan para advokat baru, Zul menegaskan bahwa profesi advokat tidak berhenti pada kemampuan menguasai hukum maupun menyusun argumentasi untuk kepentingan klien. Ada tanggung jawab etik dan moral yang melekat pada setiap kewenangan profesi.

“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan utama dalam pembekalan terhadap para advokat yang baru diangkat. Zul mengingatkan bahwa reputasi profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani perkara, tetapi juga sikap, perilaku, dan konsistensi dalam mematuhi aturan profesi.

Menurutnya, pengangkatan advokat tidak semestinya berhenti sebagai seremoni organisasi. Momentum itu justru menandai dimulainya perjalanan profesional yang menuntut dedikasi, keberanian, dan tanggung jawab.

Zul juga memaparkan makna logo PERADI. Bentuk lingkaran disebut merepresentasikan persatuan, sedangkan delapan garis menggambarkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.

Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan penyumpahan advokat, pembentukan Dewan Kehormatan, hingga pemberhentian advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, memastikan 28 advokat tersebut resmi diangkat dalam kegiatan tersebut. Namun, tahapan mereka belum selesai karena pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.

Eka menegaskan, status sebagai advokat bukan tanda berakhirnya proses pembelajaran. Sebaliknya, profesi tersebut menuntut kemampuan untuk terus mengikuti perkembangan hukum, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Bagi Eka, kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.

Dengan pengangkatan tersebut, 28 advokat baru kini menjadi bagian dari jajaran profesional hukum di bawah DPC PERADI Pangkalpinang. Setelah menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mereka akan menghadapi tanggung jawab baru dalam menjalankan profesi, memberikan pendampingan hukum, serta menjaga kehormatan profesi sesuai koridor hukum dan kode etik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA