Breaking News

Radio Player

Loading...

Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Selasa, 25 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan berbagai Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Rumbia, Senin (24/02/2025).

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.

Adapun yang menjadi pembahasan penting dalam musyawarah desa kali ini adalah terkait polemik penataan Pasar Rumbia yang dinilai amburadul dan mengganggu ketertiban umum.

ads

Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Rumbia mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pungutan Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tujuan Perdes tentang Pungutan Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan dari Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa acuan dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca selengkapnya Peraturan Desa Rumbia di link di bawah ini:

1. PERDES RUMBIA Tentang Pungutan Desa

2. PERDES RUMBIA Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Peraturan Desa Rumbia

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Berita ini 88 kali dibaca
Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Berita Terbaru