Breaking News

Radio Player

Loading...

Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Selasa, 25 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan berbagai Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Rumbia, Senin (24/02/2025).

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.

Adapun yang menjadi pembahasan penting dalam musyawarah desa kali ini adalah terkait polemik penataan Pasar Rumbia yang dinilai amburadul dan mengganggu ketertiban umum.

ads

Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Rumbia mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pungutan Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tujuan Perdes tentang Pungutan Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan dari Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa acuan dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca selengkapnya Peraturan Desa Rumbia di link di bawah ini:

1. PERDES RUMBIA Tentang Pungutan Desa

2. PERDES RUMBIA Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Peraturan Desa Rumbia

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang
Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta
DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 88 kali dibaca
Tertibkan Pasar Rumbia yang Amburadul, Kepala Desa Rumbia Terbitkan Dua Peraturan Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:19 WITA

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:29 WITA

DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA