Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Harian, dnid.co.id – Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan berbagai Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Rumbia, Senin (24/02/2025).

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.

Adapun yang menjadi pembahasan penting dalam musyawarah desa kali ini adalah terkait polemik penataan Pasar Rumbia yang dinilai amburadul dan mengganggu ketertiban umum.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Rumbia mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pungutan Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.

Salah satu tujuan Perdes tentang Pungutan Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan dari Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa acuan dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca selengkapnya Peraturan Desa Rumbia di link di bawah ini:

1. PERDES RUMBIA Tentang Pungutan Desa

2. PERDES RUMBIA Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 25 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Peraturan Desa Rumbia

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 102 kali dibaca
Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA