LSM PERKARA Dukung Masyarakat Tolak Rencana Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri  Di Kabupaten Enrekang , Begini Penjelasannya!

Enrekang,DNID.co.id – Rencana Pertambangan Emas  oleh CV Hadaf Karya Mandiri  mendapat respon penolakan keras oleh masyarakat diwilayah kabupaten enrekang, Sulawesi Selatan .

Penolakan bermunculan pada saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan dasar klaim memiliki izin resmi tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan .

Saat dikonfirmasi awak media,Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Misbah Juang menyampaikan bahwa, jika  CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana berarti mengabaikan konsultasi publik Amdal yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)

Padahal, aktivitas pertambangan emas tentu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karna berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air , lahan pertanian,  Pencemaran merkuri dan sianida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda “ ucapnya ke awak media,Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa, bahwa proyek tambang emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat” Tegas aktivis muda enrekang .

Melalui pernyataan sikap resmi, Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyampaikan beberapa poin:

1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri  di Kabupaten Enrekang

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas Di Bumi Massenrempulu

PERKARA akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil dan lestari.

“Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA