BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
DNID MEDIALAMPUNG Bandarlampung— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan realisasi belanja barang dan jasa senilai sekitar Rp201,87 juta pada tiga UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Tiga UPTD yang menjadi sorotan ialah UPTD Museum Lampung, UPTD Museum Ketransmigrasian, dan UPTD Taman Budaya. Pemeriksaan BPK mencakup dokumen pertanggungjawaban belanja serta konfirmasi kepada pihak penyedia barang dan jasa.
Pada UPTD Museum Lampung, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan pengelolaan museum yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp76.141.310. Belanja tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan alat dan bahan untuk pameran, lomba permuseuman, suvenir atau cendera mata, serta barang cetak.
Sementara pada UPTD Museum Ketransmigrasian, ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja tercatat sebesar Rp52.715.263 dengan jenis belanja yang serupa.
Menurut keterangan penyedia yang dikonfirmasi BPK, sejumlah barang dan jasa yang tercantum dalam nota pertanggungjawaban tidak pernah disediakan. Penyedia juga mengungkap adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk digunakan dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban belanja.
Temuan serupa ditemukan di UPTD Taman Budaya. BPK mencatat realisasi belanja kegiatan pengelolaan kebudayaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp73.011.266,37.
Belanja tersebut bersumber dari BOP Taman Budaya dan antara lain digunakan untuk penyediaan konsumsi serta seminar kit dalam kegiatan seni dan budaya, seperti pergelaran, lomba, seminar, dan pameran.
Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia menunjukkan bahwa sejumlah barang atau jasa yang tercantum dalam nota tidak disediakan oleh penyedia. Penyedia juga menyebut adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk mendukung penyusunan pertanggungjawaban belanja.
Temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih memberikan hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak terkait.(**)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
KAMIS, 8 OKTOBER 2026
DNID MEDIALAMPUNG Bandarlampung— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan realisasi belanja barang dan jasa senilai sekitar Rp201,87 juta pada tiga UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Tiga UPTD yang menjadi sorotan ialah UPTD Museum Lampung, UPTD Museum Ketransmigrasian, dan UPTD Taman Budaya. Pemeriksaan BPK mencakup dokumen pertanggungjawaban belanja serta konfirmasi kepada pihak penyedia barang dan jasa.
Pada UPTD Museum Lampung, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan pengelolaan museum yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp76.141.310. Belanja tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan alat dan bahan untuk pameran, lomba permuseuman, suvenir atau cendera mata, serta barang cetak.
Sementara pada UPTD Museum Ketransmigrasian, ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja tercatat sebesar Rp52.715.263 dengan jenis belanja yang serupa.
Menurut keterangan penyedia yang dikonfirmasi BPK, sejumlah barang dan jasa yang tercantum dalam nota pertanggungjawaban tidak pernah disediakan. Penyedia juga mengungkap adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk digunakan dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban belanja.
Temuan serupa ditemukan di UPTD Taman Budaya. BPK mencatat realisasi belanja kegiatan pengelolaan kebudayaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp73.011.266,37.
Belanja tersebut bersumber dari BOP Taman Budaya dan antara lain digunakan untuk penyediaan konsumsi serta seminar kit dalam kegiatan seni dan budaya, seperti pergelaran, lomba, seminar, dan pameran.
Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia menunjukkan bahwa sejumlah barang atau jasa yang tercantum dalam nota tidak disediakan oleh penyedia. Penyedia juga menyebut adanya praktik peminjaman nama perusahaan untuk mendukung penyusunan pertanggungjawaban belanja.
Temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih memberikan hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak terkait.(**)