Sengketa Informasi Publik, Begini Penjelasan Diskominfo Kota Makassar

Makassar, DNID Media Sulsel – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 21 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Diskominfo Kota Makassar by

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan
ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 
BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:03 WITA

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WITA

Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:19 WITA

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA